Senin, 06 Agustus 2018

Tidak Mentaati Peraturan Lalu Lintas


Nama : Nurul Afni
Kelas : XII MIPA C
Tidak Mentaati Peraturan Lalu Lintas
Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang di atur dalam UUD NO. 14 Tahun1992. Hukum pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang UUD. Tujuan hukum pidana adalah agar seseorang/masyarakat tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Namun di Indonesia pada saat ini jauh dari kata tertib, banyak kendaraan yang tidak taat pada aturan rambu-rambu lalu lintas yang telah dibuat oleh penegak hukum, seperti yang sering kita jumpai di kota-kota besar banyak sekali pengendara motor atau mobil menerobos lampu merah di saat tidak ada polisi yang sedang menjaga, pengemudi bermain hp/menelpon , tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), pengemudi melawan arah, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kebiasaan masyarakat ini sangat sulit untuk diubah sehingga menyebabkan angka kecelakaaan di Indonesia tinggi. Hal itu di karenakan banyak pengguna transportasi melanggar hukum lalu lintas, seperti halnya : banyak pengemudi yang bermaian hp saat mengemudi , padahal sudah di jelaskan dalam UUD NO.22 TAHUN 2009, Pasal 283 Tentang “Mengemudi secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi: Sanksi pidana kurungan dalam penjara  paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 750.000.- ( Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)”. Undang-undang ini begitu jelas tetapi masih banyak orang yang melanggarnya dikarenakan kurangnya partisipasi masyarakat dalam membantu para penegak hukum. Juga kurangnya kesadaran terhadap keselamatan.
Contohnya di Provinsi Bengkulu kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas masih sangat rendah, hal ini terlihat masih banyak kendaraan mobil/motor yang sering berbelok tanpa menghidupkan lampu sein terlebih dahulu, padahal tidak menghidupkan lampu sein saat berbelok sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan. Hal ini juga di atur dalam UUD NO.22 TAHUN 2009, pasal 294 “Berbelok atau berbalik arah tanpa memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan : sanksi pidana kurungan dalam penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.- (Seratus ribu rupiah)”.
Tidak menggunakan helm saat bermotor adalah hal yang sangat berbahaya karena helm bertujuan untuk melindungi kepala, tetapi masih banyak masyarakat di Bengkulu yang tidak memakai helm pada saat berkendaraan, dikarenakan kesadaran yang masih rendah akan helm, menurut UUD NO.22 TAHUN 2009, Pasal 291 “Tidak menggunakan helm: sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sanksi pidana kurungan dalam penjara  paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak orang yang mengemudi kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) , seperti sekarang ini banyak sekali anak-anak yang sudah bisa mengemudi mobi atau motor dan mereka sudah membawa kendaraan ke jalan raya padahal belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Dalam UUD NO.22 TAHUN 2009, Pasal 281 Tentang “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) di pidana kurungan dalam penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1000.000.- (satu juta rupiah). Dalam undang-undang ini sudah sangat jelas setiap orang yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan diberikan sanksi.
Solusi untuk mengatasi pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, pemerintah harus lebih rajin bersosialisasi ke masyarakat atau ke sekolah-sekolah dalam menyampaikan peraturan-peraturan lalu lintas. Agar masyarakat bisa tahu apa saja peraturan lalu lintas yang berlaku atau yang baru diterapkan, pemerintah harus menetapkan hukum yang lebih tegas, bukan permainan salam tempel di jalan, Memberi sanksi untuk yang melanggar, Agar menurunkan angka kecelakaan yang tinggi, hendaklah kita sebagai masyarakat dalam mengemudi kendaraan selalu mentaati rambu-rambu  lalu lintas yang telah di buat oleh penegak hukum, agar kita  selamat dalam perjalanan dan sampai tujuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...