Senin, 06 Agustus 2018

Pedagang Trotoar Melanggar HAM


Nama : Rifki Sulthan
Kelas  : XII MIPA C

TUGAS PKN

Pedagang Trotoar Melanggar HAM
               
Pada tugas kali ini, saya disuruh menginformasikan sebuah kasus pelanggaran hak  serta  mengatasi kasus tersebut.  Semakin banyaknya pedagang di trotoar ibu kota, masyarakat semakin kehilangan Hak Asasi Manusianya . Biasanya  para pedagang tersebut adalah orang pendatang yang mengadu nasib di Jakarta. Misi pertama ke Jakarta adalah untuk mencari masa depan yang baik, tapi karena terlalu padatnya penduduk dan semakin sempitnya lapangan pekerjaan maka para pendatang pun memilih untuk berjualan. Disamping itu mereka juga tidak membutuhkan modal banyak untuk berjualan. Yang pasti mereka memilih berdagang di tempat yang ramai, seperti di mall, sekolahan, di daerah wisata dan sebagainya untuk menghasilkan pendapatan yang banyak pula. Sebenarnya para pedagang tersebut mengerti atau tidak bahwa tempat yang mereka tempati adalah tempat yang dilarang. Karena trotoar seharusnya digunakan oleh para pejalan kaki tapi faktanya malah digunakan oleh sejumlah pedagang. Bukankah itu melanggar HAM? 
Kita beri contoh saja, misalnya Trotoar di sepanjang Jalan depan Stadion Semarak kota Bengkulu, tepatnya di depan SMA N 5 kota Bengkulu. Itulah salah satu contoh trotoar yang digunakan oleh para pedagang. Seharusnya para pedagang juga harus mengerti tata tertib dalam berjualan. Dengan merapikan tempat berjualan maka para pejalan kaki mungkin bisa berjalan dengan santainya. Kalau acak-acakan seperti itu pejalan kaki terpaksa harus melintas ke pinggir jalan. Kadang pedagang ini juga mengakibatkan kemacetan, karena tempat untuk parkir tapi digunakan untuk berdagang.
Solusi
Tak ada salahnya bila para Polisi Pamong Praja untuk menertibkan agar para pedagang itu tidak berjualan ditrotoar. Mungkin para pedagang agak sedikit mundur dari trotoar, atau bila cara itu tidak memungkinkan lakukan saja dengan hukum yang sudah ditetapkan yaitu UU No.41 Tahun2012 tentang PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA. Oleh karena itu, maka orang yang akan berjualan ditrotoar menjadi enggan dan tidak akan ada orang yang berjualan di situ lagi. Itu akan menjadi indah bila dilihat. Tapi pemerintah juga harus memberikan tempat yang layak untuk para pedagang tersebut agar mereka tidak kehilangan pekerjaannya. Maka pedagang tersebut tidak merasa dirugikan.

Ketegasan hukumlah yang akan mendorong Indonesia menjadi jauh lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...