Penyalah
Gunaan Fungsi Trotoar
Nama :
Randi Julian
Kelas
:
XII MIPA C
No
Absen : 023
Pengertian
Menurut Ir. Wobowo Gunawan dalam bukunya Standart
Perancangan Geometrik Jalan Perkotaan menjelaskan bahwa trotoar memiliki
pengertian sebagai bagian jalan yang disediakan untuk pejalan kaki. Umumnya
ditempatkan sejajar dengan jalur lalu lintas, dan harus terpisah dari jalur
lalu lintas oleh struktur fisik. Pengertian tersebut mengatakan bahwa antara
trotoar merupakan tempat berjalan kaki yang berada bersebalahan dengan jalan
raya, keadaan trotoar dan jalan raya harus memiliki batas yang memisahkan
keduanya. Pemisah yang dibuat tersebut digunakan untuk keamanan pejalan kaki
agar pemakai jalan raya tidak memasuki wilayah trotoar dan dapat membahayakan
pejalan kaki.
Menurut Iswanto (2006), Trotoar merupakan wadah atau
ruang untuk kegiatan pejalan kaki melakukan aktivitas dan untuk memberikan
pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan,
dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Trotoar juga dapat memicu interaksi sosial
antar masyarakat apabila berfungsi sebagai suatu ruang publik.
Dari dua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
trotoar merupakan jalan yang disediakan dan digunakan untuk berjalan kaki,
jalan ini berada di pinggir jalan dan memiliki ketinggian tertentu serta
terpisah dari jalur lalu lintas oleh struktur fisik. Dapat dikatakan bahwa
segala sesuatu bangunan yang berada di trotoar tidak diperkenankan karena tidak
sesuai dengan fungsi dan tempatnya.
Namun pada kenyataannya saat ini trotoar sudah
banyak yang di salah gunakan dan banyak mengalami perubahan, baik secara fisik
maupun fungsi. Karena perubahan tersebut pada saat ini berkembang dengan pesat
sehingga beberapa trotoar di Bandung jarang digunakan atau dapat dikatakan
tidak lagi dilewati. Karena pejalan kaki sering harus turun ke jalan raya
sebagai pengganti trotoar.
Selain itu trotoar bukan tempat untuk parkir karena
bentuk fisik trotoar, lebar dan tinggi diatur sedemikian rupa agar pejalan kaki
dapat berjalan dengan nyaman. Dengan adanya kendaran bermotor yang pakir diatas
trotoar, secara 4 otomatis akan menjadikan lebar trotoar semakin sempit, karena
lebar trotoar dihitung dari rating pejalan kaki yang melintas di daerah
tersebut. Jumlah pejalan kaki yang melintas harus disertai dengan lebar yang
memadai, akan menjadikan pejalan kaki lebih aman dan nyaman.
Contoh
Kasus : Seorang Pejalan Kaki Dipukul Karena Menegur Pengendara Motor
Seorang pejalan kaki
dipukul karena menegur pengendara motor saat melintas di kawasan jatiwaringin. Macet
menjadi alasan utama pengendara motor tersebut untuk menggunakan trotoar. Para
pengemudi motor itu bahkan melontarkan umpatan kasar kepada Koalisi Pejalan
Kaki.
Yayat Supriatna selaku
pakar tata ruang kota mengatakan bahwa penggunaan trotoar sebagai lintasan
pengendara motor memang sering terjadi di kota-kota besar yang rawan
kemacetan.
Adanya peraturan dasar UU
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan nampaknya tidak cukup untuk
membuat pengendara motor takut melanggar pemakaian trotoar. Dalam Pasal 106
ayat (2) UU 22/2009, dikatakan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib
mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Sedangkan di PP 34 Tahun 2006,
pelarangan penggunaan trotoar disebutkan dalam Pasal 34 ayat (4) yang
mengatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Yayat menilai banyaknya
pengendara motor yang masih menggunakan trotoar dipengaruhi oleh 3 hal. Pertama
karena tidak ada sanksi hukum yang tegas dari pihak yang berwajib. Kedua,
karena tekanan dari kondisi jalanan yang sudah sangat macet. Ketiga, pejalan kaki
lemah dalam memperjuangkan haknya sebagai pejalan kaki. Menurut Yayat, tidak
banyak orang yang mengetahui tentang peraturan yang menjaga keselamatan para
pejalan kaki.
"Orang berpikir
pragmatis saja dan trotoar itu dianggap sebagai jalan keluar dari masalah ini
(kemacetan). Dan pejalan kaki juga lemah. Tidak berani memberontak. Karena
orang selalu menghindari konflik dari pengendara motor," terangnya.
Sehingga dapat di simpulkan
mengapa pengendara motor menggunakan trotoar pada saat macet dikarenakan pengendara
motor tidak sabar pada kondisi jalan yang sudah sangat macet, dan tidak ada
sanksi hukum yang tegas dari pihak yang berwajib. Bisa saja pejalan kaki ada
yang tertabrak dan sampai terjadi hal yang tidak diingikan. Penyebab lainnya
juga disebabkan karna masyarakyat Indonesia cenderung lebih malas untuk
berjalan kaki, sehingga memberi ruang kepada pengendara motor untuk menggunakan
trotoar agar terhindar dari kemacetan.
Para peneliti di
Universitas Stanford menggunakan data menit per menit dari 700.000 orang yang
menggunakan Argus--aplikasi pemantau aktivitas--pada telepon seluler mereka.
Hasilnya, Adapun penduduk paling malas sedunia adalah orang Indonesia yang
berada pada posisi terbuncit dengan mencatat 3.513 langkah per hari.
Usaha Pencegahan :
Pemkot
Upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam
menangani penyalahgunaan trotoar dilakukan dengan cara melakukan operasi
penertiban di berbagai tempat yang termasuk dalam kawansan 7 titik yaitu jalur
utama kota Bandung pusat, seperti Alun-alun, Jalan A. Yani, Jalan Asia Afrika,
Jalan Oto Iskandardinata, Jalan Kepatihan, Jalan Dewi Sartika, Jalan Dalem kaum
dan Jalan Merdeka. Pelanggaran terhadap trotoar dapat dikenakan sangsi hukuman
denda yang dimasukan dalam undang undang lalu lintas dan angkutan jalan
No.22/2009 pasal 284 “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan
tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagai dimaksud
dalam pasal 106 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda paling banyak Rp 500.000,00(lima ratus ribu).
Masyarakat
Upaya pencegahan di masyarakat sebagai lingkungan
yang besar, masyarakat merupakan salah satu kelompok yang penting dalam
melakukan ketertiban di kota. Penyalahgunaan yang ada di trotoar merupakan
masalah yang timbul dari masyarakat itu sendiri, seperti halnya penggunaan
trotoar sebagai sarana parkir, karena sebagian masyarakat yang mendirikan toko
di daerah tertentu dan tidak dibarengi dengan penyedian lapangan parkir membuat
seseorang yang akan mendatangi toko tersebut harus memarkir kendaraannya di 16
trotoar. Sama halnya dengan penggunaan trotoar sebagai tempat berdagang kaki
lima.
Hal ini tampak pada masyarakat yang tidak mau tau
dengan keadaan tersebut atau menganggap masalah tersebut bukan masalah serius,
ada pula masyarakat yang menganggap hal tersebut serius akan tetapi mereka
tidak dapat berbuat apa-apa sehingga mereka hanya bisa diam saja dan
menyerahkan masalah ini pada pihak pemerintah kota.
Kesimpulan
Dan Solusi
Kesimpulan yang didapat dari analisa yang dilakukan
menunjukan bahwa masyarakat mengetahui dengan pasti fungsi trotoar yang
sebenarnya dan masyarakat memerlukan sarana tersebut untuk berjalan. Keberadaan
pelanggar di trotoar menyebabkan fasilitas yang diberikan pemerintahan kota
untuk berjalan menjadi tidak berfungsi dengan baik, karena pelanggar sering
menyebabkan kerusakan atau suasana trotoar menjadi tidak nyaman lagi serta
keberadaan mereka sering memaksa pejalan kaki harus turun kejalan untuk
menghindari pengendara kendaraan bermotor yang parkir di trotoar dan yang
sengaja melintasi trotoar untuk menghindari kemacetan lalu lintas. Akan tetapi
beberapa masyarakat tetap menganggap keadaan fisik trotoar cukup baik dan masih
layak untuk dijadikan tempat berjalan kaki dan menganggap permasalahan trotoar
terletak pada perubahan fungsi trotar sebagai sarana parkir dan alternative
jalan untuk menghindari kemacetan lalu lintas oleh beberapa masyarakat
pengendara kendaraan bermotor.
Jadi untuk mengatasi
masalah tersebut, seharusnya kita harus memperingatkan atau menegur para
pengendara motor yang melanggar dan juga membuat masyarakat Indonesia sadar
agar masyarakat mulai menghilangkan sifat malas untuk berjalan kaki. Dengan
beralihnya masyarakat Indonesia yang awalnya menggunakan kendaraan pribadi
menjadi berjalan kaki, sehingga bisa mengurangi masalah kemacetan di Indonesia.
Usaha untuk pencegahan masalah penyalahgunaan fungsi trotoar ini tidak dapat
ditangani oleh salah satu badan terkait saja tetapi seluruh lapisan masyrakat
harus ikut ambil bagian. Usaha pencegahan di mulai dari unit terkecil seperti
keluarga sampai yang terbesar seperti pemerintah. Akan tetapi unit yang
menentukan keberhasilan ini adalah unit pemerintah karena masalah ketertiban
kota dan penanganan masalah ini merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai
unit penertiban kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar