“Penebangan Hutan Secara Liar”
Nama : Tri septi
Kelas : XI MIPA C
Penebangan hutan secara liar masih banyak terjadi pada sekarang ini
contohnya saja penebangan hutan secara liar
seluas 600 hektare di Garut,kerusakan hutan seluas 300 hektare di hutan Rinjani
Nusa Tenggara Barat, dan masih banyak lagi contah kasus yang lainnya.
Hampir setiap hari
kasus ini terjadi dan hampir setiap kasus ini diketahui oleh petugas instansi
berwenang, Aparat, dan Masyarakat setempat, meskipun para pelaku sudah
mengetahui akibat yang ditimbulkan jika menebang pohon secara liar baik secara
ketersediaan air dan oksigen yang semakin sedikit maupun sangsi hukum yang akan
diberikan kepada mereka, sepertinya hal itu tak digubris oleh para penebang
pohon liar.
Sangsi hukum yang
diberikan kepada penebang hutan liar yaitu ada 3 jenis pidana yang diatur dalam
pasal 78 UU No.41/1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan
benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana
ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulati. ketentuan pidana tersebuat
dapat dilihat dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 78 UU
No.41/1999.
Setiap tahunya
Indonesia kehilangan hutan seluas 680.000 hektare akibat pembalakan hutan
secara liar, kebakaran hutan perambahan hutan, dan pengalihan fungsi hutan.
Menurut data yang
dirilis badan pangan dan pertanian dunia (FAO) berdasarkan data dari Global
Forest Resources Assessment (GFRA), Indonesia menempati peringkat kedua
tertinggi kehilangan hutan setelah Brazil yang berada di urutan pertama.
padahal Indonesia
disebut sebagai Megadiverse country karena memiliki hutan terluas dengan
keanekaragaman hayati terkaya di dunia.
Adapun dampak yang
ditimbulkan dari penebangan hutan secara liar adalah terjadinya kerusakan pada
bumi dengan terjdinya bencana alam seperti tanah loogsor, banjir, erosi(
perubahan bentuk batuan tanah dan lumpur), dan pemanasa global.
Erosi mempunyai
dampak yang kebanyakan merigikan karena terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Menurut penelitian bahwa 15% permukaan bumi mengalami ersi. kebanyakan
disebabkan oleh erosi air kemudian oleh angin.hal ini bisa menyebabkan
pendangkalan air waduk, kerusakan ekosistem di danau, pencemaran air minum dan
lain sebagainya.
Oleh karena itu
setiap makhluk di bumi harus menjaga agar hutan di indonesia tetap utuh dan
makin bertumbuh, bukan malah membuat hutan kita menjadi gundul supaya terbebas
dari kerusakan alam yang dapat membuat kita susah dan mendapatkan bencana
nantinya.
Pemerintah
indonesia sendiri terus beerusaha untuk memberantas penebangan liar,akan tetapi
program tersebut belum sepenuhnya optimal untuk memberantas penebangan liar
yang ada di negeri ini.Pemerintah dan warga setempat telah bergontong royong
untuk membantu mengusir pembalakan liar yang ada di tiap-tiap wilayah mereka
masing masing agar wilayah tersebut terbebas dari pembalakan liar dan hutan
mereka bisa dipetahankan keasliannya.
Hal-hal tersebut
tidak terlepas dari akibat perilaku manusia itu sendiri. Mari kita mencerminkan
perilaku cinta alam dan lingkungan untuk kelangsungan hidup kita dan bumi ini
lebih baik setidaknya hal terkecil yang dapat kita lakukan sebagai bentuk cinta
alam dan lingkungan adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan atau bisa
juga dengan diet tisu, tisu terbuat dari serat pohon dalam sehari berapa jumlah
pohon yang kita pakai?, mari kita renungkan.
Menurut saya masih
banyak kerja yang lebih baik dari pada menebang hutan secara liar karena
menebang pohon secara liar pada akhirnya akan berdampak kepada diri kita
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar