Minggu, 26 Agustus 2018

Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara


Nama :  Silvia Meiry Afrianike
Kelas  :  XII MIPA C

Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak adalah bentuk suatu hal yang menyalahi aturan hukum hak seseorang yang telah termuat dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Kasus pelanggaran hak merupakan perbuatan-perbuatan mengingkari aturan-aturan hukum atau hak-hak yang berlaku dan ada pada diri seseorang. Sedangkan, Pelanggaran kewajiban merupakan tindakan perlawanan atau pengingkaran terhadap kewajiban yang warga negara miliki baik individu, organisasi maupun kelompok.
Saya contohkan bentuk pelanggaran kewajiban ini adalah telat membayar pajak yang dilakukan olah arti Raffi Ahmad, Saat pemeriksaat tersebut, Raffi Ahmad sedang tidak berada di rumah. Oleh karena itu, dia tidak bisa menemani petugas pajak yang mendata kendaraan mewah miliknya. Menurut data petugas pajak, Raffi dan Nagita menunggak dua pajak kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor Ducati. Untuk mobil Maserati sebesar Rp 28.916.000, Toyota Alphard Rp 26.092.500 dan dua sepeda motor Ducati masing-masing Rp 9.112.500 dan Rp 10.208.000.
Banyak sekali orang yang tidak membayar pajak, mereka sadar bahwa dengan membayar pajak pemerintah dapat meningkatkan fasilitas-fasilitas yang dapat mensejahterakan rakyat, mereka tau dengan membayar dapat membantu pemerintah dan negara untuk memenuhi aktivitas belanja dan mereka tau dengan membayar pajak bisa mensejahterakan warga negara, akan tetapi fakta yang terjadi adalah mereka enggan untuk membayarnya dan bahkan ada sebuah kasus pemarkiran sejumlah uang yang cukup besar di negara lain untuk menghindari pajak.
Mengapa orang tidak membayar pajak ? Dari pertanyaan tersebut diatas, saya mencoba memganalisis mengapa orang tidak membayar pajak :
1. apakah semua orang sudah tahu tentang arti dan manfaat pajak ? walaupun pajak telah mempunyai undang-undang sendiri dan semua orang dianggap mengetahuinya ? Jawabannya adalah tidak, karena tidak semua orang mengetahui tentang arti dan manfaat pajak apalagi tarif pajak. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat bukan hanya melalui media elektronik saja tetapi bisa juga melalui penyuluhan-penuluhan dari tinggat RT, RW, Kelurahan, Kabupaten bahkan bisa dimulai dari sekolah-sekolah bahkan di mulai dari sekolah TK atau SD (bukankah anak sekarang pemikirannya sudah kritis dan bisa saja sampai di rumah mereka akan bertanya kepada orang tuanya "apakah itu pajak", apakah mereka sudah bayar pajak" dan saya yakin orang tua akan bijak menerangkannya kepada anak mereka dan bisa juga orang tua yang tidak mengetahui berusaha mencari tahu untuk menjawab pertanyaan anak-anaknya, sehingga pada saat mereka tumbuh besar anak-anak sudah mengerti mengapa kita harus bayar pajak), karena dengan penyuluhan dari sedini mungkin maka masyarakan akan berfikir betapa pentingnya membayar pajak.
2. Masih banyaknya orang berfikir negatif (negative thinking), "buat apa bayar pajak kalo toh jalanan tetap macet dan berlubang", "buat apa bayar pajak kalo uangnya dikorup juga", "negara sudah hancur-hancuran begini buat apa bayar pajak, lebih baik disumbangkan ke fakir miskin".
Skeptisisme demikian membuat banyak orang malas membayar pajak, karena rasa keadilannya tersenggol, merasa percuma membayar pajak bahkan kalau yang dasar hatinya sudah curang, maka berusaha mengakali laporan pajak(bisa juga kongkalikong dengan oknum petugas pajak) dengan penghasilan / pendapatan serendah-rendahnya.
Dengan demikian, menurut saya sebagian orang bahkan kalau kita persentasikan dari 10 orang maka 9 orang adalah orang yang membayar pajak dengan tidak ikhlas, padahal pajak itu suatu kewajiban bukan keterpaksaan.
Bagaimana bila uang pajak kita dikorupsi ? Menurut saya itu seperti mengurai benang kusut, karena tidak bisa semua persoalan itu selesai dalam satu hari. Soal nanti uang pajak kita dikorupsi adalah masalah lain. Inilah tugasnya Kejaksaan, Polisi, BPK, BPKP maupun KPK untuk mengusut kejatahan korupsi.  
Perlu teman ketahui selain alasan di atas,  bentuk pelanggaran-pelanggaran hak dan kewajiban diatas dipengaruhi oleh beberapa faktor, dan berikut faktor tersebut :
·         Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
·         Ketidak tegasan aparat penegak hukum
·         Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
·         Sikap tidak toleran
·         Penyalah gunaan kekuasaan

dari permasalahan diatas, solusi yang mungkin dapat ditawarkan yaitu:
1. sosialisasi yang lebih gencar tentang penting serta mudahnya membayar pajak. tidak hanya melalui media massa, tetapi juga dengan cara menjemput bola mendatangi para objek pajak.
2. perlunya dibuatkan sebuah sistem yang mudah dimengerti oleh para objek pajak.
3. perlu disampaikan mengenai transparansi penerimaan serta penggunaan pajak agar masyarakat pembayar pajak tahu nasib dari pajak yang mereka bayarkan.
Dengan demikian, kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak, ya bayarlah dengan ikhlas, karena uang-uang pajak itu sangat penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negera. Tanpa uang pajak, keuangan pemerintah kita bisa lumpuh, apalagi pendapatan negara dari sektor lain sudah diprediksi. Tunaikan kewajiban membayar pajak dengan benar, maka kita akan menjadi dari mereka yang sedang mengurai benang kusut negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...