Minggu, 26 Agustus 2018

Ketika Trotoar Beralih Fungsi


NAMA   : DIYAH ISHITA AZAHARAH
KELAS  : XII MIPA C

Ketika Trotoar Beralih Fungsi

            Trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki di jalan raya, yang dibangun disepanjang sisi kanan dan sisi kiri jalan raya tersebut. Keberadaan trotoar sangatlah mendukung bagi para pejalan kaki yang akan melintasi jalan–jalan besar atau jalan raya dipusat kota. Pejalan kaki tidak perlu khawatir saat melintasi jalan raya yang ramai dengan berbagai kendaraan bermotor serta arus lalu lintas yang padat karena mereka telah disediakan tempat tersendiri untuk berjalan.
            Namun kenyataannya, trotoar yang sering kita jumpai dibeberapa tempat di pusat -pusat kota, seringkali disalahgunakan fungsinya. Trotoar yang semula digunakan bagi pejalan kaki, kini beralih fungsi sebagai tempat orang – orang untuk memperoleh peruntungan.         
            Hampir di sebagian daerah, trotoar dijadikan sebagai tempat pangkalan pedagang kaki lima (PKL), walaupun trotoar itu fasilitas publik, namun jika tempat tersebut tidak ada petugas yang melarang, maka dianggap ada rasa aman dalam usaha di trotoar tersebut. (mereka yang melakukan usaha ini memang rata-rata tidak permanen, yakni model bongkar pasang).                                  .                                                                                                                           Terkadang trotoar juga digunakan oleh sebagian orang untuk menjualkan hasil panenannya seperti durian. Bahkan tak jarang pula kendaraan bermotor melintasi trotoar untuk mnghidari kemacetan atau menghindari lampu merah.                                         
            Hal ini justru membuat para pejalan kaki semakin berkurang haknya, dimana telah tertera pada ayat 1 pasal 131 UU No. 22 tahun 2009 menyebutkan :” Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain.”             Sehingga terjadinya penyerobotan lahan trotoar merupakan salah satu pelanggaran hak warga negara yang jika merujuk pada  aturan hukum tertera di dalam  Pasal 28 ayat (2) UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Jika, diketahui melanggar, pelanggar akan dikenakan 2 macam sanksi yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.            
            Oleh karena itu, perlunya mengaktifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat mencari nafkah ataupun lalu lintas saat terjadinya macet.                                                            .                                                                                                                                   Sebenarnya, khususnya untuk para pedagang kaki lima sebagian besar pemerintah telah menyediakan tempat bagi mereka yang sering menjajakan dagangannya disekitar trotoar, hanya saja mereka enggan untuk pindah dan menempati tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Alasan mereka banyak disadari karena tempat yang disediakan tersebut tidak se-strategis dengan tempat mereka jualan sebelumnya. Sehingga sangat dibutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, serta membuat perancangan yang lebih baik untuk mengakomodir kepentingan semua pihak baik untuk  kenyamanan para pejalan kaki maupun para pedagang kaki lima itu sendiri.
            Dan yang paling penting adanya kesadaran kita sebagai masyarakat untuk lebih mengoptimalkan kembali fungsi daripada trotoar disepanjang jalan. Jangan sampai trotoar beralih fungsi dengan tidak menjadi yang semestinya, karena hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan bukan hanya pada pejalan kaki saja melainkan bagi para pengguna jalan lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...