Senin, 13 Agustus 2018

Pelanggaran yang terjadi pada saat PILKADA


Nama : rahmi Noor Alya
Kelas XII MIPA C
Pelanggaran yang terjadi pada saat PILKADA
Selama ini setidaknya terdapat enam jenis pelanggaran pemilihan kepala daerah yang banyak berperkara di Mahkamah Konstitusi. Mereka yang terlibat pelanggaran mulai dari petugas tempat pemungutan suara (TPS) hingga calon petahana.
 "Ini berdasarkan pengalaman, ternyata banyak sekali jenis pelanggarannya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat berbicara dalam sebuah seminar di Universitas Bengkulu, Sabtu (3/10/2015). Pelanggaran pertama soal politik uang. Sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap calon tertentu memberikan uang atau benda-benda lain kepada pemilih atau oknum penyelenggara pilkada. Kedua penghadangan, pemaksaan, atau teror kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu. Ketiga, pemalsuan dokumen pemilihan, termasuk kartu-kartu pemilih yang diselundupkan secara borongan kepada seorang pemilih. "Bahkan banyak petugas TPS melakukan pencoblosan sendiri secara besar-besaran mengunakan kartu pemilih yang tidak hadir," kata dia. Keempat penyalahgunaan jabatan. Ini dilakukan oleh aparat, terutama calon petahana.
Sering terjadi petahana menggunakan anggaran daerah yang dikaitkan dengan kepentingannya sebagai bakal calon dan calon. "Ada juga menggunakan mutasi yang tidak wajar pada PNS atau aparat birokrasi yang tak mendukung petahana," ujar dia. Terakhir, pelanggaran dilakukan oleh KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terang-terangan memihak calon. Menurut Mahfud, hampir 100 persen Pilkada di Indonesia bermasalah. Namun, hasil pilkada tidak serta merta dapat dibatalkan meskipun terbukti di persidangan telah terjadi pelanggaran. 

Seluruh sengketa yang berperkara di MK itu terbukti, tapi tak semua yang terbukti melanggar itu dapat membatalkan hasil Pemilukada karena ada beberapa pertimbangan diantaranya signifikan hasil suara yang diperkarakan atau ditemukan tindakan yang terstruktur, sistematis dan masif," kata Mahfud
ANALISIS :
Dalam kasus ini telah banyak kita ketahui sebelumnya memang banyak para oknum-oknum yang melakukan bergabagai macam cara agar ia menang dalam pilkada atau pemilu. Seperti yang disebut tadi yaitu dengan menggunakan uang, suap dari para pejabatr atau aparat negara, pemalsuan dokumen pemilihan milik orang lain, pemaksaan dan sebagainya.
Kalau menurut saya sudah terjadi hal- hal yang seperti itu sebaiknya kita berusaha untuk tetap pada pendirian kita sendiri dan mengusahakan agar tetap memilih karena, apabila kita golput (Golongan Putih) maka hak suara kita akan di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan juga jangan tergiur dengan janji manis dari pada para- para calon pemimpin yang baru.
Karena untuk apa diadakan pemilu atau pilkada kalau pada akhirnya kita tidak memlih atau golput atau kita hanya ingin dari material pemimpinitu saja. Itu takkan membuat kita semakin lebih baik kehidupannya yang sekarang malahan makin memperburuk keadaan. Contohnya apabila memilih calon pemimpin yang salah maka tingkat kemiskinan yang ada di negeri kita inilah yang akan semakin merajalela. Tentunya kita tidak mau hidup dalam kemiskinan itu bukan. Maka kalau menurut pemikiran saya kita kalau memilih pemimpin harus benar-benar yang tau asal-usulnya dan tau apa yang akan ia perbuat nantinya, bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi untuk kepentingan bersama. Makanya kalau ada kegiatan pemilu atau p[ilkadasebaiknya kita harus memilih pemimpin yang benar-benar jelas bukti di depan mata bukan yang hanya kencang omongannya atau hanya janji manis dimulutsaja dan pada akhirnya ia menghabiskan masa jabatan dibalik jeruji besi.
SOLUSI
1.      Berusaha untuk tetap memilih dan tidak golput agar tidak disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
2.      Berusaha untuk mencari tahu calon pemimpin yang baik, dan jangan melihat dari iming-imingnya saja dari jaji manis atau dari uang-uang yang ia beri saat ia kampanye.
3.      Pemerintah sebaiknya mengusahakan untuk mengetatkan proses terjadinya pengumpulan hak suara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan hak suara golongan putih itu sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...