Nama
: Ratih Rafflesia Kumala Sari
Kelas
: XII MIPA C
Tangan
Jail Merusak Fasilitas Umum Waduk Pluit
Jakarta. Sejak diresmikan pada 2013 lalu, Taman Waduk
Pluit di Jakarta Utara kini masih sering dikunjungi warga. Berdasarkan pantauan
pada Jumat (16/9/2016), ada puluhan warga yang mengunjungi taman tersebut.
Banyak warga yang memilih duduk di bawah pohon di
banding duduk di kursi taman yang sudah disediakan. Pasalnya, di Taman Waduk
Pluit, fasilitas umum seperti kursi dan peralatan olahraga terbilang
lengkap.Tempat sampah juga disediakan dan berjajar rapi dengan jarak tujuh
meter dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun, banyak di antara tempat sampah
itu yang kini dalam kondisi rusak.
Salah satu petugas kebersihan Taman Waduk Pluit, Topo,
mengatakan masih ada pengunjung yang usil dan sengaja merusak fasilitas taman.
Kebanyakan pelakunya, kata Topo, merupakan anak muda yang bergerombol.Topo
mengaku sering menegur tapi teguran itu kerap tak diindahkan. Karena kalah
jumlah, Topo hanya bisa bergumam dalam hati.
"Pernah saya tegur, eh dia bilang 'emang ini
punya lu'. Mereka berenam, saya sendiri, ya kalah jumlah kita Pak," ujar
Topo, Jumat (16/9/2016) siang.Topo mengatakan, banyak alat olahraga yang
tersedia di taman sebenarnya telah rusak. Pihak pengelola beberapa kali mencoba
memperbaikinya.
Selain itu, perilaku pengunjung yang sering membuang
sampah sembarangan, diakuinya sering membuat petugas kebersihan jengkel.
"Yah mau gimana lagi, jengkel sih iya, tapi kami kan dibayar untuk
bersihin taman," ujar Topo.
Menurut Pasal 170 KUHP ayat 1 & 2 yang berbunyi
demikian:
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama
melakukan kekerasan terhadap
orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima
tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum:
1. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia
dengan sengaja merusakkan
barang atau kekerasan yang dilakukannya itu
menyebabkan sesuatu luka.
2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika
kekerasan itu menyebabkan
luka berat pada tubuh
3, dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika
kekerasan itu menyebabkan
matinya orang
Dalam
kasus diatas tindakan dari anak remaja ini adalah salah satu pelanggaran hak
dan kewajiban warga negara. Bayangkan saja jika fasilitas umum dirusak oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab seperti itu pasti akan orang lain pun akan
ikut merasakan dampaknya. Fasilitas umum seharusnya bisa digunakan dengan
nyaman oleh orang banyak. Pemerintah menyediakan sebuah fasilitas umum
bertujuan untuk mempermudah dan melayani masyarakat, jika sudah dirusak
masyarakat yang tadinya sudah terbiasa menggunakan fasilitas itu pasti akan
resah dan merasa kecewa, lalu siapa yang akan disalahkan tentu saja adalah
pemerintah. Mereka akan mengatakan bahwa pemerintah indonesia tidak memberikan
fasilitas yang layak untuk masyarakatnya. Padahal dapat kita lihat sendiri
penyebab rusaknya adalah dikarenakan kelalaian masyarakat kita sendiri.
Diatas
disebutkan bahwa tempat sampah banyak yang rusak. Jika seperti ini dampaknya
masyarakat akan membuang sampah sembarangan karna mereka melihat bahwa tempat
sampah yang disediakan rusak dan tidak layak pakai. Dan para petugas kebersihan
juga telah menegur remaja itu dan mereka malah menjawab dengan seenak hati
saja. Bagaimana indonesia bisa menjadi bangsa yang lebih baik bila saling
menegur untuk kebaikan saja responnya seperti itu. Maka dari itu dibutuhkanlah
solusi sebagai berikut :
1. Sebagai
warga negara yang baik kita bersama sama harus menjaga fasilitas umum agar
dapat digunakan untuk banyak orang.
2. Menghilangkan
ego diri masing masing saat ditegur oleh orang lain ketika berbuat kesalahan.
Apabila tindakan kita salah maka mengakulah dan perbaikilah.
3. Kepada
pemerintah mohon lebih ditegaskan lagi hukuman bagi para perusak fasilitas
umum. Karna itu sudah jelas ada pada undang undang, hanya saja kurang pada
penerapannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar