NAMA : DIYAH ISHITA AZAHARAH
KELAS : XII MIPA C
Ketika Trotoar Beralih Fungsi
Trotoar merupakan tempat bagi
pejalan kaki di jalan raya, yang dibangun disepanjang sisi kanan dan sisi kiri
jalan raya tersebut. Keberadaan trotoar sangatlah mendukung bagi para pejalan
kaki yang akan melintasi jalan–jalan besar atau jalan raya dipusat kota.
Pejalan kaki tidak perlu khawatir saat melintasi jalan raya yang ramai dengan
berbagai kendaraan bermotor serta arus lalu lintas yang padat karena mereka
telah disediakan tempat tersendiri untuk berjalan.
Namun
kenyataannya, trotoar yang sering kita jumpai dibeberapa tempat di pusat -pusat
kota, seringkali disalahgunakan fungsinya. Trotoar yang semula digunakan bagi
pejalan kaki, kini beralih fungsi sebagai tempat orang – orang untuk memperoleh
peruntungan.
Hampir di sebagian daerah, trotoar
dijadikan sebagai tempat pangkalan pedagang kaki lima (PKL), walaupun trotoar
itu fasilitas publik, namun jika tempat tersebut tidak ada petugas yang
melarang, maka dianggap ada rasa aman dalam usaha di trotoar tersebut. (mereka
yang melakukan usaha ini memang rata-rata tidak permanen, yakni model bongkar pasang). . Terkadang trotoar juga digunakan oleh sebagian orang
untuk menjualkan hasil panenannya seperti durian. Bahkan tak jarang pula
kendaraan bermotor melintasi trotoar untuk mnghidari kemacetan atau menghindari
lampu merah.
Hal ini justru membuat para pejalan
kaki semakin berkurang haknya, dimana telah tertera pada ayat 1 pasal 131 UU
No. 22 tahun 2009 menyebutkan :” Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas
pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain.” Sehingga terjadinya penyerobotan
lahan trotoar merupakan salah satu pelanggaran hak warga negara yang jika
merujuk pada aturan hukum tertera di dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 22 Th 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Jika, diketahui melanggar, pelanggar akan dikenakan 2 macam sanksi yakni
ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp.
250.000.
Oleh
karena itu, perlunya mengaktifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk
tidak menggunakan trotoar sebagai tempat mencari nafkah ataupun lalu lintas
saat terjadinya macet.
. Sebenarnya, khususnya untuk para pedagang
kaki lima sebagian besar pemerintah telah menyediakan tempat bagi mereka yang
sering menjajakan dagangannya disekitar trotoar, hanya saja mereka enggan untuk
pindah dan menempati tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Alasan
mereka banyak disadari karena tempat yang disediakan tersebut tidak se-strategis
dengan tempat mereka jualan sebelumnya. Sehingga sangat dibutuhkan komunikasi
yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, serta membuat perancangan yang
lebih baik untuk mengakomodir kepentingan semua pihak baik untuk kenyamanan para pejalan kaki maupun para
pedagang kaki lima itu sendiri.
Dan
yang paling penting adanya kesadaran kita sebagai masyarakat untuk lebih
mengoptimalkan kembali fungsi daripada trotoar disepanjang jalan. Jangan sampai
trotoar beralih fungsi dengan tidak menjadi yang semestinya, karena hal
tersebut sangat mengganggu kenyamanan bukan hanya pada pejalan kaki saja
melainkan bagi para pengguna jalan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar