Jumat, 03 Agustus 2018

Penyalah Gunaan Fungsi Trotoar


Penyalah Gunaan Fungsi Trotoar

Nama             : Randi Julian
Kelas               : XII MIPA C
No Absen       : 023

Pengertian
Menurut Ir. Wobowo Gunawan dalam bukunya Standart Perancangan Geometrik Jalan Perkotaan menjelaskan bahwa trotoar memiliki pengertian sebagai bagian jalan yang disediakan untuk pejalan kaki. Umumnya ditempatkan sejajar dengan jalur lalu lintas, dan harus terpisah dari jalur lalu lintas oleh struktur fisik. Pengertian tersebut mengatakan bahwa antara trotoar merupakan tempat berjalan kaki yang berada bersebalahan dengan jalan raya, keadaan trotoar dan jalan raya harus memiliki batas yang memisahkan keduanya. Pemisah yang dibuat tersebut digunakan untuk keamanan pejalan kaki agar pemakai jalan raya tidak memasuki wilayah trotoar dan dapat membahayakan pejalan kaki.
Menurut Iswanto (2006), Trotoar merupakan wadah atau ruang untuk kegiatan pejalan kaki melakukan aktivitas dan untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Trotoar juga dapat memicu interaksi sosial antar masyarakat apabila berfungsi sebagai suatu ruang publik.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa trotoar merupakan jalan yang disediakan dan digunakan untuk berjalan kaki, jalan ini berada di pinggir jalan dan memiliki ketinggian tertentu serta terpisah dari jalur lalu lintas oleh struktur fisik. Dapat dikatakan bahwa segala sesuatu bangunan yang berada di trotoar tidak diperkenankan karena tidak sesuai dengan fungsi dan tempatnya.
Namun pada kenyataannya saat ini trotoar sudah banyak yang di salah gunakan dan banyak mengalami perubahan, baik secara fisik maupun fungsi. Karena perubahan tersebut pada saat ini berkembang dengan pesat sehingga beberapa trotoar di Bandung jarang digunakan atau dapat dikatakan tidak lagi dilewati. Karena pejalan kaki sering harus turun ke jalan raya sebagai pengganti trotoar.
Selain itu trotoar bukan tempat untuk parkir karena bentuk fisik trotoar, lebar dan tinggi diatur sedemikian rupa agar pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman. Dengan adanya kendaran bermotor yang pakir diatas trotoar, secara 4 otomatis akan menjadikan lebar trotoar semakin sempit, karena lebar trotoar dihitung dari rating pejalan kaki yang melintas di daerah tersebut. Jumlah pejalan kaki yang melintas harus disertai dengan lebar yang memadai, akan menjadikan pejalan kaki lebih aman dan nyaman.

Contoh Kasus : Seorang Pejalan Kaki Dipukul Karena Menegur Pengendara Motor

Seorang pejalan kaki dipukul karena menegur pengendara motor saat melintas di kawasan jatiwaringin. Macet menjadi alasan utama pengendara motor tersebut untuk menggunakan trotoar. Para pengemudi motor itu bahkan melontarkan umpatan kasar kepada Koalisi Pejalan Kaki.
Yayat Supriatna selaku pakar tata ruang kota mengatakan bahwa penggunaan trotoar sebagai lintasan pengendara motor  memang sering terjadi di kota-kota besar yang rawan kemacetan.
Adanya peraturan dasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan nampaknya tidak cukup untuk membuat pengendara motor takut melanggar pemakaian trotoar. Dalam Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009, dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Sedangkan di PP 34 Tahun 2006, pelarangan penggunaan trotoar disebutkan dalam Pasal 34 ayat (4) yang mengatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Yayat menilai banyaknya pengendara motor yang masih menggunakan trotoar dipengaruhi oleh 3 hal. Pertama karena tidak ada sanksi hukum yang tegas dari pihak yang berwajib. Kedua, karena tekanan dari kondisi jalanan yang sudah sangat macet. Ketiga, pejalan kaki lemah dalam memperjuangkan haknya sebagai pejalan kaki. Menurut Yayat, tidak banyak orang yang mengetahui tentang peraturan yang menjaga keselamatan para pejalan kaki.
"Orang berpikir pragmatis saja dan trotoar itu dianggap sebagai jalan keluar dari masalah ini (kemacetan). Dan pejalan kaki juga lemah. Tidak berani memberontak. Karena orang selalu menghindari konflik dari pengendara motor," terangnya. 
Sehingga dapat di simpulkan mengapa pengendara motor menggunakan trotoar pada saat macet dikarenakan pengendara motor tidak sabar pada kondisi jalan yang sudah sangat macet, dan tidak ada sanksi hukum yang tegas dari pihak yang berwajib. Bisa saja pejalan kaki ada yang tertabrak dan sampai terjadi hal yang tidak diingikan. Penyebab lainnya juga disebabkan karna masyarakyat Indonesia cenderung lebih malas untuk berjalan kaki, sehingga memberi ruang kepada pengendara motor untuk menggunakan trotoar agar terhindar dari kemacetan.
Para peneliti di Universitas Stanford menggunakan data menit per menit dari 700.000 orang yang menggunakan Argus--aplikasi pemantau aktivitas--pada telepon seluler mereka. Hasilnya, Adapun penduduk paling malas sedunia adalah orang Indonesia yang berada pada posisi terbuncit dengan mencatat 3.513 langkah per hari.
Usaha Pencegahan :

Pemkot
Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam menangani penyalahgunaan trotoar dilakukan dengan cara melakukan operasi penertiban di berbagai tempat yang termasuk dalam kawansan 7 titik yaitu jalur utama kota Bandung pusat, seperti Alun-alun, Jalan A. Yani, Jalan Asia Afrika, Jalan Oto Iskandardinata, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Dalem kaum dan Jalan Merdeka. Pelanggaran terhadap trotoar dapat dikenakan sangsi hukuman denda yang dimasukan dalam undang undang lalu lintas dan angkutan jalan No.22/2009 pasal 284 “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagai dimaksud dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00(lima ratus ribu).


Masyarakat
Upaya pencegahan di masyarakat sebagai lingkungan yang besar, masyarakat merupakan salah satu kelompok yang penting dalam melakukan ketertiban di kota. Penyalahgunaan yang ada di trotoar merupakan masalah yang timbul dari masyarakat itu sendiri, seperti halnya penggunaan trotoar sebagai sarana parkir, karena sebagian masyarakat yang mendirikan toko di daerah tertentu dan tidak dibarengi dengan penyedian lapangan parkir membuat seseorang yang akan mendatangi toko tersebut harus memarkir kendaraannya di 16 trotoar. Sama halnya dengan penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang kaki lima.
Hal ini tampak pada masyarakat yang tidak mau tau dengan keadaan tersebut atau menganggap masalah tersebut bukan masalah serius, ada pula masyarakat yang menganggap hal tersebut serius akan tetapi mereka tidak dapat berbuat apa-apa sehingga mereka hanya bisa diam saja dan menyerahkan masalah ini pada pihak pemerintah kota.

Kesimpulan Dan Solusi
Kesimpulan yang didapat dari analisa yang dilakukan menunjukan bahwa masyarakat mengetahui dengan pasti fungsi trotoar yang sebenarnya dan masyarakat memerlukan sarana tersebut untuk berjalan. Keberadaan pelanggar di trotoar menyebabkan fasilitas yang diberikan pemerintahan kota untuk berjalan menjadi tidak berfungsi dengan baik, karena pelanggar sering menyebabkan kerusakan atau suasana trotoar menjadi tidak nyaman lagi serta keberadaan mereka sering memaksa pejalan kaki harus turun kejalan untuk menghindari pengendara kendaraan bermotor yang parkir di trotoar dan yang sengaja melintasi trotoar untuk menghindari kemacetan lalu lintas. Akan tetapi beberapa masyarakat tetap menganggap keadaan fisik trotoar cukup baik dan masih layak untuk dijadikan tempat berjalan kaki dan menganggap permasalahan trotoar terletak pada perubahan fungsi trotar sebagai sarana parkir dan alternative jalan untuk menghindari kemacetan lalu lintas oleh beberapa masyarakat pengendara kendaraan bermotor.
Jadi untuk mengatasi masalah tersebut, seharusnya kita harus memperingatkan atau menegur para pengendara motor yang melanggar dan juga membuat masyarakat Indonesia sadar agar masyarakat mulai menghilangkan sifat malas untuk berjalan kaki. Dengan beralihnya masyarakat Indonesia yang awalnya menggunakan kendaraan pribadi menjadi berjalan kaki, sehingga bisa mengurangi masalah kemacetan di Indonesia. Usaha untuk pencegahan masalah penyalahgunaan fungsi trotoar ini tidak dapat ditangani oleh salah satu badan terkait saja tetapi seluruh lapisan masyrakat harus ikut ambil bagian. Usaha pencegahan di mulai dari unit terkecil seperti keluarga sampai yang terbesar seperti pemerintah. Akan tetapi unit yang menentukan keberhasilan ini adalah unit pemerintah karena masalah ketertiban kota dan penanganan masalah ini merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai unit penertiban kota.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...