NAMA:MUHAMMAD HABIL
KELAS:XII MIPA C
Kasus Pelanggaran HAM
Perang sambit
Undang – undang dasar 1945 sebagai basic law atau norma
hokum tertinggi telah memuat pasal – pasal yang menjamin perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Karena letaknya dalam konstitusi, maka
ketentuan – ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya
oleh Negara maupun kelompok individu.
Hak untuk Hidup, Hak atas Kesejahteraan, dan Hak memperoleh
keadilan.Pada UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bagian
keenam Hak atas Rasa Aman, pasal 33 dan pasal 35 jelas disebutkan bahwa setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghilangan paksa dan nyawa,serta
hidup damai, tentram,dan aman.
Contoh pelanggaran pasal tersebut adalah “Perang Sampit’’
antara suku Dayak dan Madura. Perang ini sungguh mengerikan. Ada banyak versi
penyebab perang ini. Tidak ada rasa hormat suku Madura terhadap suku dayak ,
persoalan tanah, penebangan hutan yang menyebabkan suku dayak semakin didorong
ke dalam hutan.
Selain hal tersebut Suku pendatang yang lebih maju
menimimbulkan kecemburuan sosial serta ekonomi suku dayak. Perang ini juga
terjadi karena aparat penegak hukum yang tidak menindak langsung atau
mengabaikan penebangan hutan serta penambangan intan di tanah adat suku dayak.
.
Etnis madura yang juga punya latar belakang budaya kekerasan
menurut masyarakat Dayak dianggap tidak mampu untuk beradaptasi (mengingat
mereka sebagai pendatang). Sering terjadi kasus pelanggaran “tanah larangan”
orang Dayak oleh penebang kayu yang kebetulan didominasi oleh orang Madura. Hal
inilah yang menjadi salah satu pemicu perang antar etnis Dayak-Madura.
Dari cara mereka melakukan usaha dalam bidang perekonomian
saja, mereka terkadang dianggap terlalu kasar oleh sebagian besar masyarakat
Dayak, bahkan masyarakat Banjar sekalipun. Banyak cara-cara pemaksaan untuk
mendapatkan hasil usaha kepada konsumen mereka. Banyak pula tipu-daya yang
mereka lakukan. Namun, tidak semua suku Madura bersifat seperti ini.
Berita atau anggapan tentang kecemburuan sosial-ekonomi yang
menjadi penyebab pecahnya “perang” tersebut dari hasil pengamatan dan penilaian
versi lain ini adalah tidak benar.
Ada yang mengungkapkan bahwa pertikaian yang sering terjadi
antara Madura dan Dayak dipicu rasa etnosentrisme yang kuat di kedua belah
pihak. Semangat persukuan inilah yang mendasari solidaritas antar-anggota suku
di Kalimantan.
Situasi tersebut diperparah oleh suku madura yang selalu
membawa celurit atau parang seperti orang yang siap berkelahi. Budaya tersebut
berbenturan dengan budaya suku dayak yang hanya membawa senjata tajam ketika
akan berperang atau berburu.
Saat terjadi pembantaian di Sampit entah bagaimana cara
mereka (Etnis Dayak) yang tengah di rasuki kemarahan membedakan suku Madura
dengan suku-suku lainnya, yang jelas suku-suku lainnya luput dari “serangan
beringas” orang-orang Dayak. Kejadian ini banyak melahirkan orang – orang yang
tak bernyawa tanpa kepala.
Bentuk HAM tersebut seharusnya dipenuhi, dijamin
perlindunganya dan penegakanya serta dijalankan dengan baik sesuai undang –
undang 1945. Jika bentuk ham tersebut , dijamin perlindunganya dan penegakanya
serta dijalankan dengan baik hal seperti tragedi ‘’ Perang Sampit’’ tidak akan
terjadi. Pembantaian tersebut tidak mencerminkan sebagai manusia yang me,miliki
akal sehat padahal setiap orang berhak hidup, memperoleh keamanan, bebas dari
penyiksaan.
Tanpa adanya pemenuhan, dijamin perlindungan, penegakan HAM
maka rakyat tidak akan percaya lagi kepada Negara tempat rakyat tinggal. Tidak
adanya peri kemanusiaan dan peri keadilan terjadi di Negara ini. Padahal hal
tersebut sangat bertentangan dengan pembukaan undang – undang dasar 1945.
Saling bertoleransi, menghormati sesama rakyat sangat
dibutuhkan, dengan aspek – aspek tersebut pelanggaran HAM serta Negara yang
memberikan rasa aman bagi rakyat – rakyatnya pelanggaran HAM dapat ditekan.
Selain peran rakyat yang penting. Yang tidak kalah pentingya
lagi adalah penegak hukum. Tanpa adanya apararat penegak hokum bagaimana HAM
dapat dipenuhi dan ditegakan?. Dengan penegak hokum yang adil dengan pedoman
undang undang dasar 1945 maka rakyat akan tentram di Negara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar