Senin, 13 Agustus 2018

Tangan Jail Merusak Fasilitas Umum Waduk Pluit


Nama : Ratih Rafflesia Kumala Sari
Kelas : XII MIPA C

Tangan Jail Merusak Fasilitas Umum Waduk Pluit
Jakarta. Sejak diresmikan pada 2013 lalu, Taman Waduk Pluit di Jakarta Utara kini masih sering dikunjungi warga. Berdasarkan pantauan pada Jumat (16/9/2016), ada puluhan warga yang mengunjungi taman tersebut.
Banyak warga yang memilih duduk di bawah pohon di banding duduk di kursi taman yang sudah disediakan. Pasalnya, di Taman Waduk Pluit, fasilitas umum seperti kursi dan peralatan olahraga terbilang lengkap.Tempat sampah juga disediakan dan berjajar rapi dengan jarak tujuh meter dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun, banyak di antara tempat sampah itu yang kini dalam kondisi rusak.
Salah satu petugas kebersihan Taman Waduk Pluit, Topo, mengatakan masih ada pengunjung yang usil dan sengaja merusak fasilitas taman. Kebanyakan pelakunya, kata Topo, merupakan anak muda yang bergerombol.Topo mengaku sering menegur tapi teguran itu kerap tak diindahkan. Karena kalah jumlah, Topo hanya bisa bergumam dalam hati.
"Pernah saya tegur, eh dia bilang 'emang ini punya lu'. Mereka berenam, saya sendiri, ya kalah jumlah kita Pak," ujar Topo, Jumat (16/9/2016) siang.Topo mengatakan, banyak alat olahraga yang tersedia di taman sebenarnya telah rusak. Pihak pengelola beberapa kali mencoba memperbaikinya.
Selain itu, perilaku pengunjung yang sering membuang sampah sembarangan, diakuinya sering membuat petugas kebersihan jengkel. "Yah mau gimana lagi, jengkel sih iya, tapi kami kan dibayar untuk bersihin taman," ujar Topo.








Menurut Pasal 170 KUHP ayat 1 & 2 yang berbunyi demikian:
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum:
1. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan
barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan
luka berat pada tubuh
3, dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan
matinya orang
Dalam kasus diatas tindakan dari anak remaja ini adalah salah satu pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Bayangkan saja jika fasilitas umum dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti itu pasti akan orang lain pun akan ikut merasakan dampaknya. Fasilitas umum seharusnya bisa digunakan dengan nyaman oleh orang banyak. Pemerintah menyediakan sebuah fasilitas umum bertujuan untuk mempermudah dan melayani masyarakat, jika sudah dirusak masyarakat yang tadinya sudah terbiasa menggunakan fasilitas itu pasti akan resah dan merasa kecewa, lalu siapa yang akan disalahkan tentu saja adalah pemerintah. Mereka akan mengatakan bahwa pemerintah indonesia tidak memberikan fasilitas yang layak untuk masyarakatnya. Padahal dapat kita lihat sendiri penyebab rusaknya adalah dikarenakan kelalaian masyarakat kita sendiri.
Diatas disebutkan bahwa tempat sampah banyak yang rusak. Jika seperti ini dampaknya masyarakat akan membuang sampah sembarangan karna mereka melihat bahwa tempat sampah yang disediakan rusak dan tidak layak pakai. Dan para petugas kebersihan juga telah menegur remaja itu dan mereka malah menjawab dengan seenak hati saja. Bagaimana indonesia bisa menjadi bangsa yang lebih baik bila saling menegur untuk kebaikan saja responnya seperti itu. Maka dari itu dibutuhkanlah solusi sebagai berikut :
1.      Sebagai warga negara yang baik kita bersama sama harus menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan untuk banyak orang.
2.      Menghilangkan ego diri masing masing saat ditegur oleh orang lain ketika berbuat kesalahan. Apabila tindakan kita salah maka mengakulah dan perbaikilah.
3.      Kepada pemerintah mohon lebih ditegaskan lagi hukuman bagi para perusak fasilitas umum. Karna itu sudah jelas ada pada undang undang, hanya saja kurang pada penerapannya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...