Kelas :XII MIPA C
Korupsi Proyek
Infrastruktur
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan
itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak[1].
Bupati Nonaktif
Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain, dituntut dengan hukuman penjara selama
delapan tahun. Ia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsider
3 bulan kurungan penjara.
Jaksa Wawan mengatakan, perbuatan OK Arya telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Jaksa Wawan mengatakan, perbuatan OK Arya telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam amar
tuntutannya, Wawan juga meminta agar majelis hakim mewajibkan OK Arya untuk
membayar uang pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi yang diduga
dilakukannya, senilai Rp.6,2 miliar. "Jika tidak dibayarkan, agar terdakwa
dihukum penjara selama 2 tahun," tandasnya.
Bupati OK Arya
dituntut dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp.6,2 miliar yang berasal dari
uang fee sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman
Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara di tahun 2016 dan 2017 lalu. Ia ditangkap
petugas KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 bersama
Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, dan Helman Herdadi di berbagai lokasi
di Medan dan Batubara.
Mereka ditangkap
atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan
jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui
memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui
memberikan uang fee sebesar Rp400 juta.
memberikan tuntutan
hukuman maksimal dengan menggunakan pasal yang sesuai dengan tindak pidana
korupsi yang dilakukan berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- memiskinkan
koruptor dengan menyita seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari tindak
pidana korupsi dengan cara pembuktian terbalik sesuai dengan pasal 77 UU No. 8
Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- menghapuskan remisi kepada koruptor,
kecuali yang telah menjalankan apa yang diatur dalam Pasal 34A ayat (1) butir a
dan b PP No. 9 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan.
- mencabut hak politik koruptor, sehingga
yang bersangkutan tidak lagi dapat memilih ataupun dipilih untuk menjadi
pejabat politik/publik