Nama : CHANINE SABINA
Kelas : XII MIPA C
TUGAS PPKn
Contoh kasus pengingkaran
kewajiban warga negara :
Merusak Fasilitas Umum dan Membuang Sampah
Sembarangan
Membuang sampah sembarangan dan merusak fasilitas umum
berarti pengingkaran terhadap kewajiban warga negara terhadap lingkungan dan alam
sekitar. Padahal, lingkungan dan alam sekitar tersebut bermanfaat bagi manusia.
Contoh fasilitas umum yang sering kali dirusak, telepon umum, mencoret-coret
halte, merusak kendaraan umum, padahal kalau rusak akan merugikan diri sendiri
yang menggunakan fasilitas tersebut. Sedangkan membuang sampah sembarangan,
akibatnya kalau lingkungan kotor dan bau, bahkan sampai banjir, maka kita
sendiri yang rugi dan merugikan orang lain. Merugikan orang lain juga artinya
mengingkari kewajiban warga negara terhadap orang lain
Deskripsi :
Lingkungan merupakan
tempat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya untuk hidup, bertempat tinggal,
dan berkembang biak. Sebagai satu kesatuan tempat, makhluk, benda, dan kondisi
pada suatu ruang di mana manusia terikat di dalamnya maka lingkungan sangat
mempengaruhi keberlanjutan hidup manusia. Pengertian lingkungan hidup memiliki
makna serupa dengan environment and human
environtment di dalam bahasa Inggris. Ada dua jenis lingkungan
yaitu natural environtment atau lingkungan hidup yang alami,
dan man-made environtment atau lingkungan hidup buatan.
Kebutuhan terhadap ruang
dan penggunaan teknologi yang semakin tinggi di era globalisasi membuat
lingkungan lambat laun mengalami perubahan. Hubungan timbal balik yang selaras
antara manusia dengan alam mengalami gangguan bahkan tak jarang menimbulkan
konflik antara keduanya. Perusakan alam menimbulkan bencana yang mengancam
hidup manusia. Dalam hal ini manusia menjadi korban sekaligus pelaku dari
perusakan tersebut.
Di Indonesia, lingkungan hidup yang baik dan sehat
diakui sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia sehingga dipandang perlu
adanya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terencana sebagai
salah satu aspek dalam pembangunan yang berkelanjutan. Sasaran pengelolaan
lingkungan hidup sebagaimana digariskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan sebagai berikut:
1.
Tercapainya keselarasan, keserasian, dan
keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2.
Terwujudnya manusia Indonesia sebagai
insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina
lingkungan hidup;
3.
Terjaminnya kepentingan generasi masa
kini dan generasi masa depan;
4.
Tercapainya kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
5.
Terkendalinya pemanfaatan sumber daya
secara bijaksana;
6.
Terlindunginya Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap dampak dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang
menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Dalam mencapai sasaran sebagai disebutkan di atas
maka fungsi negara berperan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara
terhadap tersedianya lingkungan yang baik dan sehat.
Manusia hidup di lingkungan yang sama dengan orang lain
yang menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban untuk sama-sama menjaga
kelestarian lingkungan mereka. Potensi yang ada pada lingkungan sebagai
kekayaan milik bersama harus dijaga sebaik-baiknya agar dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, baik pada masa sekarang ini maupun
untuk kepentingan generasi selanjutnya di masa mendatang.
Demi menjaga kesinambungan potensi sumber daya alam
sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan maka pemerintah Indonesia
mengatur pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu. Pemeritah, masyarakat,
serta pelaku pembangunan lainnya adalah satu keterikatan yang sama-sama
berkewajiban menjaga lingkungan sesuai dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab
masing-masing.
Dalam hubungan negara dengan warga negara tersebut UU Pengelolaan
Lingkungan Hidup telah mengatur adanya pembagian kewajiban antara pemerintah
dan warga negara dalam pengelolaan lingkungan. Di dalam Pasal 10 UU Pengelolaan
Lingkungan Hidup dijabarkan bahwa dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup
Pemerintah berkewajiban:
1. Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil
keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
2. Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
3. Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan, dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan
Pemerintah dalam upaya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
4. Mengembangkan dan menerapkan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin
terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
5. Mengembangkan perangkat yang
bersifat preemptif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan
daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6. Memanfaatkan dan mengembangkan
teknologi yang akrab lingkungan hidup;
7. Menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan di bidang lingkungan hidup;
8. Menyediakan informasi lingkungan
hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
9. Memberikan penghargaan kepada orang
atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Sedangkan
kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup ialah segala hal yang
memenuhi ketentuan di bawah ini:
1. Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
2. Setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai
bagian dari masyarakat, maka siapapun yang hidup dan bertempat tinggal di
Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan
hidup. Dalam hal ini peran masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara:
1. Meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
2. Menumbuhkembangkan kemmapuan dan
kepeloporan masyarakat;
3. Menumbuhkan ketanggapsertaan
masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
4. Memberikan saran pendapat;
5. Menyapaikan informasi dan/atau
menyampaikan laporan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar