Nama
: Nurul Afni
Kelas
: XII MIPA C
Tidak
Mentaati Peraturan Lalu Lintas
Pelanggaran
lalu lintas yang sering disebut tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana
yang di atur dalam UUD NO. 14 Tahun1992. Hukum pidana mengatur
perbuatan-perbuatan yang dilarang UUD. Tujuan hukum pidana adalah agar
seseorang/masyarakat tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Namun
di Indonesia pada saat ini jauh dari kata tertib, banyak kendaraan yang tidak
taat pada aturan rambu-rambu lalu lintas yang telah dibuat oleh penegak hukum,
seperti yang sering kita jumpai di kota-kota besar banyak sekali pengendara
motor atau mobil menerobos lampu merah di saat tidak ada polisi yang sedang
menjaga, pengemudi bermain hp/menelpon , tidak memiliki SIM (Surat Izin
Mengemudi), pengemudi melawan arah, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Kebiasaan masyarakat ini sangat sulit untuk diubah sehingga menyebabkan angka
kecelakaaan di Indonesia tinggi. Hal itu di karenakan banyak pengguna
transportasi melanggar hukum lalu lintas, seperti halnya : banyak pengemudi
yang bermaian hp saat mengemudi , padahal sudah di jelaskan dalam UUD NO.22
TAHUN 2009, Pasal 283 Tentang “Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan
kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan
konsentrasi: Sanksi pidana kurungan dalam penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak
750.000.- ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”. Undang-undang ini begitu
jelas tetapi masih banyak orang yang melanggarnya dikarenakan kurangnya
partisipasi masyarakat dalam membantu para penegak hukum. Juga kurangnya
kesadaran terhadap keselamatan.
Contohnya
di Provinsi Bengkulu kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas masih sangat
rendah, hal ini terlihat masih banyak kendaraan mobil/motor yang sering
berbelok tanpa menghidupkan lampu sein terlebih dahulu, padahal tidak
menghidupkan lampu sein saat berbelok sangat berbahaya karena bisa menyebabkan
kecelakaan. Hal ini juga di atur dalam UUD NO.22 TAHUN 2009, pasal 294
“Berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah
atau isyarat tangan : sanksi pidana kurungan dalam penjara paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah)”.
Tidak
menggunakan helm saat bermotor adalah hal yang sangat berbahaya karena helm
bertujuan untuk melindungi kepala, tetapi masih banyak masyarakat di Bengkulu
yang tidak memakai helm pada saat berkendaraan, dikarenakan kesadaran yang
masih rendah akan helm, menurut UUD NO.22 TAHUN 2009, Pasal 291 “Tidak menggunakan
helm: sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak
Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), membiarkan penumpang tidak
menggunakan helm sanksi pidana kurungan dalam penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak
Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Dalam
kehidupan sehari-hari masih banyak orang yang mengemudi kendaraan tidak
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , seperti sekarang ini banyak sekali
anak-anak yang sudah bisa mengemudi mobi atau motor dan mereka sudah membawa
kendaraan ke jalan raya padahal belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi).
Dalam UUD NO.22 TAHUN 2009, Pasal 281 Tentang “ Setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) di pidana kurungan dalam penjara paling lama 4
(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1000.000.- (satu juta rupiah). Dalam
undang-undang ini sudah sangat jelas setiap orang yang tidak memiliki surat
izin mengemudi (SIM) akan diberikan sanksi.
Solusi
untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, pemerintah harus
lebih rajin bersosialisasi ke masyarakat atau ke sekolah-sekolah dalam
menyampaikan peraturan-peraturan lalu lintas. Agar masyarakat bisa tahu apa
saja peraturan lalu lintas yang berlaku atau yang baru diterapkan, pemerintah
harus menetapkan hukum yang lebih tegas, bukan permainan salam tempel di jalan,
Memberi sanksi untuk yang melanggar, Agar menurunkan angka kecelakaan yang
tinggi, hendaklah kita sebagai masyarakat dalam mengemudi kendaraan selalu
mentaati rambu-rambu lalu lintas yang
telah di buat oleh penegak hukum, agar kita
selamat dalam perjalanan dan sampai tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar