Senin, 06 Agustus 2018

Perang sambit


NAMA:MUHAMMAD HABIL
KELAS:XII MIPA C

Kasus Pelanggaran HAM
Perang sambit
Undang – undang dasar 1945 sebagai basic law atau norma hokum tertinggi telah memuat pasal – pasal yang menjamin perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan – ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh Negara maupun kelompok individu.
Hak untuk Hidup, Hak atas Kesejahteraan, dan Hak memperoleh keadilan.Pada UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bagian keenam Hak atas Rasa Aman, pasal 33 dan pasal 35 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghilangan paksa dan nyawa,serta hidup damai, tentram,dan aman.
Contoh pelanggaran pasal tersebut adalah “Perang Sampit’’ antara suku Dayak dan Madura. Perang ini sungguh mengerikan. Ada banyak versi penyebab perang ini. Tidak ada rasa hormat suku Madura terhadap suku dayak , persoalan tanah, penebangan hutan yang menyebabkan suku dayak semakin didorong ke dalam hutan.
Selain hal tersebut Suku pendatang yang lebih maju menimimbulkan kecemburuan sosial serta ekonomi suku dayak. Perang ini juga terjadi karena aparat penegak hukum yang tidak menindak langsung atau mengabaikan penebangan hutan serta penambangan intan di tanah adat suku dayak.
.
Etnis madura yang juga punya latar belakang budaya kekerasan menurut masyarakat Dayak dianggap tidak mampu untuk beradaptasi (mengingat mereka sebagai pendatang). Sering terjadi kasus pelanggaran “tanah larangan” orang Dayak oleh penebang kayu yang kebetulan didominasi oleh orang Madura. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu perang antar etnis Dayak-Madura.
Dari cara mereka melakukan usaha dalam bidang perekonomian saja, mereka terkadang dianggap terlalu kasar oleh sebagian besar masyarakat Dayak, bahkan masyarakat Banjar sekalipun. Banyak cara-cara pemaksaan untuk mendapatkan hasil usaha kepada konsumen mereka. Banyak pula tipu-daya yang mereka lakukan. Namun, tidak semua suku Madura bersifat seperti ini.
Berita atau anggapan tentang kecemburuan sosial-ekonomi yang menjadi penyebab pecahnya “perang” tersebut dari hasil pengamatan dan penilaian versi lain ini adalah tidak benar.
Ada yang mengungkapkan bahwa pertikaian yang sering terjadi antara Madura dan Dayak dipicu rasa etnosentrisme yang kuat di kedua belah pihak. Semangat persukuan inilah yang mendasari solidaritas antar-anggota suku di Kalimantan.
Situasi tersebut diperparah oleh suku madura yang selalu membawa celurit atau parang seperti orang yang siap berkelahi. Budaya tersebut berbenturan dengan budaya suku dayak yang hanya membawa senjata tajam ketika akan berperang atau berburu.
Saat terjadi pembantaian di Sampit entah bagaimana cara mereka (Etnis Dayak) yang tengah di rasuki kemarahan membedakan suku Madura dengan suku-suku lainnya, yang jelas suku-suku lainnya luput dari “serangan beringas” orang-orang Dayak. Kejadian ini banyak melahirkan orang – orang yang tak bernyawa tanpa kepala.
Bentuk HAM tersebut seharusnya dipenuhi, dijamin perlindunganya dan penegakanya serta dijalankan dengan baik sesuai undang – undang 1945. Jika bentuk ham tersebut , dijamin perlindunganya dan penegakanya serta dijalankan dengan baik hal seperti tragedi ‘’ Perang Sampit’’ tidak akan terjadi. Pembantaian tersebut tidak mencerminkan sebagai manusia yang me,miliki akal sehat padahal setiap orang berhak hidup, memperoleh keamanan, bebas dari penyiksaan.
Tanpa adanya pemenuhan, dijamin perlindungan, penegakan HAM maka rakyat tidak akan percaya lagi kepada Negara tempat rakyat tinggal. Tidak adanya peri kemanusiaan dan peri keadilan terjadi di Negara ini. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan pembukaan undang – undang dasar 1945.
Saling bertoleransi, menghormati sesama rakyat sangat dibutuhkan, dengan aspek – aspek tersebut pelanggaran HAM serta Negara yang memberikan rasa aman bagi rakyat – rakyatnya pelanggaran HAM dapat ditekan.
Selain peran rakyat yang penting. Yang tidak kalah pentingya lagi adalah penegak hukum. Tanpa adanya apararat penegak hokum bagaimana HAM dapat dipenuhi dan ditegakan?. Dengan penegak hokum yang adil dengan pedoman undang undang dasar 1945 maka rakyat akan tentram di Negara ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...