Senin, 06 Agustus 2018

Penebangan Hutan Secara Liar


“Penebangan Hutan Secara Liar”

Nama : Tri septi
Kelas : XI MIPA C  

Penebangan hutan secara liar masih banyak terjadi pada sekarang ini contohnya saja penebangan hutan secara liar  seluas 600 hektare di Garut,kerusakan hutan seluas 300 hektare di hutan Rinjani Nusa Tenggara Barat, dan masih banyak lagi contah kasus yang lainnya.
            Hampir setiap hari kasus ini terjadi dan hampir setiap kasus ini diketahui oleh petugas instansi berwenang, Aparat, dan Masyarakat setempat, meskipun para pelaku sudah mengetahui akibat yang ditimbulkan jika menebang pohon secara liar baik secara ketersediaan air dan oksigen yang semakin sedikit maupun sangsi hukum yang akan diberikan kepada mereka, sepertinya hal itu tak digubris oleh para penebang pohon liar.
            Sangsi hukum yang diberikan kepada penebang hutan liar yaitu ada 3 jenis pidana yang diatur dalam pasal 78 UU No.41/1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulati. ketentuan pidana tersebuat dapat dilihat dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 78 UU No.41/1999.
            Setiap tahunya Indonesia kehilangan hutan seluas 680.000 hektare akibat pembalakan hutan secara liar, kebakaran hutan perambahan hutan, dan pengalihan fungsi hutan.
            Menurut data yang dirilis badan pangan dan pertanian dunia (FAO) berdasarkan data dari Global Forest Resources Assessment (GFRA), Indonesia menempati peringkat kedua tertinggi kehilangan hutan setelah Brazil yang berada di urutan pertama.
            padahal Indonesia disebut sebagai Megadiverse country karena memiliki hutan terluas dengan keanekaragaman hayati terkaya di dunia.
            Adapun dampak yang ditimbulkan dari penebangan hutan secara liar adalah terjadinya kerusakan pada bumi dengan terjdinya bencana alam seperti tanah loogsor, banjir, erosi( perubahan bentuk batuan tanah dan lumpur), dan pemanasa global.
            Erosi mempunyai dampak yang kebanyakan merigikan karena terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Menurut penelitian bahwa 15% permukaan bumi mengalami ersi. kebanyakan disebabkan oleh erosi air kemudian oleh angin.hal ini bisa menyebabkan pendangkalan air waduk, kerusakan ekosistem di danau, pencemaran air minum dan lain sebagainya.
            Oleh karena itu setiap makhluk di bumi harus menjaga agar hutan di indonesia tetap utuh dan makin bertumbuh, bukan malah membuat hutan kita menjadi gundul supaya terbebas dari kerusakan alam yang dapat membuat kita susah dan mendapatkan bencana nantinya.
            Pemerintah indonesia sendiri terus beerusaha untuk memberantas penebangan liar,akan tetapi program tersebut belum sepenuhnya optimal untuk memberantas penebangan liar yang ada di negeri ini.Pemerintah dan warga setempat telah bergontong royong untuk membantu mengusir pembalakan liar yang ada di tiap-tiap wilayah mereka masing masing agar wilayah tersebut terbebas dari pembalakan liar dan hutan mereka bisa dipetahankan keasliannya.
            Hal-hal tersebut tidak terlepas dari akibat perilaku manusia itu sendiri. Mari kita mencerminkan perilaku cinta alam dan lingkungan untuk kelangsungan hidup kita dan bumi ini lebih baik setidaknya hal terkecil yang dapat kita lakukan sebagai bentuk cinta alam dan lingkungan adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan atau bisa juga dengan diet tisu, tisu terbuat dari serat pohon dalam sehari berapa jumlah pohon yang kita pakai?, mari kita renungkan.
            Menurut saya masih banyak kerja yang lebih baik dari pada menebang hutan secara liar karena menebang pohon secara liar pada akhirnya akan berdampak kepada diri kita sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...