Senin, 06 Agustus 2018

Kasus Marsinah (1993)


      NAMA   :   DIYAH ISHITA AZAHARAH
      KELAS  :   XII MIPA C
      MAPEL :   PPKN

                  Banyak kasus pelanggaran hak dalam masyarakat, terutama kasus pelanggaran HAM, berikut ini satu contoh kasus dari pelanggaran HAM, beserta uraiannya :

      Kasus Marsinah (1993)
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan oleh buruh PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) untuk menuntut kenaikan upah dari Rp 1700 menjadi Rp 2250 pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK nya 13 buruh. Merasa tak terima, Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawan serta rekannya.
Pada tanggal 5 Mei 1993 Marsinah menghilang dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan telah tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan, Nganjuk.
Diduga sepuluh orang yang terlibat aksi pembunuhan ini, salah satunya terdiri dari pemilik manager petugas keamanan PT CPS, serta anggota TNI di dalamnya.
Setelah divonis penjara, mereka yang terduga tidak terima atas putusan hakim, mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi dan dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni).
Meskipun demikian, kasus pembunuhan Marsinah ini, tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan yang menurut peraturan hukum Indonesia, yaitu UU No. 26 Tahun 2000 pasal 7 dan 9 sebagai pelanggaran HAM berat. Alasannya, adanya unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di luar putusan pengadilan.
Jika merujuk pada UUD NRI 1945, jelas tindakan pembunuhan ini merupakan upaya yang terlalu berlebihan dalam menyikapi tuntutan Marsinah dan kawan- kawan buruh, dimana mereka melakukan unjuk rasa dengan mogok kerja yang bertujuan untuk menuntut upah sepatutnya, sebenarnya memperoleh kenaikan upah agar layak dan adil merupakan hak konstitusional, yang ditegaskan dalam pasal 28 D ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Jika dikaitkan dengan kasus Marsinah, unjuk rasa yang dilakukannya pun tidak menunjukkan dugaan yang mengacu pada aksi anarkis, dan selagi hal tersebut tidak menimbulkan kekacauan, tindakan pemogokan dan unjuk rasa ini boleh dilakukan hal ini pun telah mendapat perlindungan hukum dan termasuk golongan HAM, dimana setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk pengungkapannya dalam hak untuk mogok.
            Kemudian dilihat dari dalang pembunuhan Marsinah, bisa dikhususkan bahwa oknum perusahaan yang memang tidak setuju terhadap kenaikan upah buruh. Namun, dengan naik banding dan lanjut dalam proses tingkat kasasi, seluruh yang terduga bebas dari dakwaan (bebas murni). Melihat sejumlah pelaku tak hanya atas oknum perusahaan tapi aparat TNI terlibat didalamnya, maka berat kemungkinan, sudah adanya persekongkolan di belakang. Tapi kenyataan tidak dapat dibuktikan, hal ini yang menyebabkan banyak sejumlah pertanyaan dan ketidakpuasan atas kasus ini.
            Dari hal ini, adanya sebuah pelajaran bahwa perlunya tindakan hukum untuk menuntaskan pelanggaran HAM, jika tidak pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut akan terus berkeliaran, mengingat HAM merupakan perhatian seluruh masyarakat. Apalagi perangkat pengadilan dan aturan hukum perlindungan HAM telah memadai, sehingga untuk ke depan dibutuhkan penerapan yang maksimal agar kehidupan bangsa ini dapat berkesinambungan baik dari segi hukum maupun HAM itu sendiri.
            Agar kasus yang sering bergejolak antara buruh dengan para oknum perusahaan dapat mereda, maka perlu adanya kepastian hukum dalam menjamin keamanan setiap orang. Baik buruh, dan seluruh WNI perlu menghargai hak-haknya sendiri dan orang lain.
            Dan sebaiknya, jika adanya ketidaksesuaian terhadap suatu kesepakatan, dapat dilakukan perundingan terlebih dahulu secara langsung kepada  para pihak perusahaan, namun jika aksi penuntutan secara berkelompok sebagai cara terakhir, ada baiknya para pihak  perusahaan dapat mengakomodir dengan baik aspirasi yang dikemukakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...