Nama : Silvia Meiry Afrianike
Kelas : XII
MIPA C
Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran
hak adalah bentuk suatu hal yang menyalahi aturan hukum hak seseorang yang
telah termuat dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Kasus pelanggaran hak
merupakan perbuatan-perbuatan mengingkari aturan-aturan hukum atau hak-hak yang
berlaku dan ada pada diri seseorang. Sedangkan, Pelanggaran kewajiban
merupakan tindakan perlawanan atau pengingkaran terhadap kewajiban yang
warga negara miliki baik individu, organisasi maupun kelompok.
Saya contohkan
bentuk pelanggaran kewajiban ini adalah telat membayar pajak yang dilakukan
olah arti Raffi Ahmad, Saat pemeriksaat
tersebut, Raffi Ahmad sedang tidak berada di rumah. Oleh karena itu, dia tidak
bisa menemani petugas pajak yang mendata kendaraan mewah miliknya. Menurut data
petugas pajak, Raffi dan Nagita menunggak dua pajak kendaraan roda empat dan
dua unit sepeda motor Ducati. Untuk mobil Maserati sebesar Rp 28.916.000,
Toyota Alphard Rp 26.092.500 dan dua sepeda motor Ducati masing-masing Rp
9.112.500 dan Rp 10.208.000.
Banyak
sekali orang yang tidak membayar pajak, mereka sadar bahwa dengan membayar
pajak pemerintah dapat meningkatkan fasilitas-fasilitas yang dapat
mensejahterakan rakyat, mereka tau dengan membayar dapat membantu pemerintah
dan negara untuk memenuhi aktivitas belanja dan mereka tau dengan membayar
pajak bisa mensejahterakan warga negara, akan tetapi fakta yang terjadi adalah
mereka enggan untuk membayarnya dan bahkan ada sebuah kasus pemarkiran sejumlah
uang yang cukup besar di negara lain untuk menghindari pajak.
Mengapa
orang tidak membayar pajak ? Dari pertanyaan tersebut diatas, saya mencoba
memganalisis mengapa orang tidak membayar pajak :
1.
apakah semua orang sudah tahu tentang arti dan manfaat pajak ? walaupun pajak
telah mempunyai undang-undang sendiri dan semua orang dianggap mengetahuinya ?
Jawabannya adalah tidak, karena tidak semua orang mengetahui tentang arti dan
manfaat pajak apalagi tarif pajak. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi dari
pemerintah kepada masyarakat bukan hanya melalui media elektronik saja tetapi
bisa juga melalui penyuluhan-penuluhan dari tinggat RT, RW, Kelurahan,
Kabupaten bahkan bisa dimulai dari sekolah-sekolah bahkan di mulai dari sekolah
TK atau SD (bukankah anak sekarang pemikirannya sudah kritis dan bisa saja
sampai di rumah mereka akan bertanya kepada orang tuanya "apakah itu
pajak", apakah mereka sudah bayar pajak" dan saya yakin orang tua
akan bijak menerangkannya kepada anak mereka dan bisa juga orang tua yang tidak
mengetahui berusaha mencari tahu untuk menjawab pertanyaan anak-anaknya,
sehingga pada saat mereka tumbuh besar anak-anak sudah mengerti mengapa kita
harus bayar pajak), karena dengan penyuluhan dari sedini mungkin maka
masyarakan akan berfikir betapa pentingnya membayar pajak.
2.
Masih banyaknya orang berfikir negatif (negative thinking), "buat apa
bayar pajak kalo toh jalanan tetap macet dan berlubang", "buat apa
bayar pajak kalo uangnya dikorup juga", "negara sudah hancur-hancuran
begini buat apa bayar pajak, lebih baik disumbangkan ke fakir miskin".
Skeptisisme
demikian membuat banyak orang malas membayar pajak, karena rasa keadilannya
tersenggol, merasa percuma membayar pajak bahkan kalau yang dasar hatinya sudah
curang, maka berusaha mengakali laporan pajak(bisa juga kongkalikong dengan
oknum petugas pajak) dengan penghasilan / pendapatan serendah-rendahnya.
Dengan
demikian, menurut saya sebagian orang bahkan kalau kita persentasikan dari 10
orang maka 9 orang adalah orang yang membayar pajak dengan tidak ikhlas,
padahal pajak itu suatu kewajiban bukan keterpaksaan.
Bagaimana
bila uang pajak kita dikorupsi ? Menurut saya itu seperti mengurai benang
kusut, karena tidak bisa semua persoalan itu selesai dalam satu hari. Soal
nanti uang pajak kita dikorupsi adalah masalah lain. Inilah tugasnya Kejaksaan,
Polisi, BPK, BPKP maupun KPK untuk mengusut kejatahan korupsi.
Perlu teman ketahui selain alasan
di atas, bentuk
pelanggaran-pelanggaran hak dan kewajiban diatas dipengaruhi oleh beberapa
faktor, dan berikut faktor tersebut :
·
Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
·
Ketidak tegasan aparat penegak hukum
·
Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
·
Sikap tidak toleran
·
Penyalah gunaan kekuasaan
dari permasalahan diatas, solusi yang mungkin dapat
ditawarkan yaitu:
1. sosialisasi yang lebih gencar tentang penting serta mudahnya membayar pajak. tidak hanya melalui media massa, tetapi juga dengan cara menjemput bola mendatangi para objek pajak.
2. perlunya dibuatkan sebuah sistem yang mudah dimengerti oleh para objek pajak.
3. perlu disampaikan mengenai transparansi penerimaan serta penggunaan pajak agar masyarakat pembayar pajak tahu nasib dari pajak yang mereka bayarkan.
1. sosialisasi yang lebih gencar tentang penting serta mudahnya membayar pajak. tidak hanya melalui media massa, tetapi juga dengan cara menjemput bola mendatangi para objek pajak.
2. perlunya dibuatkan sebuah sistem yang mudah dimengerti oleh para objek pajak.
3. perlu disampaikan mengenai transparansi penerimaan serta penggunaan pajak agar masyarakat pembayar pajak tahu nasib dari pajak yang mereka bayarkan.
Dengan
demikian, kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak, ya bayarlah
dengan ikhlas, karena uang-uang pajak itu sangat penting untuk membiayai
pemerintahan dan pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negera. Tanpa uang
pajak, keuangan pemerintah kita bisa lumpuh, apalagi pendapatan negara dari sektor
lain sudah diprediksi. Tunaikan kewajiban membayar pajak dengan benar, maka
kita akan menjadi dari mereka yang sedang mengurai benang kusut negeri ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar