Senin, 27 Agustus 2018

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W
Kelas :XII MIPA C
Korupsi Proyek Infrastruktur
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak[1].
Bupati Nonaktif Kabupaten Batubara, OK Arya Zulkarnain, dituntut dengan hukuman penjara selama delapan tahun. Ia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Jaksa Wawan mengatakan, perbuatan OK Arya telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam amar tuntutannya, Wawan juga meminta agar majelis hakim mewajibkan OK Arya untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat kasus korupsi yang diduga dilakukannya, senilai Rp.6,2 miliar. "Jika tidak dibayarkan, agar terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun," tandasnya.
Bupati OK Arya dituntut dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp.6,2 miliar yang berasal dari uang fee sejumlah proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Batubara di tahun 2016 dan 2017 lalu. Ia ditangkap petugas KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 September 2017 bersama Maringan Situmorang, Syaiful Azhar, Ayen, dan Helman Herdadi di berbagai lokasi di Medan dan Batubara.
Mereka ditangkap atas kasus suap sebesar Rp 4,1 miliar untuk proyek pembangunan jembatan dan jalan di Dinas PUPR Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017. Maringan diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3,7 miliar, sedangkan Syaiful diketahui memberikan uang fee sebesar Rp400 juta.
memberikan tuntutan hukuman maksimal dengan menggunakan pasal yang sesuai dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan berdasarkan UU Nomor 31 tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- memiskinkan koruptor dengan menyita seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dengan cara pembuktian terbalik sesuai dengan pasal 77 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
menghapuskan remisi kepada koruptor, kecuali yang telah menjalankan apa yang diatur dalam Pasal 34A ayat (1) butir a dan b PP No. 9 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
mencabut hak politik koruptor, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat memilih ataupun dipilih untuk menjadi pejabat politik/publik


Minggu, 26 Agustus 2018

Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara


Nama :  Silvia Meiry Afrianike
Kelas  :  XII MIPA C

Kasus Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran hak adalah bentuk suatu hal yang menyalahi aturan hukum hak seseorang yang telah termuat dalam Undang-Undang Dasar RI 1945. Kasus pelanggaran hak merupakan perbuatan-perbuatan mengingkari aturan-aturan hukum atau hak-hak yang berlaku dan ada pada diri seseorang. Sedangkan, Pelanggaran kewajiban merupakan tindakan perlawanan atau pengingkaran terhadap kewajiban yang warga negara miliki baik individu, organisasi maupun kelompok.
Saya contohkan bentuk pelanggaran kewajiban ini adalah telat membayar pajak yang dilakukan olah arti Raffi Ahmad, Saat pemeriksaat tersebut, Raffi Ahmad sedang tidak berada di rumah. Oleh karena itu, dia tidak bisa menemani petugas pajak yang mendata kendaraan mewah miliknya. Menurut data petugas pajak, Raffi dan Nagita menunggak dua pajak kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor Ducati. Untuk mobil Maserati sebesar Rp 28.916.000, Toyota Alphard Rp 26.092.500 dan dua sepeda motor Ducati masing-masing Rp 9.112.500 dan Rp 10.208.000.
Banyak sekali orang yang tidak membayar pajak, mereka sadar bahwa dengan membayar pajak pemerintah dapat meningkatkan fasilitas-fasilitas yang dapat mensejahterakan rakyat, mereka tau dengan membayar dapat membantu pemerintah dan negara untuk memenuhi aktivitas belanja dan mereka tau dengan membayar pajak bisa mensejahterakan warga negara, akan tetapi fakta yang terjadi adalah mereka enggan untuk membayarnya dan bahkan ada sebuah kasus pemarkiran sejumlah uang yang cukup besar di negara lain untuk menghindari pajak.
Mengapa orang tidak membayar pajak ? Dari pertanyaan tersebut diatas, saya mencoba memganalisis mengapa orang tidak membayar pajak :
1. apakah semua orang sudah tahu tentang arti dan manfaat pajak ? walaupun pajak telah mempunyai undang-undang sendiri dan semua orang dianggap mengetahuinya ? Jawabannya adalah tidak, karena tidak semua orang mengetahui tentang arti dan manfaat pajak apalagi tarif pajak. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat bukan hanya melalui media elektronik saja tetapi bisa juga melalui penyuluhan-penuluhan dari tinggat RT, RW, Kelurahan, Kabupaten bahkan bisa dimulai dari sekolah-sekolah bahkan di mulai dari sekolah TK atau SD (bukankah anak sekarang pemikirannya sudah kritis dan bisa saja sampai di rumah mereka akan bertanya kepada orang tuanya "apakah itu pajak", apakah mereka sudah bayar pajak" dan saya yakin orang tua akan bijak menerangkannya kepada anak mereka dan bisa juga orang tua yang tidak mengetahui berusaha mencari tahu untuk menjawab pertanyaan anak-anaknya, sehingga pada saat mereka tumbuh besar anak-anak sudah mengerti mengapa kita harus bayar pajak), karena dengan penyuluhan dari sedini mungkin maka masyarakan akan berfikir betapa pentingnya membayar pajak.
2. Masih banyaknya orang berfikir negatif (negative thinking), "buat apa bayar pajak kalo toh jalanan tetap macet dan berlubang", "buat apa bayar pajak kalo uangnya dikorup juga", "negara sudah hancur-hancuran begini buat apa bayar pajak, lebih baik disumbangkan ke fakir miskin".
Skeptisisme demikian membuat banyak orang malas membayar pajak, karena rasa keadilannya tersenggol, merasa percuma membayar pajak bahkan kalau yang dasar hatinya sudah curang, maka berusaha mengakali laporan pajak(bisa juga kongkalikong dengan oknum petugas pajak) dengan penghasilan / pendapatan serendah-rendahnya.
Dengan demikian, menurut saya sebagian orang bahkan kalau kita persentasikan dari 10 orang maka 9 orang adalah orang yang membayar pajak dengan tidak ikhlas, padahal pajak itu suatu kewajiban bukan keterpaksaan.
Bagaimana bila uang pajak kita dikorupsi ? Menurut saya itu seperti mengurai benang kusut, karena tidak bisa semua persoalan itu selesai dalam satu hari. Soal nanti uang pajak kita dikorupsi adalah masalah lain. Inilah tugasnya Kejaksaan, Polisi, BPK, BPKP maupun KPK untuk mengusut kejatahan korupsi.  
Perlu teman ketahui selain alasan di atas,  bentuk pelanggaran-pelanggaran hak dan kewajiban diatas dipengaruhi oleh beberapa faktor, dan berikut faktor tersebut :
·         Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri
·         Ketidak tegasan aparat penegak hukum
·         Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara
·         Sikap tidak toleran
·         Penyalah gunaan kekuasaan

dari permasalahan diatas, solusi yang mungkin dapat ditawarkan yaitu:
1. sosialisasi yang lebih gencar tentang penting serta mudahnya membayar pajak. tidak hanya melalui media massa, tetapi juga dengan cara menjemput bola mendatangi para objek pajak.
2. perlunya dibuatkan sebuah sistem yang mudah dimengerti oleh para objek pajak.
3. perlu disampaikan mengenai transparansi penerimaan serta penggunaan pajak agar masyarakat pembayar pajak tahu nasib dari pajak yang mereka bayarkan.
Dengan demikian, kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak, ya bayarlah dengan ikhlas, karena uang-uang pajak itu sangat penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negera. Tanpa uang pajak, keuangan pemerintah kita bisa lumpuh, apalagi pendapatan negara dari sektor lain sudah diprediksi. Tunaikan kewajiban membayar pajak dengan benar, maka kita akan menjadi dari mereka yang sedang mengurai benang kusut negeri ini.

Ketika Trotoar Beralih Fungsi


NAMA   : DIYAH ISHITA AZAHARAH
KELAS  : XII MIPA C

Ketika Trotoar Beralih Fungsi

            Trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki di jalan raya, yang dibangun disepanjang sisi kanan dan sisi kiri jalan raya tersebut. Keberadaan trotoar sangatlah mendukung bagi para pejalan kaki yang akan melintasi jalan–jalan besar atau jalan raya dipusat kota. Pejalan kaki tidak perlu khawatir saat melintasi jalan raya yang ramai dengan berbagai kendaraan bermotor serta arus lalu lintas yang padat karena mereka telah disediakan tempat tersendiri untuk berjalan.
            Namun kenyataannya, trotoar yang sering kita jumpai dibeberapa tempat di pusat -pusat kota, seringkali disalahgunakan fungsinya. Trotoar yang semula digunakan bagi pejalan kaki, kini beralih fungsi sebagai tempat orang – orang untuk memperoleh peruntungan.         
            Hampir di sebagian daerah, trotoar dijadikan sebagai tempat pangkalan pedagang kaki lima (PKL), walaupun trotoar itu fasilitas publik, namun jika tempat tersebut tidak ada petugas yang melarang, maka dianggap ada rasa aman dalam usaha di trotoar tersebut. (mereka yang melakukan usaha ini memang rata-rata tidak permanen, yakni model bongkar pasang).                                  .                                                                                                                           Terkadang trotoar juga digunakan oleh sebagian orang untuk menjualkan hasil panenannya seperti durian. Bahkan tak jarang pula kendaraan bermotor melintasi trotoar untuk mnghidari kemacetan atau menghindari lampu merah.                                         
            Hal ini justru membuat para pejalan kaki semakin berkurang haknya, dimana telah tertera pada ayat 1 pasal 131 UU No. 22 tahun 2009 menyebutkan :” Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain.”             Sehingga terjadinya penyerobotan lahan trotoar merupakan salah satu pelanggaran hak warga negara yang jika merujuk pada  aturan hukum tertera di dalam  Pasal 28 ayat (2) UU No. 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Jika, diketahui melanggar, pelanggar akan dikenakan 2 macam sanksi yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.            
            Oleh karena itu, perlunya mengaktifkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat mencari nafkah ataupun lalu lintas saat terjadinya macet.                                                            .                                                                                                                                   Sebenarnya, khususnya untuk para pedagang kaki lima sebagian besar pemerintah telah menyediakan tempat bagi mereka yang sering menjajakan dagangannya disekitar trotoar, hanya saja mereka enggan untuk pindah dan menempati tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Alasan mereka banyak disadari karena tempat yang disediakan tersebut tidak se-strategis dengan tempat mereka jualan sebelumnya. Sehingga sangat dibutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah dengan masyarakat, serta membuat perancangan yang lebih baik untuk mengakomodir kepentingan semua pihak baik untuk  kenyamanan para pejalan kaki maupun para pedagang kaki lima itu sendiri.
            Dan yang paling penting adanya kesadaran kita sebagai masyarakat untuk lebih mengoptimalkan kembali fungsi daripada trotoar disepanjang jalan. Jangan sampai trotoar beralih fungsi dengan tidak menjadi yang semestinya, karena hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan bukan hanya pada pejalan kaki saja melainkan bagi para pengguna jalan lainnya.


Senin, 13 Agustus 2018

Pelanggaran Hak Atas Tempat Tinggal Layak


Pelanggaran Hak Atas Tempat Tinggal Layak
nama: belindah tiara putri
Pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak jarang sekali dianggap sebagai hak asasi manusia yang mendesak untuk dipenuhi. Pelapor Khusus PBB untuk tempat tinggal layak Leilani Farha menilai fenomena gelandangan dan permukiman kumuh selama ini tidak menjadi bagian dari diskusi-diskusi global dan target pencapaian jangka panjang dunia. "Hak atas rumah dipisahkan sebagai hak dasar manusia, dan malah dibahas oleh mereka yang bertanggung jawab sebagai wacana kebijakan dan seperangkat program yang rumit," kata Farha dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017) malam. Pemegang kebijakan, lembaga swadaya masyarakat, hingga media membahas dan mengkritisi soal pendidikan, air bersih, kesejahteraan. Namun acap kali meninggalkan tempat tinggal sebagai bagian dari masalah itu. Padahal, sepertiga kematian di dunia berkaitan dengan kemiskinan dan tidak layaknya tempat tinggal. Angka global menunjukkan, setidaknya ada 100 juta anak yang tinggal di jalanan di seluruh dunia. Farha yang menjadi pemerhati hunian layak menemukan di berbagai belahan dunia, baik di negara maju atau berkembang, tuna wisma dianggap sebagai kotoran, makhluk tak bermoral, kriminal, dan hanya menjadi beban. Di jalanan, tuna wisma menjadi korban pelecehan dan kekerasan. Mereka tak diperlakukan dengan layak sebagai manusia. Ironisnya, ketika kondisi tak layak ini ditemukan di penjara, gelombang kecaman akan bermunculan. Padahal kondisi tak layak ini kita temukan sehari-hari di sudut kota, tetapi kita hanya diam. "Tuna wisma bercerita ke saya dengan cucuran air mata bahwa lebih dari materi, apa yang mereka inginkan adalah diakui dan diperlakukan seperti manusia yang memiliki harga diri dan kehormatan," kata Farha. Hunian yang harusnya jadi hak dasar yang wajib dipenuhi belakangan bergeser sebagai komoditas ekonomi. Tanah dan bangunan jadi taruhan spekulan dan dijual di pasar dunia sebagai barang komersil. Fenomena yang kerap ditemui adalah masyarakat dimiskinkan dengan cara tanahnya diambil untuk dibangun produk properti bagi mereka yang lebih sejahtera dan kaya. Akibatnya, di kota-kota negara berkembang seperti Jakarta, triliunan rupiah uang investasi masuk membanjiri. Namun permukiman kumuh dan gelandangan masih sangat mudah ditemui. "Ketika rumah diperdagangkan sebagai komoditas yang spekukatif, nilai kemanusiaannya tercabut," kata Farha. Menurut Farha, sulit untuk menuding pihak yang bertanggung jawab atas fenomena ini. Namun di bawah hukum soal hak asasi manusia, negara dianggap bertanggung jawab.
Sayangnya selama ini, mahalnya harga tanah dan hunian dianggap sebagai akibat kelangkaan lahan atau tingginya permintaan. Jarang sekali masalah ini dipahami sebagai kegagalan pemerintah membuat regulasi. "Tapi saya ingin menjelaskan bahwa pasar tidak muncul begitu saja. Negara sebagai pembuat regulasi punya kewajiban pemenuhan hak asasi manusia," kata Farha. Pemenuhan kewajiban ini, kata dia, bisa dilakukan pemerintah dengan meregulasi dan mengatur pasar. Kegagalan pemerintah mengendalikan pasar properti dan menyediakan rumah bagi rakyatnya harus dianggap sebagai pengingkaran kewajiban dan pelanggaran hak asasi manusia. "Negara harus memperbaiki undang-undangnya. Rumah adalah hak asasi manusia dan bukan aset bagi yang kaya," ujar Farha.




hukuman mati bagi pengedar narkoba



Nama: Atryla Nurul Latifah
Kelas: XII MIPA C
Hukuman Mati Untuk Pengedar Narkoba
Hukuman mati adalah salah satu hukum yang diberlakukan di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang. Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Hukuman mati selalu menjadi perdebatan menarik setiap kali terpidana mati dieksekusi. Eksekusi mati bagi Sumiarsih dan anaknya Sugeng, pelaku pembunuhan Letkol Purwanto dan keluarganya pada tahun 1988, bagi Usep alias Muhamad Tubagus Yusuf Maulana (40), dukun pembunuh delapan warga Tangerang, serta pelaku pengedaran atau perdagangan obat-obat terlarang (narkoba), Freddy Budiman sudah dilaksanakan. Mengenai hukuman mati, banyak kalangan yang setuju, namun tidak sedikit yang menolak.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan:
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi,‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
Kalangan organisasi non-pemerintah atau Komnas HAM meminta semua peraturan yang memuat hukuman mati tidak diberlakukan. Mereka menilai hukuman mati sudah kehilangan sukma konstitusi dan bertentangan dengan pasal 28 I butir 1 UUD 1945 (Amandemen Kedua) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ini berarti seluruh produk hukum yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai ancaman pidana harus ditiadakan.


Di lain pihak banyak yang setuju atas penerapan hukuman mati. Sepanjang pidana mati masih dicantumkan dalam KUHP dan undangundang lainnya, maka pelaksanaan hukuman tersebut harus dilakukan dan tidak dapat dihindari.  Di luar KUHP, masih ada ancaman pidana mati dalam berbagai undangundang dan satu perpu, yaitu: Tindak pidana ekonomi (UU No. 7/Drt/1995),  Tindak pidana Narkotika dan Psikotropika (UU No. 22 Tahun 1997 dan UU No. 5 Tahun 1997), Tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001), Tindak pidana terhadap Hak Asasi Manusia (UU No. 26 Tahun 2000); dan  Tindak pidana terorisme (Perpu No. 1 Tahun 2002).

Salah satu contohnya kasus pengedar narkoda Freddy Budiman Meski dipenjara di LP Cipinang, Freddy masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya hingga ke luar negeri. Di dalam penjara, Freddy melakukan musyawarah jahat dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Operasi disusun rapi melibatkan banyak pihak tapi aparat berhasil mengendusnya dan membongkar aksi itu pada 2013. Freddy serta kawanannya diadili dan dihukumMeski dipenjara di LP Cipinang, Freddy masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya hingga ke luar negeri. Di dalam penjara, Freddy melakukan musyawarah jahat dengan Chandra Halim untuk mengimpor 1,4 juta pil ekstasi dari Hong Kong. Operasi disusun rapi melibatkan banyak pihak tapi aparat berhasil mengendusnya dan membongkar aksi itu pada 2013. Freddy serta kawanannya diadili dan dihukum.
Adapun proses hukuman mati itu akan dilaksanakan dengan cara Tersangka akan ditutup matanya lalu diposisikan di daerah berumput, juga diberikan pilihan tersangka untuk duduk atau berdiri. Tentara menembak jantung tersangka dari jarak 5 hingga 10 meter, hanya 3 senjata yang berisi perluru dan sisanya tidak sama sekali. Jika tersangka tidak tewas, maka diizinkan untuk menembak tersangka di kepalanya dengan izin dari komandan regu tembak.
Eksistensi pidana mati dalam sistem hukum pidana Indonesia tampaknya sulit untuk dihapuskan. Hal ini setidaknya dapat dibaca dari masih tetap dicantumkannya pidana mati sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam rancangan KUHP Indonesia.



Sebagai masyarakat yang mayoritas berpenduduk muslim, dimana pandangan dan nilai-nilai hukum Islam melekat dalam kultur masyarakat, pidana mati secara umum dapat diterima sebagai bagian criminal policy atau kebijakan penanggulangan kejahatan
Akan tetapi rumusan kebijakan semacam ini harus tetap dikontrol secara baik dan menyeluruh. Caranya dengan melakukan usaha-usaha perbaikan mulai dari hulu sampai hilir. Dari hulu, setiap vonis pidana mati harus dilakukan secara selektif dan transparan. unsur selektif dan transparan harus bisa diukur oleh masyarakat. Agar bisa diukur, setiap vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim kepada terpidana harus disertai dengan pertimbangan-pertimbangan lain diluar pertimbangan “klise“ seperti diatas. Misalnya dengan mencantumkan pertimbangan kriminologi, psikologi, sosial dan lain-lain.

Tujuannya agar hal-hal yang menjadi target dari proses penjatuhan pidana yang terkandung dalam setiap vonis hakim bisa dibaca dan dimaknai secara baik oleh masyarakat. Pun masyarakat bisa melihat paradigma berpikir hakim dalam mempertimbangkan orientasi tujuan pemidanaan, mulai yang tersederhana yaitu teori pembalasan (retributive theory) atau teori absolut, kemudian teori utilitarian atau teori relatif sampai dengan teori gabungan. Teori ‘detterent’ khususnya teori pencegahan umum (general detterent) untuk menimbulkan rasa takut terhadap pidana mati dalam rangka pencegahan kejahatan.





Tangan Jail Merusak Fasilitas Umum Waduk Pluit


Nama : Ratih Rafflesia Kumala Sari
Kelas : XII MIPA C

Tangan Jail Merusak Fasilitas Umum Waduk Pluit
Jakarta. Sejak diresmikan pada 2013 lalu, Taman Waduk Pluit di Jakarta Utara kini masih sering dikunjungi warga. Berdasarkan pantauan pada Jumat (16/9/2016), ada puluhan warga yang mengunjungi taman tersebut.
Banyak warga yang memilih duduk di bawah pohon di banding duduk di kursi taman yang sudah disediakan. Pasalnya, di Taman Waduk Pluit, fasilitas umum seperti kursi dan peralatan olahraga terbilang lengkap.Tempat sampah juga disediakan dan berjajar rapi dengan jarak tujuh meter dari satu tempat ke tempat lainnya. Namun, banyak di antara tempat sampah itu yang kini dalam kondisi rusak.
Salah satu petugas kebersihan Taman Waduk Pluit, Topo, mengatakan masih ada pengunjung yang usil dan sengaja merusak fasilitas taman. Kebanyakan pelakunya, kata Topo, merupakan anak muda yang bergerombol.Topo mengaku sering menegur tapi teguran itu kerap tak diindahkan. Karena kalah jumlah, Topo hanya bisa bergumam dalam hati.
"Pernah saya tegur, eh dia bilang 'emang ini punya lu'. Mereka berenam, saya sendiri, ya kalah jumlah kita Pak," ujar Topo, Jumat (16/9/2016) siang.Topo mengatakan, banyak alat olahraga yang tersedia di taman sebenarnya telah rusak. Pihak pengelola beberapa kali mencoba memperbaikinya.
Selain itu, perilaku pengunjung yang sering membuang sampah sembarangan, diakuinya sering membuat petugas kebersihan jengkel. "Yah mau gimana lagi, jengkel sih iya, tapi kami kan dibayar untuk bersihin taman," ujar Topo.








Menurut Pasal 170 KUHP ayat 1 & 2 yang berbunyi demikian:
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum:
1. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan
barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan
luka berat pada tubuh
3, dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan
matinya orang
Dalam kasus diatas tindakan dari anak remaja ini adalah salah satu pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. Bayangkan saja jika fasilitas umum dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab seperti itu pasti akan orang lain pun akan ikut merasakan dampaknya. Fasilitas umum seharusnya bisa digunakan dengan nyaman oleh orang banyak. Pemerintah menyediakan sebuah fasilitas umum bertujuan untuk mempermudah dan melayani masyarakat, jika sudah dirusak masyarakat yang tadinya sudah terbiasa menggunakan fasilitas itu pasti akan resah dan merasa kecewa, lalu siapa yang akan disalahkan tentu saja adalah pemerintah. Mereka akan mengatakan bahwa pemerintah indonesia tidak memberikan fasilitas yang layak untuk masyarakatnya. Padahal dapat kita lihat sendiri penyebab rusaknya adalah dikarenakan kelalaian masyarakat kita sendiri.
Diatas disebutkan bahwa tempat sampah banyak yang rusak. Jika seperti ini dampaknya masyarakat akan membuang sampah sembarangan karna mereka melihat bahwa tempat sampah yang disediakan rusak dan tidak layak pakai. Dan para petugas kebersihan juga telah menegur remaja itu dan mereka malah menjawab dengan seenak hati saja. Bagaimana indonesia bisa menjadi bangsa yang lebih baik bila saling menegur untuk kebaikan saja responnya seperti itu. Maka dari itu dibutuhkanlah solusi sebagai berikut :
1.      Sebagai warga negara yang baik kita bersama sama harus menjaga fasilitas umum agar dapat digunakan untuk banyak orang.
2.      Menghilangkan ego diri masing masing saat ditegur oleh orang lain ketika berbuat kesalahan. Apabila tindakan kita salah maka mengakulah dan perbaikilah.
3.      Kepada pemerintah mohon lebih ditegaskan lagi hukuman bagi para perusak fasilitas umum. Karna itu sudah jelas ada pada undang undang, hanya saja kurang pada penerapannya.





Pelanggaran yang terjadi pada saat PILKADA


Nama : rahmi Noor Alya
Kelas XII MIPA C
Pelanggaran yang terjadi pada saat PILKADA
Selama ini setidaknya terdapat enam jenis pelanggaran pemilihan kepala daerah yang banyak berperkara di Mahkamah Konstitusi. Mereka yang terlibat pelanggaran mulai dari petugas tempat pemungutan suara (TPS) hingga calon petahana.
 "Ini berdasarkan pengalaman, ternyata banyak sekali jenis pelanggarannya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat berbicara dalam sebuah seminar di Universitas Bengkulu, Sabtu (3/10/2015). Pelanggaran pertama soal politik uang. Sejumlah pihak yang berkepentingan terhadap calon tertentu memberikan uang atau benda-benda lain kepada pemilih atau oknum penyelenggara pilkada. Kedua penghadangan, pemaksaan, atau teror kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu. Ketiga, pemalsuan dokumen pemilihan, termasuk kartu-kartu pemilih yang diselundupkan secara borongan kepada seorang pemilih. "Bahkan banyak petugas TPS melakukan pencoblosan sendiri secara besar-besaran mengunakan kartu pemilih yang tidak hadir," kata dia. Keempat penyalahgunaan jabatan. Ini dilakukan oleh aparat, terutama calon petahana.
Sering terjadi petahana menggunakan anggaran daerah yang dikaitkan dengan kepentingannya sebagai bakal calon dan calon. "Ada juga menggunakan mutasi yang tidak wajar pada PNS atau aparat birokrasi yang tak mendukung petahana," ujar dia. Terakhir, pelanggaran dilakukan oleh KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota yang terang-terangan memihak calon. Menurut Mahfud, hampir 100 persen Pilkada di Indonesia bermasalah. Namun, hasil pilkada tidak serta merta dapat dibatalkan meskipun terbukti di persidangan telah terjadi pelanggaran. 

Seluruh sengketa yang berperkara di MK itu terbukti, tapi tak semua yang terbukti melanggar itu dapat membatalkan hasil Pemilukada karena ada beberapa pertimbangan diantaranya signifikan hasil suara yang diperkarakan atau ditemukan tindakan yang terstruktur, sistematis dan masif," kata Mahfud
ANALISIS :
Dalam kasus ini telah banyak kita ketahui sebelumnya memang banyak para oknum-oknum yang melakukan bergabagai macam cara agar ia menang dalam pilkada atau pemilu. Seperti yang disebut tadi yaitu dengan menggunakan uang, suap dari para pejabatr atau aparat negara, pemalsuan dokumen pemilihan milik orang lain, pemaksaan dan sebagainya.
Kalau menurut saya sudah terjadi hal- hal yang seperti itu sebaiknya kita berusaha untuk tetap pada pendirian kita sendiri dan mengusahakan agar tetap memilih karena, apabila kita golput (Golongan Putih) maka hak suara kita akan di salah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan juga jangan tergiur dengan janji manis dari pada para- para calon pemimpin yang baru.
Karena untuk apa diadakan pemilu atau pilkada kalau pada akhirnya kita tidak memlih atau golput atau kita hanya ingin dari material pemimpinitu saja. Itu takkan membuat kita semakin lebih baik kehidupannya yang sekarang malahan makin memperburuk keadaan. Contohnya apabila memilih calon pemimpin yang salah maka tingkat kemiskinan yang ada di negeri kita inilah yang akan semakin merajalela. Tentunya kita tidak mau hidup dalam kemiskinan itu bukan. Maka kalau menurut pemikiran saya kita kalau memilih pemimpin harus benar-benar yang tau asal-usulnya dan tau apa yang akan ia perbuat nantinya, bukan hanya untuk dirinya sendiri tapi untuk kepentingan bersama. Makanya kalau ada kegiatan pemilu atau p[ilkadasebaiknya kita harus memilih pemimpin yang benar-benar jelas bukti di depan mata bukan yang hanya kencang omongannya atau hanya janji manis dimulutsaja dan pada akhirnya ia menghabiskan masa jabatan dibalik jeruji besi.
SOLUSI
1.      Berusaha untuk tetap memilih dan tidak golput agar tidak disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
2.      Berusaha untuk mencari tahu calon pemimpin yang baik, dan jangan melihat dari iming-imingnya saja dari jaji manis atau dari uang-uang yang ia beri saat ia kampanye.
3.      Pemerintah sebaiknya mengusahakan untuk mengetatkan proses terjadinya pengumpulan hak suara agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan hak suara golongan putih itu sendiri.


kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...