Senin, 06 Agustus 2018

Pelanggaran Lalu Lintas



Pendidikan Kewarganegaraan
Pengingkaran kewajiban warga negara
 “ Pelanggaran lalu lintas ”

Nama : Brenda Cherry Mulyadi
Kelas : XII MIPA C
No.Absen : 8


SMA(Sekolah Menengah Atas) Negeri 2 Kota Bengkulu






Pelanggaran lalu lintas
Deskripsi :
Masalah yang patut diperhatikan dikota besar adalah masalah lalu lintas. Hal tersebut bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus yang terus meningkat setiap tahunnya, perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif maupun negative bagi kehidupan dimasyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian harus semakin ketat dan tegas untuk masalah lalu lintas, hal tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat kecelakan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak hal, pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati, jalanan yang tidak layak seperti jalan yang berlubang, kerusakan kendaraan, kendaraan yang sudah tidak layak lagi pakai, pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Namun di Indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah yang banyak terjadi di Indonesia jadi banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karna apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Dan bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan, dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa mengahasilkan uang lebih dengan hal tersebut.
Persidangan perlanggaran lalu lintas berlangsung cepat, dalam proses persidangan terdakwa ditempatkan disuatu ruangan. Lalu hakim membacakan nama para terdakwa untuk membacakan denda, setelah denda selesai dibacakan hakim akan mengetuk palu sebagai tanda bahwa telah ditetapkannya suatu keputusan. Dipasal 211 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bentuk Pelanggaran Yang Sering Terjadi
Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut :
1.      Berkendara tidak memakai system pengaman  yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt.
2.      Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru
3.      Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap peremapatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.w
4.      Tidak membawa surat-surat kendara STNK dan tidak membawa surat ijin mengemudi SIM
5.      Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK
6.      Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas

Dampak Dari Pelanggaran Lalu Lintas
Pastinya setiap hal yang melanggar pasti akan ada dampaknya termasuk juga dampak pelanggaran lalu lintas, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas :
1.      Tingginya angka kecelakan  dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
2.      Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar
3.      Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas
4.      Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas

Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini adalah pendapat saya penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali terjadi di Indonesia :
1.   Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia hal tersebut dikarnakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalu lintas.
2.   Semenjak kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
3.   Hanya patuh ketika ada kabar bahwa akan ada rajia atau saat ada polisi. Ini sudah hal biasa yang sering kita lihat dijalanan bahkan kita sendiri sering melakukan ini.
4.   Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang ada di sekitar jalan. Contohnya pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion dan tidak menyalakan lampu disiang hari.
5.   Bisa langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat atau kata lain “damai”. Hal ini lah yang sering terjadi di setiap ada rajia polisi atau pelanggaran lalu lintas, hal yang pertama yang dipikirkan oleh pengendara saat terkena tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas adalah jalan “damai”.

Upaya Yang Di Lakukan Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas
Berikut ini adalah pendapat saya yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa
1.   Pemerintah harus lebih bersosialisai kemasyarakat dalam peraturan-peraturan lalu lintas. Jadi masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku atau yang baru diterapkan.
2.   Pemerintah harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat dalam kata lain jalur “damai”.
3.   Pendidikan bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan pengemudi pengendara bermotor cakap dan terampil dalam mencegah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas
4.   Menambah atau memperbaiki rambu2 lalu lintas yang ada dijalan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...