Senin, 06 Agustus 2018

Merusak Fasilitas Umum Dan Membuang Sampah Sembarangan


Nama : CHANINE SABINA 
Kelas : XII MIPA C 

TUGAS PPKn

Contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara :

Merusak Fasilitas Umum dan Membuang Sampah Sembarangan
Membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum berarti pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia. Contoh fasilitas umum yang sering kali dirusak, telepon umum, mencoret-coret halte, merusak kendaraan umum, padahal kalau rusak akan merugikan diri sendiri yang menggunakan fasilitas tersebut. Sedangkan membuang sampah sembarangan, akibatnya kalau lingkungan kotor dan bau, bahkan sampai banjir, maka kita sendiri yang rugi dan merugikan orang lain. Merugikan orang lain juga artinya mengingkari kewajiban warga negara terhadap orang lain
Deskripsi :
Lingkungan merupakan tempat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya untuk hidup, bertempat tinggal, dan berkembang biak. Sebagai satu kesatuan tempat, makhluk, benda, dan kondisi pada suatu ruang di mana manusia terikat di dalamnya maka lingkungan sangat mempengaruhi keberlanjutan hidup manusia. Pengertian lingkungan hidup memiliki makna serupa dengan environment and human environtment di dalam bahasa Inggris. Ada dua jenis lingkungan yaitu natural environtment atau lingkungan hidup yang alami, dan man-made environtment atau lingkungan hidup buatan.
Kebutuhan terhadap ruang dan penggunaan teknologi yang semakin tinggi di era globalisasi membuat lingkungan lambat laun mengalami perubahan. Hubungan timbal balik yang selaras antara manusia dengan alam mengalami gangguan bahkan tak jarang menimbulkan konflik antara keduanya. Perusakan alam menimbulkan bencana yang mengancam hidup manusia. Dalam hal ini  manusia menjadi korban sekaligus pelaku dari perusakan tersebut.
Di Indonesia, lingkungan hidup yang baik dan sehat diakui sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia sehingga dipandang perlu adanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana sebagai salah satu aspek dalam pembangunan yang berkelanjutan. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan sebagai berikut:
1.      Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2.      Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3.      Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4.      Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5.      Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6.      Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam mencapai sasaran sebagai disebutkan di atas maka fungsi negara berperan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara terhadap tersedianya lingkungan yang baik dan sehat.
Manusia hidup di lingkungan yang sama dengan orang lain yang menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan mereka. Potensi yang ada pada lingkungan sebagai kekayaan milik bersama harus dijaga sebaik-baiknya agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, baik pada masa sekarang ini maupun untuk kepentingan generasi selanjutnya di masa mendatang.
Demi menjaga kesinambungan potensi sumber daya alam sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan maka pemerintah Indonesia mengatur pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu. Pemeritah, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya adalah satu keterikatan yang sama-sama berkewajiban menjaga lingkungan sesuai dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam hubungan negara dengan warga negara tersebut UU Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur adanya pembagian kewajiban antara pemerintah dan warga negara dalam pengelolaan lingkungan. Di dalam Pasal 10 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup dijabarkan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
1.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
2.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
3.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
4.    Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
5.    Mengembangkan perangkat yang bersifat preemptif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6.    Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
7.    Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
8.    Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
9.    Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Sedangkan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup ialah segala hal yang memenuhi ketentuan di bawah ini:
1.    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2.    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai bagian dari masyarakat, maka siapapun yang hidup dan bertempat tinggal di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam hal ini peran masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara:
1.      Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
2.      Menumbuhkembangkan kemmapuan dan kepeloporan masyarakat;
3.      Menumbuhkan ketanggapsertaan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
4.      Memberikan saran pendapat;
5.      Menyapaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...