Senin, 27 Agustus 2018

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W
Kelas :XII MIPA C
Korupsi Proyek Infrastruktur
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Bupati Nonaktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain, dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Ia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa Wawan mengatakan, perbuatan OK Arya telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam amar tuntutannya, Wawan juga meminta agar majelis hakim mewajibkan OK Arya untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi yang diduga dilakukannya, senilai Rp.6,2 miliar. "Jika tidak dibayarkan, agar terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun," tandasnya.
Bupati OK Arya dituntut dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp.6,2 miliar yang berasal dari uang fee sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara di tahun 2016 dan 2017 lalu. Ia ditangkap petugas KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 bersama Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.
Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp400 juta.
memberikan tuntutan hukuman maksimal dengan menggunakan pasal yang sesuai dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- memiskinkan koruptor dengan menyita seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dengan cara pembuktian terbalik sesuai dengan pasal 77 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
menghapuskan remisi kepada koruptor, kecuali yang telah menjalankan apa yang diatur dalam Pasal 34A ayat (1) butir a dan b PP No. 9 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
mencabut hak politik koruptor, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat memilih ataupun dipilih untuk menjadi pejabat politik/publik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...