Nama : Rifki Sulthan
Kelas :
XII MIPA C
TUGAS PKN
Pedagang
Trotoar Melanggar HAM
Pada tugas kali ini, saya disuruh menginformasikan sebuah
kasus pelanggaran hak serta mengatasi kasus tersebut. Semakin banyaknya pedagang di trotoar ibu kota, masyarakat
semakin kehilangan Hak Asasi Manusianya . Biasanya para pedagang tersebut
adalah orang pendatang yang mengadu nasib di Jakarta. Misi pertama ke Jakarta
adalah untuk mencari masa depan yang baik, tapi karena terlalu padatnya
penduduk dan semakin sempitnya lapangan pekerjaan maka para pendatang pun
memilih untuk berjualan. Disamping itu mereka juga tidak membutuhkan modal
banyak untuk berjualan. Yang pasti mereka memilih berdagang di tempat yang
ramai, seperti di mall, sekolahan, di daerah wisata dan sebagainya untuk
menghasilkan pendapatan yang banyak pula. Sebenarnya para pedagang tersebut
mengerti atau tidak bahwa tempat yang mereka tempati adalah tempat yang
dilarang. Karena trotoar seharusnya digunakan oleh para pejalan kaki tapi
faktanya malah digunakan oleh sejumlah pedagang. Bukankah itu melanggar
HAM?
Kita beri contoh
saja, misalnya Trotoar di sepanjang Jalan depan Stadion Semarak kota Bengkulu, tepatnya di depan SMA N 5 kota
Bengkulu. Itulah
salah satu contoh trotoar yang digunakan oleh para pedagang. Seharusnya para
pedagang juga harus mengerti tata tertib dalam berjualan. Dengan merapikan
tempat berjualan maka para pejalan kaki mungkin bisa berjalan dengan santainya.
Kalau acak-acakan seperti itu pejalan kaki terpaksa harus melintas ke pinggir
jalan. Kadang pedagang ini juga mengakibatkan kemacetan, karena tempat untuk
parkir tapi digunakan untuk berdagang.
Solusi
Tak ada salahnya bila para
Polisi Pamong Praja untuk menertibkan agar
para pedagang itu tidak berjualan ditrotoar. Mungkin para pedagang agak sedikit
mundur dari trotoar, atau bila cara itu tidak memungkinkan lakukan saja dengan
hukum yang sudah ditetapkan yaitu UU No.41 Tahun2012 tentang PEDOMAN PENATAAN
DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA. Oleh karena itu, maka orang yang akan berjualan
ditrotoar menjadi enggan dan tidak akan ada orang yang berjualan di situ lagi.
Itu akan menjadi indah bila dilihat. Tapi pemerintah juga harus memberikan
tempat yang layak untuk para pedagang tersebut agar mereka tidak kehilangan
pekerjaannya. Maka pedagang tersebut tidak merasa dirugikan.
Ketegasan hukumlah yang akan mendorong Indonesia menjadi jauh lebih baik.
Ketegasan hukumlah yang akan mendorong Indonesia menjadi jauh lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar