Pendidikan
Kewarganegaraan
Pengingkaran
kewajiban warga negara
“ Pelanggaran lalu lintas ”
Kelas
: XII MIPA C
No.Absen
: 8
SMA(Sekolah
Menengah Atas) Negeri 2 Kota Bengkulu
Pelanggaran
lalu lintas
Deskripsi
:
Masalah
yang patut diperhatikan dikota besar adalah masalah lalu lintas. Hal tersebut
bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus yang terus meningkat
setiap tahunnya, perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif
maupun negative bagi kehidupan dimasyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah
kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar
peraturan-peraturan lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian harus
semakin ketat dan tegas untuk masalah lalu lintas, hal tersebut untuk
mengurangi atau menekan tingkat kecelakan lalu lintas.
Kecelakaan
lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak hal, pengemudi kendaraan yang buruk,
pejalan kaki yang kurang hati-hati, jalanan yang tidak layak seperti jalan yang
berlubang, kerusakan kendaraan, kendaraan yang sudah tidak layak lagi pakai,
pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Namun
di Indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan
aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang
diselesaikan di tempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga
pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah yang banyak
terjadi di Indonesia jadi banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas
karna apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap
aparat tersebut. Dan bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan, dengan jabatan
mereka sebagai aparat bisa mengahasilkan uang lebih dengan hal tersebut.
Persidangan
perlanggaran lalu lintas berlangsung cepat, dalam proses persidangan terdakwa
ditempatkan disuatu ruangan. Lalu hakim membacakan nama para terdakwa untuk
membacakan denda, setelah denda selesai dibacakan hakim akan mengetuk palu
sebagai tanda bahwa telah ditetapkannya suatu keputusan. Dipasal 211 UU No 8
tahun 1981 tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah
melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bentuk
Pelanggaran Yang Sering Terjadi
Bentuk-bentuk
pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut :
1. Berkendara
tidak memakai system pengaman yang lengkap seperti pengendara motor tidak
memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak
memakai safety belt.
2. Menggunakan
jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak
faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam
keadaan terburu-buru
3. Pengendara
melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap
peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan
para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau
malas menunggu karena terlalu lama.w
4. Tidak
membawa surat-surat kendara STNK dan tidak membawa surat ijin mengemudi SIM
5. Membiarkan
kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor
yang sah sesuai dengan STNK
6. Tidak
mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas
Dampak
Dari Pelanggaran Lalu Lintas
Pastinya setiap hal yang melanggar pasti
akan ada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu lintas, berikut adalah
dampak dari pelanggaran lalu lintas :
1. Tingginya
angka kecelakan dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
2. Keselamatan
pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang
menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar
3. Kemacetan
lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi
peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
4. Kebiasaan
para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan
lalu lintas
Penyebab
Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini adalah pendapat saya
penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali terjadi di
Indonesia :
1. Minimnya
pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia
hal tersebut dikarnakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu
peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalu lintas.
2. Semenjak
kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang
seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering
melanggar peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu
lintas.
3. Hanya
patuh ketika ada kabar bahwa akan ada rajia atau saat ada polisi. Ini sudah hal
biasa yang sering kita lihat dijalanan bahkan kita sendiri sering melakukan
ini.
4. Tidak
memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang ada di sekitar
jalan. Contohnya pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion dan tidak
menyalakan lampu disiang hari.
5. Bisa
langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat atau kata lain “damai”. Hal
ini lah yang sering terjadi di setiap ada rajia polisi atau pelanggaran lalu
lintas, hal yang pertama yang dipikirkan oleh pengendara saat terkena tilang
karena melakukan pelanggaran lalu lintas adalah jalan “damai”.
Upaya
Yang Di Lakukan Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini
adalah pendapat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi
pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering terjadi dan
tidak sedikit yang merenggut korban jiwa
1. Pemerintah
harus lebih bersosialisai kemasyarakat dalam peraturan-peraturan lalu lintas.
Jadi masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku
atau yang baru diterapkan.
2. Pemerintah
harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana
atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat dalam
kata lain jalur “damai”.
3. Pendidikan
bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk
mengahasilkan pengemudi pengendara bermotor cakap dan terampil dalam mencegah
kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas
4. Menambah
atau memperbaiki rambu2 lalu lintas yang ada dijalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar