Senin, 27 Agustus 2018

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W
Kelas :XII MIPA C
Korupsi Proyek Infrastruktur
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Bupati Nonaktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain, dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Ia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa Wawan mengatakan, perbuatan OK Arya telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam amar tuntutannya, Wawan juga meminta agar majelis hakim mewajibkan OK Arya untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi yang diduga dilakukannya, senilai Rp.6,2 miliar. "Jika tidak dibayarkan, agar terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun," tandasnya.
Bupati OK Arya dituntut dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp.6,2 miliar yang berasal dari uang fee sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara di tahun 2016 dan 2017 lalu. Ia ditangkap petugas KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 bersama Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.
Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp400 juta.
memberikan tuntutan hukuman maksimal dengan menggunakan pasal yang sesuai dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- memiskinkan koruptor dengan menyita seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dengan cara pembuktian terbalik sesuai dengan pasal 77 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
menghapuskan remisi kepada koruptor, kecuali yang telah menjalankan apa yang diatur dalam Pasal 34A ayat (1) butir a dan b PP No. 9 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
mencabut hak politik koruptor, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat memilih ataupun dipilih untuk menjadi pejabat politik/publik


Minggu, 26 Agustus 2018

Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara


Nama :  Silvia Meiry Afrianike
Kelas  :  XII MIPA C

Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak adalah bentuk suatu hal yang menyalahi aturan hukum hak seseorang yang telah termuat dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Kasus pelanggaran hak merupakan perbuatan-perbuatan mengingkari aturan-aturan hukum atau hak-hak yang berlaku dan ada pada diri seseorang. Sedangkan, Pelanggaran kewajiban merupakan tindakan perlawanan atau pengingkaran terhadap kewajiban yang warga negara miliki baik individu, organisasi maupun kelompok.
Saya contohkan bentuk pelanggaran kewajiban ini adalah telat membayar pajak yang dilakukan olah arti Raffi Ahmad, Saat pemeriksaat tersebut, Raffi Ahmad sedang tidak berada di rumah. Oleh karena itu, dia tidak bisa menemani petugas pajak yang mendata kendaraan mewah miliknya. Menurut data petugas pajak, Raffi dan Nagita menunggak dua pajak kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor Ducati. Untuk mobil Maserati sebesar Rp 28.916.000, Toyota Alphard Rp 26.092.500 dan dua sepeda motor Ducati masing-masing Rp 9.112.500 dan Rp 10.208.000.
Banyak sekali orang yang tidak membayar pajak, mereka sadar bahwa dengan membayar pajak pemerintah dapat meningkatkan fasilitas-fasilitas yang dapat mensejahterakan rakyat, mereka tau dengan membayar dapat membantu pemerintah dan negara untuk memenuhi aktivitas belanja dan mereka tau dengan membayar pajak bisa mensejahterakan warga negara, akan tetapi fakta yang terjadi adalah mereka enggan untuk membayarnya dan bahkan ada sebuah kasus pemarkiran sejumlah uang yang cukup besar di negara lain untuk menghindari pajak.
Mengapa orang tidak membayar pajak ? Dari pertanyaan tersebut diatas, saya mencoba memganalisis mengapa orang tidak membayar pajak :
1. apakah semua orang sudah tahu tentang arti dan manfaat pajak ? walaupun pajak telah mempunyai undang-undang sendiri dan semua orang dianggap mengetahuinya ? Jawabannya adalah tidak, karena tidak semua orang mengetahui tentang arti dan manfaat pajak apalagi tarif pajak. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat bukan hanya melalui media elektronik saja tetapi bisa juga melalui penyuluhan-penuluhan dari tinggat RT, RW, Kelurahan, Kabupaten bahkan bisa dimulai dari sekolah-sekolah bahkan di mulai dari sekolah TK atau SD (bukankah anak sekarang pemikirannya sudah kritis dan bisa saja sampai di rumah mereka akan bertanya kepada orang tuanya "apakah itu pajak", apakah mereka sudah bayar pajak" dan saya yakin orang tua akan bijak menerangkannya kepada anak mereka dan bisa juga orang tua yang tidak mengetahui berusaha mencari tahu untuk menjawab pertanyaan anak-anaknya, sehingga pada saat mereka tumbuh besar anak-anak sudah mengerti mengapa kita harus bayar pajak), karena dengan penyuluhan dari sedini mungkin maka masyarakan akan berfikir betapa pentingnya membayar pajak.
2. Masih banyaknya orang berfikir negatif (negative thinking), "buat apa bayar pajak kalo toh jalanan tetap macet dan berlubang", "buat apa bayar pajak kalo uangnya dikorup juga", "negara sudah hancur-hancuran begini buat apa bayar pajak, lebih baik disumbangkan ke fakir miskin".
Skeptisisme demikian membuat banyak orang malas membayar pajak, karena rasa keadilannya tersenggol, merasa percuma membayar pajak bahkan kalau yang dasar hatinya sudah curang, maka berusaha mengakali laporan pajak(bisa juga kongkalikong dengan oknum petugas pajak) dengan penghasilan / pendapatan serendah-rendahnya.
Dengan demikian, menurut saya sebagian orang bahkan kalau kita persentasikan dari 10 orang maka 9 orang adalah orang yang membayar pajak dengan tidak ikhlas, padahal pajak itu suatu kewajiban bukan keterpaksaan.
Bagaimana bila uang pajak kita dikorupsi ? Menurut saya itu seperti mengurai benang kusut, karena tidak bisa semua persoalan itu selesai dalam satu hari. Soal nanti uang pajak kita dikorupsi adalah masalah lain. Inilah tugasnya Kejaksaan, Polisi, BPK, BPKP maupun KPK untuk mengusut kejatahan korupsi.  
Perlu teman ketahui selain alasan di atas,  bentuk pelanggaran-pelanggaran hak dan kewajiban diatas dipengaruhi oleh beberapa faktor, dan berikut faktor tersebut :
·         Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
·         Ketidak tegasan aparat penegak hukum
·         Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
·         Sikap tidak toleran
·         Penyalah gunaan kekuasaan

dari permasalahan diatas, solusi yang mungkin dapat ditawarkan yaitu:
1. sosialisasi yang lebih gencar tentang penting serta mudahnya membayar pajak. tidak hanya melalui media massa, tetapi juga dengan cara menjemput bola mendatangi para objek pajak.
2. perlunya dibuatkan sebuah sistem yang mudah dimengerti oleh para objek pajak.
3. perlu disampaikan mengenai transparansi penerimaan serta penggunaan pajak agar masyarakat pembayar pajak tahu nasib dari pajak yang mereka bayarkan.
Dengan demikian, kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak, ya bayarlah dengan ikhlas, karena uang-uang pajak itu sangat penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negera. Tanpa uang pajak, keuangan pemerintah kita bisa lumpuh, apalagi pendapatan negara dari sektor lain sudah diprediksi. Tunaikan kewajiban membayar pajak dengan benar, maka kita akan menjadi dari mereka yang sedang mengurai benang kusut negeri ini.

Ketika Trotoar Beralih Fungsi


NAMA   : DIYAH ISHITA AZAHARAH
KELAS  : XII MIPA C

Ketika Trotoar Beralih Fungsi

            Trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki di jalan raya, yang dibangun disepanjang sisi kanan dan sisi kiri jalan raya tersebut. Keberadaan trotoar sangatlah mendukung bagi para pejalan kaki yang akan melintasi jalan–jalan besar atau jalan raya dipusat kota. Pejalan kaki tidak perlu khawatir saat melintasi jalan raya yang ramai dengan berbagai kendaraan bermotor serta arus lalu lintas yang padat karena mereka telah disediakan tempat tersendiri untuk berjalan.
            Namun kenyataannya, trotoar yang sering kita jumpai dibeberapa tempat di pusat -pusat kota, seringkali disalahgunakan fungsinya. Trotoar yang semula digunakan bagi pejalan kaki, kini beralih fungsi sebagai tempat orang – orang untuk memperoleh peruntungan.         
            Hampir di sebagian daerah, trotoar dijadikan sebagai tempat pangkalan pedagang kaki lima (PKL), walaupun trotoar itu fasilitas publik, namun jika tempat tersebut tidak ada petugas yang melarang, maka dianggap ada rasa aman dalam usaha di trotoar tersebut. (mereka yang melakukan usaha ini memang rata-rata tidak permanen, yakni model bongkar pasang).                                  .                                                                                                                           Terkadang trotoar juga digunakan oleh sebagian orang untuk menjualkan hasil panenannya seperti durian. Bahkan tak jarang pula kendaraan bermotor melintasi trotoar untuk mnghidari kemacetan atau menghindari lampu merah.                                         
            Hal ini justru membuat para pejalan kaki semakin berkurang haknya, dimana telah tertera pada ayat 1 pasal 131 UU No. 22 tahun 2009 menyebutkan :” Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain.”             Sehingga terjadinya penyerobotan lahan trotoar merupakan salah satu pelanggaran hak warga negara yang jika merujuk pada  aturan hukum tertera di dalam  Pasal 28 ayat (2) UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Jika, diketahui melanggar, pelanggar akan dikenakan 2 macam sanksi yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.            
            Oleh karena itu, perlunya mengaktifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat mencari nafkah ataupun lalu lintas saat terjadinya macet.                                                            .                                                                                                                                   Sebenarnya, khususnya untuk para pedagang kaki lima sebagian besar pemerintah telah menyediakan tempat bagi mereka yang sering menjajakan dagangannya disekitar trotoar, hanya saja mereka enggan untuk pindah dan menempati tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Alasan mereka banyak disadari karena tempat yang disediakan tersebut tidak se-strategis dengan tempat mereka jualan sebelumnya. Sehingga sangat dibutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, serta membuat perancangan yang lebih baik untuk mengakomodir kepentingan semua pihak baik untuk  kenyamanan para pejalan kaki maupun para pedagang kaki lima itu sendiri.
            Dan yang paling penting adanya kesadaran kita sebagai masyarakat untuk lebih mengoptimalkan kembali fungsi daripada trotoar disepanjang jalan. Jangan sampai trotoar beralih fungsi dengan tidak menjadi yang semestinya, karena hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan bukan hanya pada pejalan kaki saja melainkan bagi para pengguna jalan lainnya.


Senin, 13 Agustus 2018

Pelanggaran Hak Atas Tempat Tinggal Layak


Pelanggaran Hak Atas Tempat Tinggal Layak
nama: belindah tiara putri
Pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak jarang sekali dianggap sebagai hak asasi manusia yang mendesak untuk dipenuhi. Pelapor Khusus PBB untuk tempat tinggal layak Leilani Farha menilai fenomena gelandangan dan permukiman kumuh selama ini tidak menjadi bagian dari diskusi-diskusi global dan target pencapaian jangka panjang dunia. "Hak atas rumah dipisahkan sebagai hak dasar manusia, dan malah dibahas oleh mereka yang bertanggung jawab sebagai wacana kebijakan dan seperangkat program yang rumit," kata Farha dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017) malam. Pemegang kebijakan, lembaga swadaya masyarakat, hingga media membahas dan mengkritisi soal pendidikan, air bersih, kesejahteraan. Namun acap kali meninggalkan tempat tinggal sebagai bagian dari masalah itu. Padahal, sepertiga kematian di dunia berkaitan dengan kemiskinan dan tidak layaknya tempat tinggal. Angka global menunjukkan, setidaknya ada 100 juta anak yang tinggal di jalanan di seluruh dunia. Farha yang menjadi pemerhati hunian layak menemukan di berbagai belahan dunia, baik di negara maju atau berkembang, tuna wisma dianggap sebagai kotoran, makhluk tak bermoral, kriminal, dan hanya menjadi beban. Di jalanan, tuna wisma menjadi korban pelecehan dan kekerasan. Mereka tak diperlakukan dengan layak sebagai manusia. Ironisnya, ketika kondisi tak layak ini ditemukan di penjara, gelombang kecaman akan bermunculan. Padahal kondisi tak layak ini kita temukan sehari-hari di sudut kota, tetapi kita hanya diam. "Tuna wisma bercerita ke saya dengan cucuran air mata bahwa lebih dari materi, apa yang mereka inginkan adalah diakui dan diperlakukan seperti manusia yang memiliki harga diri dan kehormatan," kata Farha. Hunian yang harusnya jadi hak dasar yang wajib dipenuhi belakangan bergeser sebagai komoditas ekonomi. Tanah dan bangunan jadi taruhan spekulan dan dijual di pasar dunia sebagai barang komersil. Fenomena yang kerap ditemui adalah masyarakat dimiskinkan dengan cara tanahnya diambil untuk dibangun produk properti bagi mereka yang lebih sejahtera dan kaya. Akibatnya, di kota-kota negara berkembang seperti Jakarta, triliunan rupiah uang investasi masuk membanjiri. Namun permukiman kumuh dan gelandangan masih sangat mudah ditemui. "Ketika rumah diperdagangkan sebagai komoditas yang spekukatif, nilai kemanusiaannya tercabut," kata Farha. Menurut Farha, sulit untuk menuding pihak yang bertanggung jawab atas fenomena ini. Namun di bawah hukum soal hak asasi manusia, negara dianggap bertanggung jawab.
Sayangnya selama ini, mahalnya harga tanah dan hunian dianggap sebagai akibat kelangkaan lahan atau tingginya permintaan. Jarang sekali masalah ini dipahami sebagai kegagalan pemerintah membuat regulasi. "Tapi saya ingin menjelaskan bahwa pasar tidak muncul begitu saja. Negara sebagai pembuat regulasi punya kewajiban pemenuhan hak asasi manusia," kata Farha. Pemenuhan kewajiban ini, kata dia, bisa dilakukan pemerintah dengan meregulasi dan mengatur pasar. Kegagalan pemerintah mengendalikan pasar properti dan menyediakan rumah bagi rakyatnya harus dianggap sebagai pengingkaran kewajiban dan pelanggaran hak asasi manusia. "Negara harus memperbaiki undang-undangnya. Rumah adalah hak asasi manusia dan bukan aset bagi yang kaya," ujar Farha.




hukuman mati bagi pengedar narkoba



Nama: Atryla Nurul Latifah
Kelas: XII MIPA C
Hukuman Mati Untuk Pengedar Narkoba
Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang. Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Hukuman mati selalu menjadi perdebatan menarik setiap kali terpidana mati dieksekusi. Eksekusi mati bagi Sumiarsih dan anaknya Sugeng, pelaku pembunuhan Letkol Purwanto dan keluarganya pada tahun 1988, bagi Usep alias Muhamad Tubagus Yusuf Maulana (40), dukun pembunuh delapan warga Tangerang, serta pelaku pengedaran atau perdagangan obat-obat terlarang (narkoba), Freddy Budiman sudah dilaksanakan. Mengenai hukuman mati, banyak kalangan yang setuju, namun tidak sedikit yang menolak.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi,‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
Kalangan organisasi non-pemerintah atau Komnas HAM meminta semua peraturan yang memuat hukuman mati tidak diberlakukan. Mereka menilai hukuman mati sudah kehilangan sukma konstitusi dan bertentangan dengan pasal 28 I butir 1 UUD 1945 (Amandemen Kedua) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ini berarti seluruh produk hukum yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidana harus ditiadakan.


Di lain pihak banyak yang setuju atas penerapan hukuman mati. Sepanjang pidana mati masih dicantumkan dalam KUHP dan undangundang lainnya, maka pelaksanaan hukuman tersebut harus dilakukan dan tidak dapat dihindari.  Di luar KUHP, masih ada ancaman pidana mati dalam berbagai undangundang dan satu perpu, yaitu: Tindak pidana ekonomi (UU No. 7/Drt/1995),  Tindak pidana Narkotika dan Psikotropika (UU No. 22 Tahun 1997 dan UU No. 5 Tahun 1997), Tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001), Tindak pidana terhadap Hak Asasi Manusia (UU No. 26 Tahun 2000); dan  Tindak pidana terorisme (Perpu No. 1 Tahun 2002).

Salah satu contohnya kasus pengedar narkoda Freddy Budiman Meski dipenjara di LP Cipinang, Freddy masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya hingga ke luar negeri. Di dalam penjara, Freddy melakukan musyawarah jahat dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Operasi disusun rapi melibatkan banyak pihak tapi aparat berhasil mengendusnya dan membongkar aksi itu pada 2013. Freddy serta kawanannya diadili dan dihukumMeski dipenjara di LP Cipinang, Freddy masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya hingga ke luar negeri. Di dalam penjara, Freddy melakukan musyawarah jahat dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Operasi disusun rapi melibatkan banyak pihak tapi aparat berhasil mengendusnya dan membongkar aksi itu pada 2013. Freddy serta kawanannya diadili dan dihukum.
Adapun proses hukuman mati itu akan dilaksanakan dengan cara Tersangka akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan tersangka untuk duduk atau berdiri. Tentara menembak jantung tersangka dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali. Jika tersangka tidak tewas, maka diizinkan untuk menembak tersangka di kepalanya dengan izin dari komandan regu tembak.
Eksistensi pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia tampaknya sulit untuk dihapuskan. Hal ini setidaknya dapat dibaca dari masih tetap dicantumkannya pidana mati sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam rancangan KUHP Indonesia.



Sebagai masyarakat yang mayoritas berpenduduk muslim, dimana pandangan dan nilai-nilai hukum Islam melekat dalam kultur masyarakat, pidana mati secara umum dapat diterima sebagai bagian criminal policy atau kebijakan penanggulangan kejahatan
Akan tetapi rumusan kebijakan semacam ini harus tetap dikontrol secara baik dan menyeluruh. Caranya dengan melakukan usaha-usaha perbaikan mulai dari hulu sampai hilir. Dari hulu, setiap vonis pidana mati harus dilakukan secara selektif dan transparan. unsur selektif dan transparan harus bisa diukur oleh masyarakat. Agar bisa diukur, setiap vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana harus disertai dengan pertimbangan-pertimbangan lain diluar pertimbangan “klise“ seperti diatas. Misalnya dengan mencantumkan pertimbangan kriminologi, psikologi, sosial dan lain-lain.

Tujuannya agar hal-hal yang menjadi target dari proses penjatuhan pidana yang terkandung dalam setiap vonis hakim bisa dibaca dan dimaknai secara baik oleh masyarakat. Pun masyarakat bisa melihat paradigma berpikir hakim dalam mempertimbangkan orientasi tujuan pemidanaan, mulai yang tersederhana yaitu teori pembalasan (retributive theory) atau teori absolut, kemudian teori utilitarian atau teori relatif sampai dengan teori gabungan. Teori ‘detterent’ khususnya teori pencegahan umum (general detterent) untuk menimbulkan rasa takut terhadap pidana mati dalam rangka pencegahan kejahatan.





Tangan Jail Merusak Fasilitas Umum Waduk Pluit


Nama : Ratih Rafflesia Kumala Sari
Kelas : XII MIPA C

Tangan Jail Merusak Fasilitas Umum Waduk Pluit
Jakarta. Sejak diresmikan pada 2013 lalu, Taman Waduk Pluit di Jakarta Utara kini masih sering dikunjungi warga. Berdasarkan pantauan pada Jumat (16/9/2016), ada puluhan warga yang mengunjungi taman tersebut.
Banyak warga yang memilih duduk di bawah pohon di banding duduk di kursi taman yang sudah disediakan. Pasalnya, di Taman Waduk Pluit, fasilitas umum seperti kursi dan peralatan olahraga terbilang lengkap.Tempat sampah juga disediakan dan berjajar rapi dengan jarak tujuh meter dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun, banyak di antara tempat sampah itu yang kini dalam kondisi rusak.
Salah satu petugas kebersihan Taman Waduk Pluit, Topo, mengatakan masih ada pengunjung yang usil dan sengaja merusak fasilitas taman. Kebanyakan pelakunya, kata Topo, merupakan anak muda yang bergerombol.Topo mengaku sering menegur tapi teguran itu kerap tak diindahkan. Karena kalah jumlah, Topo hanya bisa bergumam dalam hati.
"Pernah saya tegur, eh dia bilang 'emang ini punya lu'. Mereka berenam, saya sendiri, ya kalah jumlah kita Pak," ujar Topo, Jumat (16/9/2016) siang.Topo mengatakan, banyak alat olahraga yang tersedia di taman sebenarnya telah rusak. Pihak pengelola beberapa kali mencoba memperbaikinya.
Selain itu, perilaku pengunjung yang sering membuang sampah sembarangan, diakuinya sering membuat petugas kebersihan jengkel. "Yah mau gimana lagi, jengkel sih iya, tapi kami kan dibayar untuk bersihin taman," ujar Topo.








Menurut Pasal 170 KUHP ayat 1 & 2 yang berbunyi demikian:
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum:
1. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan
barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan
luka berat pada tubuh
3, dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan
matinya orang
Dalam kasus diatas tindakan dari anak remaja ini adalah salah satu pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Bayangkan saja jika fasilitas umum dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti itu pasti akan orang lain pun akan ikut merasakan dampaknya. Fasilitas umum seharusnya bisa digunakan dengan nyaman oleh orang banyak. Pemerintah menyediakan sebuah fasilitas umum bertujuan untuk mempermudah dan melayani masyarakat, jika sudah dirusak masyarakat yang tadinya sudah terbiasa menggunakan fasilitas itu pasti akan resah dan merasa kecewa, lalu siapa yang akan disalahkan tentu saja adalah pemerintah. Mereka akan mengatakan bahwa pemerintah indonesia tidak memberikan fasilitas yang layak untuk masyarakatnya. Padahal dapat kita lihat sendiri penyebab rusaknya adalah dikarenakan kelalaian masyarakat kita sendiri.
Diatas disebutkan bahwa tempat sampah banyak yang rusak. Jika seperti ini dampaknya masyarakat akan membuang sampah sembarangan karna mereka melihat bahwa tempat sampah yang disediakan rusak dan tidak layak pakai. Dan para petugas kebersihan juga telah menegur remaja itu dan mereka malah menjawab dengan seenak hati saja. Bagaimana indonesia bisa menjadi bangsa yang lebih baik bila saling menegur untuk kebaikan saja responnya seperti itu. Maka dari itu dibutuhkanlah solusi sebagai berikut :
1.      Sebagai warga negara yang baik kita bersama sama harus menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan untuk banyak orang.
2.      Menghilangkan ego diri masing masing saat ditegur oleh orang lain ketika berbuat kesalahan. Apabila tindakan kita salah maka mengakulah dan perbaikilah.
3.      Kepada pemerintah mohon lebih ditegaskan lagi hukuman bagi para perusak fasilitas umum. Karna itu sudah jelas ada pada undang undang, hanya saja kurang pada penerapannya.





Pelanggaran yang terjadi pada saat PILKADA


Nama : rahmi Noor Alya
Kelas XII MIPA C
Pelanggaran yang terjadi pada saat PILKADA
Selama ini setidaknya terdapat enam jenis pelanggaran pemilihan kepala daerah yang banyak berperkara di Mahkamah Konstitusi. Mereka yang terlibat pelanggaran mulai dari petugas tempat pemungutan suara (TPS) hingga calon petahana.
 "Ini berdasarkan pengalaman, ternyata banyak sekali jenis pelanggarannya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat berbicara dalam sebuah seminar di Universitas Bengkulu, Sabtu (3/10/2015). Pelanggaran pertama soal politik uang. Sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap calon tertentu memberikan uang atau benda-benda lain kepada pemilih atau oknum penyelenggara pilkada. Kedua penghadangan, pemaksaan, atau teror kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu. Ketiga, pemalsuan dokumen pemilihan, termasuk kartu-kartu pemilih yang diselundupkan secara borongan kepada seorang pemilih. "Bahkan banyak petugas TPS melakukan pencoblosan sendiri secara besar-besaran mengunakan kartu pemilih yang tidak hadir," kata dia. Keempat penyalahgunaan jabatan. Ini dilakukan oleh aparat, terutama calon petahana.
Sering terjadi petahana menggunakan anggaran daerah yang dikaitkan dengan kepentingannya sebagai bakal calon dan calon. "Ada juga menggunakan mutasi yang tidak wajar pada PNS atau aparat birokrasi yang tak mendukung petahana," ujar dia. Terakhir, pelanggaran dilakukan oleh KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terang-terangan memihak calon. Menurut Mahfud, hampir 100 persen Pilkada di Indonesia bermasalah. Namun, hasil pilkada tidak serta merta dapat dibatalkan meskipun terbukti di persidangan telah terjadi pelanggaran. 

Seluruh sengketa yang berperkara di MK itu terbukti, tapi tak semua yang terbukti melanggar itu dapat membatalkan hasil Pemilukada karena ada beberapa pertimbangan diantaranya signifikan hasil suara yang diperkarakan atau ditemukan tindakan yang terstruktur, sistematis dan masif," kata Mahfud
ANALISIS :
Dalam kasus ini telah banyak kita ketahui sebelumnya memang banyak para oknum-oknum yang melakukan bergabagai macam cara agar ia menang dalam pilkada atau pemilu. Seperti yang disebut tadi yaitu dengan menggunakan uang, suap dari para pejabatr atau aparat negara, pemalsuan dokumen pemilihan milik orang lain, pemaksaan dan sebagainya.
Kalau menurut saya sudah terjadi hal- hal yang seperti itu sebaiknya kita berusaha untuk tetap pada pendirian kita sendiri dan mengusahakan agar tetap memilih karena, apabila kita golput (Golongan Putih) maka hak suara kita akan di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan juga jangan tergiur dengan janji manis dari pada para- para calon pemimpin yang baru.
Karena untuk apa diadakan pemilu atau pilkada kalau pada akhirnya kita tidak memlih atau golput atau kita hanya ingin dari material pemimpinitu saja. Itu takkan membuat kita semakin lebih baik kehidupannya yang sekarang malahan makin memperburuk keadaan. Contohnya apabila memilih calon pemimpin yang salah maka tingkat kemiskinan yang ada di negeri kita inilah yang akan semakin merajalela. Tentunya kita tidak mau hidup dalam kemiskinan itu bukan. Maka kalau menurut pemikiran saya kita kalau memilih pemimpin harus benar-benar yang tau asal-usulnya dan tau apa yang akan ia perbuat nantinya, bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi untuk kepentingan bersama. Makanya kalau ada kegiatan pemilu atau p[ilkadasebaiknya kita harus memilih pemimpin yang benar-benar jelas bukti di depan mata bukan yang hanya kencang omongannya atau hanya janji manis dimulutsaja dan pada akhirnya ia menghabiskan masa jabatan dibalik jeruji besi.
SOLUSI
1.      Berusaha untuk tetap memilih dan tidak golput agar tidak disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
2.      Berusaha untuk mencari tahu calon pemimpin yang baik, dan jangan melihat dari iming-imingnya saja dari jaji manis atau dari uang-uang yang ia beri saat ia kampanye.
3.      Pemerintah sebaiknya mengusahakan untuk mengetatkan proses terjadinya pengumpulan hak suara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan hak suara golongan putih itu sendiri.


Aksi 4 November


Nama : Afif Fadhlullah 
Kelas : XII MIPA C 

Aksi 4 November (juga disebut Aksi Bela Al-Qur'an atau Aksi Damai 4 November terjadi pada 4 November 2016 ketika demonstran berjumlah antara 50.000–200.000 turun ke jalan-jalan di JakartaIndonesia untuk memprotes pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (atau yang dikenal sebagai "Ahok") yang dianggap menghina agama Islam.

Latar belakang
Pada 30 September 2016, dalam percakapan dengan warga di Kepulauan Seribu, Basuki menyatakan bahwa tidak masalah jika warga yang "dibohongi pake surah Al-Maidah 51 dan macem-macem" tidak memilihnya dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Ayat 51 dalam surat Al-Maidah adalah ayat yang sering ditafsirkan sebagai ayat yang melarang Muslim untuk menjadikan orang non-Muslim sebagai pemimpin, dan sebelumnya digunakan oleh rival Basuki sebagai argumen untuk tidak memilih Basuki pada pemilihan gubernur. Percakapan ini direkam dan diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di situs YouTube. Salah satu yang menyebarkan video ini, Buni Yani menulis di Facebook "...dibohongi Surat Al Maidah...", (tanpa kata "pake") dan belakangan ia mengakui bahwa ia salah transkrip. Banyak warga maupun pengamat yang mengkritik pernyataan Basuki dan menganggap Basuki telah melecehkan Al-Quran. Kritik ini menjalar di media sosial seperti Facebook dan Twitter, serta petisi di situs change.org yang didukung puluhan ribu orang. Menanggapi kritik ini, Basuki menyatakan bahwa ia tidak berniat melecehkan ayat Al-Quran, tapi hanya mengkritik pihak-pihak yang menggunakan ayat suci untuk tujuan politik. Sejumlah organisasi melaporkan pidato Basuki ke polisi dengan dasar pasal 156a KUHP dan UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.  Pada 10 Oktober, Basuki kemudian meminta maaf. Namun laporan hukum terhadap Basuki tidak dicabut, dan polisi mulai melakukan penyelidikan, termasuk memanggil Basuki ke Bareskrim pada 24 Oktober.




Kronologi
Aksi berpusat di kawasan antara Bundaran Hotel IndonesiaBundaran Bank Indonesia dan Istana Kepresidenan, yang dideskripsikan telah berubah menjadi "lautan putih" oleh demonstran yang berpakaian putih. Polisi memperkirakan sekitar 200.000 warga menghadiri aksi ini, perkiraan lain menyebut angka 50.000 Aksi ini berjalan dengan damai dan tertib hingga Jumat sore, yang merupakan batas penyelenggaraan aksi ini. Tokoh yang menghadiri aksi ini diantaranya Mantan Ketua MPR Amien Rais, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, serta penyanyi Ahmad Dhani dan Rhoma Irama. Para demonstran berorasi dan menggunakan yel-yel, mendesak diprosesnya tindakan hukum terhadap Basuki.
Namun sekitar pukul 18:30 WIB aksi yang seharusnya sudah bubar mulai menjadi ricuh. Disinyalir, elemen demonstran beratribut HMI memulai dorong-dorongan dan menyerang polisi. Elemen lain tidak terlibat upaya kericuhan, dan sebagian massa Front Pembela Islam (FPI) berusaha melindungi barisan polisi dari elemen yang menyerang. Awalnya, polisi mempertahankan barisannya dengan perisai dan tanpa senjata. Namun setelah serangan menjadi lebih parah, anggota FPI yang melindungi polisi menghindar dan polisi melepaskan tembakan gas air mata. Dua kendaraan milik Brimob dibakar saat terjadi kericuhan di depan Istana Merdeka, sekitar pukul 20:10 WIB. Situasi di sekitar Istana mulai terkendali sekitar pukul 21:00 WIB, namun kericuhan terjadi di bagian lain Jakarta, tepatnya di PenjaringanJakarta Utara. Sebuah mini market dijarah dan sebuah sepeda motor dibakar. Baru sekitar dini hari para pelaku kericuhan membubarkan diri.
Dilaporkan 2 warga dan 1 polisi terluka.


Solusi: Tujuan utama demontasi mahasiswa, buruh dan berbagai komponen masyarakat lainnya adalah perubahan yang lebih baik. Proteslah kebijakan yang kurang bijak dengan karya yang luar biasa. Jika ingin menyampaikan aspirasi bersama-sama, persiapkan argument dan strategi dengan baik, rapi dan terstruktur. Bukan sekedar suara, spanduk dan emosi. Persiapkan, agar tidak mengganggu kepentingan umum.
Pendapat saya:  Demonstrasi adalah penyampaian aspirasi yang dilakukan secara masal. Setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, namun harus mengikuti aturan-aturan yangt berlaku.


Kasus Gayus Tambunan


 Nama    :Ardika Pratama Panjaitan
 Kelas    : XII MIPA C



Contoh kasus pelanggaran / pengingkaran kewajiban warga negara

Kasus Gayus Tambunan
Masih ingatkah pembaca dengan nama Gayus Tambunan, seorang petugas pajak yang menerima suap terkait pengurusan permohonan keberatan pajak. Kasus Gayus sama dengan kasus pajak yang menimpa Hadi Poernomo, dan BCA.
Gayus Tambunan dipidana karena terbukti menerima suap uang sebesar Rp 925 juta rupiah dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar Amerika dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Gayus Tambunan dinilai telah terbukti menerima suap dan melakukan tindak pencucian uang dari tiga perusahaan Bakrie Group senilai 7 juta dollar AS, lalu membagi uang itu ke Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung, dan pejabat-pejabat di Ditjen Pajak lain. “Saya terima tiga juta dollar AS,” kata Gayus.
Gayus menjelaskan sumber dana yang dia terima ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, yakni dari PT Bumi Recources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal. Dengan suap tersebut Bakrie Group menginginkan Gayus Tambunan melakukan tiga pekerjaan, PT Bumi Resources mengajukan banding tahun 2005, Gayus diminta untuk membuatkan surat banding, surat bantahan-bantahan, dan termasuk persiapan apa saja yang dibutuhkan dengan imbalan sebesar 3 juta dollar AS yang kemudian ia bagikan kepada Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung.
Serupa dengan kasus Gayus Tambunan dengan sejumlah perusahaan terkait pengurusan permohonan keberatan pajak, kasus yang sama juga terulang di tubuh Bank BCA dengan Hadi Poernomo-nya, namun bedanya apabila kasus Gayus sudah tuntas, kasus penggelapan pajak yang menyeret PT. Bank BCA Tbk dalam daftar hitam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja belum mencapai kata final sejak dibukanya penyelidikan pada tahun 2003 silam.
Peran Hadi Poernomo dalam kasus pajak BCA diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirjen Pajak dengan dengan membuat Surat Keputusan (SK) yang melanggar prosedur terkait permohonan keberatan wajib pajak yang disampaikan oleh pihak Bank BCA. Hadi Poernomo selaku dirjen pajak diduga memanipulasi telaah direktorat PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan surat keberatan wajib pajak dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun terkait kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.
Setelah ditelaah oleh Direktorat PPH, permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA ditolak, namun oleh Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak mengintruksikan Direktur PPH yang semula menolak menjadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak yang dilayangkan pihak BCA sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan final.
Oleh putusan Hadi Poernomo tersebut, diyakini BCA telah merugikan negara dengan tidak membayar pajak sebesar Rp 375 miliar.
Selain itu, keputusan Hadi Poernomo mengabulkan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA juga semakin terasa janggal apabila mengingat hal serupa juga dilayangkan Bank Danamon perihal keberatan pajak atas nilai transaksi sebesar Rp 17 triliun tetapi ditolak oleh pengadilan pajak. Anehnya, hal ini serupa namun hasilnya berbeda.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dengan dikenakan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar berdasarkan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dimana pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan.
Selain dua kasus besar di atas, ada juga contoh kasus manipulasi pajak yang menimpa perusahaan besar di Indonesia. Asian Agri dengan 14 anak usahanya terbukti tidak bayar pajak sebesar Rp 1,259,9 triliun selama empat tahun, sehingga dikenakan sangsi atau denda pajak sebesar Rp 653,4 miliar.
Kesimpulan
Setelah mengulas beberapa masalah kasus pajak di atas, saya mendapatkan sebuah kesamaan kasus yang terjadi di beberapa perusahaan besar di Indonesia, seperti Bakrie Group, BCA, PT. Metropolitan Retailmart, Asian Agri, Berau Coal, dan lain sebagainya. Kasus manipulasi pajak ini rupanya tidak hanya terjadi sekali, melainkan begitu banyak perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan maraknya kasus manipulasi pajak di Indonesia, saya harap instansi terkait pengawas pajak bekerja lebih keras untuk meminimalisir adanya kasus-kasus serupa di masa yang akan datang. Selain itu, KPK juga baiknya segera menuntaskan pengusutan kasus manipulasi pajak yang masih menggantung.


                                                    


Solusi

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menyebut ada enam solusi yang tepat dalam penanganan kasus perpajakaan. Salah satunya, Romli menyarankan kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla nanti, supaya mempertimbangkan sector perpajakan dikelola oleh badan atau lembaga tersendiri yang langsung bertanggungjawab kepada presiden.
Kemudian, Romli melanjutkan, pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pajak harus dilakukan dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan umum. Sebab, kata Romli, saat ini di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak sampai 10 persen Penyidik PNS Pajak memiliki latar belakang pendidikan hukum.
"Terbanyak adalah pendidikan akuntan," kata Romli Romli saat diskusi publik bertajuk “Solusi Sengketa Pajak : Administrasi atau Pidana?” yang digelar Journalist of Law Jakarta, IG and Partner dan Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta, Rabu (3/9).
Menurut Guru Besar Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat, ini penyidik PNS pajak harus selalu berkonsultasi dan koordinasi dengan penyidik Polri dan Kejaksaan untuk menetapkan secara cermat status hukum tersangka pelanggaran pajak atau Tipikor.
Romli juga memaparkan, solusi lain adalah perlunya memperdalam penegak hukum dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini mengingat pajak sebagai sumber pendapatan negara.
Selain itu, pemberdayaan peradilan pajak dalam kasus sengketa pajak tidak dapat dilakukan pararel dengan penyidikan dugaan tindak pidana dibidang pajak. “Karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidak-adilan baik bagi wajib pajak maupun fiscus,” katanya. Ia  menambahkan,  penyidik perlu memahami prinsip ne bis in idem dalam penanganan kasus pidana pajak terutama yang berkaitan pajak badan koorporasi.
Lebih jauh Romli mengatakan bahwa peningkatan pendapatan negara dari pajak berpulang pada komitmen, keseriusan, dan nir-kepentingan dari pemeriksa/penyidik atau pimpinan Ditjen Pajak. “Dari pengaruh kepentingan, perorangan, atatau pimpinan Ditjen Pajak dari pengaruh kepentingan perorangan atau kelompok usaha,” pungkasnya.








Senin, 06 Agustus 2018

Perang sambit


NAMA:MUHAMMAD HABIL
KELAS:XII MIPA C

Kasus Pelanggaran HAM
Perang sambit
Undang – undang dasar 1945 sebagai basic law atau norma hokum tertinggi telah memuat pasal – pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan – ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh Negara maupun kelompok individu.
Hak untuk Hidup, Hak atas Kesejahteraan, dan Hak memperoleh keadilan.Pada UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bagian keenam Hak atas Rasa Aman, pasal 33 dan pasal 35 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghilangan paksa dan nyawa,serta hidup damai, tentram,dan aman.
Contoh pelanggaran pasal tersebut adalah “Perang Sampit’’ antara suku Dayak dan Madura. Perang ini sungguh mengerikan. Ada banyak versi penyebab perang ini. Tidak ada rasa hormat suku Madura terhadap suku dayak , persoalan tanah, penebangan hutan yang menyebabkan suku dayak semakin didorong ke dalam hutan.
Selain hal tersebut Suku pendatang yang lebih maju menimimbulkan kecemburuan sosial serta ekonomi suku dayak. Perang ini juga terjadi karena aparat penegak hukum yang tidak menindak langsung atau mengabaikan penebangan hutan serta penambangan intan di tanah adat suku dayak.
.
Etnis madura yang juga punya latar belakang budaya kekerasan menurut masyarakat Dayak dianggap tidak mampu untuk beradaptasi (mengingat mereka sebagai pendatang). Sering terjadi kasus pelanggaran “tanah larangan” orang Dayak oleh penebang kayu yang kebetulan didominasi oleh orang Madura. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu perang antar etnis Dayak-Madura.
Dari cara mereka melakukan usaha dalam bidang perekonomian saja, mereka terkadang dianggap terlalu kasar oleh sebagian besar masyarakat Dayak, bahkan masyarakat Banjar sekalipun. Banyak cara-cara pemaksaan untuk mendapatkan hasil usaha kepada konsumen mereka. Banyak pula tipu-daya yang mereka lakukan. Namun, tidak semua suku Madura bersifat seperti ini.
Berita atau anggapan tentang kecemburuan sosial-ekonomi yang menjadi penyebab pecahnya “perang” tersebut dari hasil pengamatan dan penilaian versi lain ini adalah tidak benar.
Ada yang mengungkapkan bahwa pertikaian yang sering terjadi antara Madura dan Dayak dipicu rasa etnosentrisme yang kuat di kedua belah pihak. Semangat persukuan inilah yang mendasari solidaritas antar-anggota suku di Kalimantan.
Situasi tersebut diperparah oleh suku madura yang selalu membawa celurit atau parang seperti orang yang siap berkelahi. Budaya tersebut berbenturan dengan budaya suku dayak yang hanya membawa senjata tajam ketika akan berperang atau berburu.
Saat terjadi pembantaian di Sampit entah bagaimana cara mereka (Etnis Dayak) yang tengah di rasuki kemarahan membedakan suku Madura dengan suku-suku lainnya, yang jelas suku-suku lainnya luput dari “serangan beringas” orang-orang Dayak. Kejadian ini banyak melahirkan orang – orang yang tak bernyawa tanpa kepala.
Bentuk HAM tersebut seharusnya dipenuhi, dijamin perlindunganya dan penegakanya serta dijalankan dengan baik sesuai undang – undang 1945. Jika bentuk ham tersebut , dijamin perlindunganya dan penegakanya serta dijalankan dengan baik hal seperti tragedi ‘’ Perang Sampit’’ tidak akan terjadi. Pembantaian tersebut tidak mencerminkan sebagai manusia yang me,miliki akal sehat padahal setiap orang berhak hidup, memperoleh keamanan, bebas dari penyiksaan.
Tanpa adanya pemenuhan, dijamin perlindungan, penegakan HAM maka rakyat tidak akan percaya lagi kepada Negara tempat rakyat tinggal. Tidak adanya peri kemanusiaan dan peri keadilan terjadi di Negara ini. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan pembukaan undang – undang dasar 1945.
Saling bertoleransi, menghormati sesama rakyat sangat dibutuhkan, dengan aspek – aspek tersebut pelanggaran HAM serta Negara yang memberikan rasa aman bagi rakyat – rakyatnya pelanggaran HAM dapat ditekan.
Selain peran rakyat yang penting. Yang tidak kalah pentingya lagi adalah penegak hukum. Tanpa adanya apararat penegak hokum bagaimana HAM dapat dipenuhi dan ditegakan?. Dengan penegak hokum yang adil dengan pedoman undang undang dasar 1945 maka rakyat akan tentram di Negara ini.



KASUS PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA “TIDAK MENDAPATKAN PERLAKUAN HUKUM YANG SETARA” By: Noor Septriana


Noor Septriana Dwi Syakira
XII MIPA C

KASUS PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
“TIDAK MENDAPATKAN PERLAKUAN HUKUM YANG SETARA”

        Indonesia adalah negara hukum yang artinya bahwa hukum dijunjung tinggi di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia mengakui dan melindungi hak asasi setiap individu tanpa membedakan  latar belakangnya. Salah satu hak manusia yang harus diakui dan dilindungi adalah hak kesamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law).
         Persamaan dihadapan hukum ( equality before the law) adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia.Di Indonesia hak manusia tentang kesamaan kedudukan dihadapan hukum diatur dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
         Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan secara statis. Artinya, kalau ada persamaan di hadapan hukum bagi semua orang maka harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment) bagi semua orang. Jika ada dua orang bersengketa datang ke hadapan hakim, maka mereka harus diperlakukan sama oleh hakim tersebut (audi et alteram partem).Persamaan di hadapan hukum yang diartikan secara dinamis ini dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan (access to justice) bagi semua orang tanpa memperdulikan latar belakangnya. Menurut Aristoteles, keadilan harus dibagikan oleh negara kepada semua orang, dan hukum yang mempunyai tugas menjaganya agar keadilan sampai kepada semua orang tanpa kecuali. Apakah orang mampu atau fakir miskin, mereka sama untuk memperoleh akses kepada keadilan.
Ketidakadilan perlakuan yang sama dihadapan hukum merupakan jaminan HAM yang paling sering dilanggar oleh negara. Terdapat faktor-faktor lain di luar hukum yang dapat menyebabkan ketidaksamaan perlakuan dihadapan hukum, yakni relasi,jabatan,kekuasaan dan lain-lain. Hal-hal itulah yang menyebabkan perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum. Perlakuan yang tidak sama dihadapan hukum juga dikarenakan oleh kurang tegas atau kurang kuatnya hukum yang ada di Indonesia. Persamaan di hadapan hukum yang selama ini dilaksanakan oleh Indonesia bukanlah persamaan setiap orang dihadapan hukum, tetapi perlakuan hukum kepada  sesorang yang tergantung oleh kekuasaan dan jabatan orang itu.
A.    CONTOH KASUS PELANGGARAN  KESETARAAN HUKUM
       Kasus yang menimpa nenek Minah yang dituduh mencuri  3 kilogram kakao, padahal kenyataannya beliau hanya mngambil 3 buah kakao yang telah jatuh dari pohonnya Wanita berusia 55 tahun itu adalah warga Dusun Sidoharjo Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Ulahnya yang mencuri tiga butir kakao di kebun milik PT Rumpun Sari Antam senilai Rp 2.000,00 pada Agustus 2008 telah membuatnya harus berurusan dengan hukum. Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari kurungan penjara, serta masa percobaan 30 hari. Putusan itu muncul di tengah  kasus korupsi mega miliar di Jakarta, Bank Century. Spontan muncul tanda tanya besar di benak publik. Mengapa aparat penegak hukum kita begitu cepat dan responsif menangani kasus pencurian seperti yang dilakukan Nenek Minah, sementara kasus pencurian uang negara alias korupsi yang melibatkan pejabat negara begitu sulit terungkap?
        Masih banyak kasus-kasus seperti diatas yang kebanyakan menimpa rakyat kecil. Sebut saja kasus pencurian buah semangka yang hanya satu buah dan berbuntut ke meja hijau. Begitu mudahnya aparat hukum memvonisnya. Namun, mengapa aparat kurang responsive untuk menindak para koruptor. Sungguh ironis memang, Negara yang menjunjung tinggi hukum seperti republic Indonesia ini ternyata hukum-hukum yang trecantum dalam pasal-pasal tersebut tidak berlaku bagi rakyat kecil?
Lantas, untuk apa pasal-pasal tersebut dibuat kalau tidak memihak pada seluruh rakyat di Indonesia?
         Dengan alasan menegakkan hukum positif, aparat hukum begitu cepat dan tangkas menjerat si miskin. Hukum  terasa kaku, kejam, dan menakutkan bagi rakyat kecil. Terlebih dengan segala keterbatasan mereka tidak mampu membayar pembela hukum layaknya para koruptor.
         Aparat penegak hukum terlihat sangat konsisten bila mengusut bahkan  memenjarakan warga miskin, bahkan tak jarang juga menggunakan pasal tindak  pidana secara berlebihan. Tapi bagaimana dengan perlakuan terhadap para  koruptor, para perampok uang negara, para penyalah guna wewenang dan kekuasaan?  Bahkan dalam beberapa kasus para koruptor hanya mendapatkan hukuman percobaan  dengan alasan kerugian yang ditimbulkan sudah dikembalikan.
         Sementara perlakuan berbeda berlaku para para pejabat dan koruptor kakap  yang terindikasi merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum sering  terlihat “salah tingkah” saat berhadapan dengan para pejabat dan pemilik akses  ekonomi dan politik. Hukum tiba-tiba menjadi rumit dan berliku ketika  berhadapan dengan para pejabat atau pengusaha. Gerakan penegak hukum pun terasa  begitu lamban jika menghadapi mereka. Salah satu contoh, Anggodo Widjojo, yang diduga merekayasa proses hukum lewat percakapannya melalui telepon berkaitan  dengan kasus dugaan penyuapan KPK masih bebas berkeliaran. Lainnya Anggoro  Widjojo, tersangka korupsi pengadaan radio komunikasi di Departemen Kehutanan, sampai hari ini masih tak tersentuh hukum.
        Idealnya dalam negara hukum (rechtsstaat) negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia setiap individu. Pengakuan negara terhadap hak individu ini tersirat di dalam persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi semua orang. Dalam suatu negara hukum semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan di hadapan hukum harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (equal treatment).
      Namun prakteknya, konflik antara suatu kepentingan dan kepentingan lain yang berposisi sebagai antitesisnya. Seperti kita ketahui banyak faktor di luar hukum yang turut menentukan bagaimana hukum senyatanya dijalankan. Hukum yang  dituliskan (law in abstracto) tidak selalu sama dengan hukum dalam praktek (law in concreto). Hukum dalam prakteknya sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum (extra-legal factors). Hukum, meski dipercaya memiliki nilai-nilai dan makna yang maha penting dalam menata kehidupan sosial, ia tetap sebagai hasil dari pergesakan dan tarik-menarik representasi politik, ekonomi yang memiliki kekuasaan tertentu dalam memengaruhinya.


B.   UPAYA PENANGANAN KASUS
           Salah satu upaya untuk mengatasi masalah seperti kasus diatas agar sistem hukum yang ada di negara ini dapat ditegakkan kembali, yaitu dengan cara memilih penegak-penegak hukum yang memang berkualitas bukan sekadar penegak hukum yang menginginkan jabatan . Penegak hukum yang tegas dan tidak dapat disuap dengan uang. Dan juga dapat diatasi dengan sosialisasi mengenai hukum yang ada di Indonesia agar masyarakat awam lebih mengetahui bagaimana sistem hukum di Indonesia supaya ketika suatu saat terjadi perlakuan yang ketidaksamaan di hadapan hukum oleh siapapun maka masyarakat dapat mengetahui bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran HAM.






















kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...