Nama :
Sheryl Adra Retisa
Kelas :
XII MIPA C
Pelanggaran Hak atau
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat
satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dilaksanakan dengan seimbang. Jika
hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka
akan terjadi satu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Ketimpangan
hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu maupun kelompok.
Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan
kewajiban secara seimbang. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya gejolak
pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan
kesadaran secara mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna
mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan. Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak, sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak ke
arah tingkat kehidupan yang lebih layak.
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan pada
umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun
swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah
dilakukan. Bagaimanapun pihak yang tidak bisa memenuhi hak seseorang maka pihak
tersebut telah ingkar, berlaku tidak adil, dan bertindak zalim. Hal tersebut,
dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan hak dengan
kewajiban. Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap
ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga
mogok kerja. Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu
dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan.
Pengawalan
akan keseimbangan hak dan kewajiban memang bukanlah tugas yang mudah.
Pemerintah sebagai pimpinan rakyat harus berusaha semaksimal mungkin untuk
memenuhi hak-hak dari rakyatnya dan pemenuhan hak-hak rakyatnya tersebut
merupakan kewajiban mutlak dari pemerintah karena hal tersebut adalah tugas
dari pemerintah. Di lain pihak, rakyat juga harus memenuhi kewajibannya sebagai
warga negara, seperti membayar pajak dan lain-lain. Baru kemudian akan
didapatkan hak-haknya. Baik elemen pemerintah dan rakyat harus saling sinkron
dan mendukung supaya dalam implementasinya bisa adil seadil-adilnya.
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat
menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya yang ditetapkan oleh
undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya
pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh
pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya kemiskinan yang masih
menimpa sebagaian masyarakat Indonesia, penyebabnya bisa dari pemerintah ketika
program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau bisa juga
disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang malas untuk bekerja atau
tidak mempunyai keterampilan, sehingga mereka hidup di garis kemiskinan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan
undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa
secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Kompasiana.com (Dari Bakrie,
Hingga BCA)
Masih ingatkah pembaca dengan nama
Gayus Tambunan, seorang petugas pajak yang menerima suap terkait pengurusan
permohonan keberatan pajak. Kasus Gayus sama dengan kasus pajak yang menimpa
Hadi Poernomo, dan BCA.
Gayus Tambunan dipidana karena
terbukti menerima suap uang sebesar Rp 925 juta rupiah dari Roberto Santonius
terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan
menerima 3,5 juta dollar Amerika dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak
tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT
Bumi Resource.
Gayus Tambunan dinilai telah
terbukti menerima suap dan melakukan tindak pencucian uang dari tiga perusahaan
Bakrie Group senilai 7 juta dollar AS, lalu membagi uang itu ke Alif Kuncoro,
Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung, dan pejabat-pejabat di Ditjen
Pajak lain. “Saya terima tiga juta dollar AS,” kata Gayus.
Gayus menjelaskan sumber dana yang
dia terima ketika masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, yakni dari PT
Bumi Recources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal. Dengan suap tersebut
Bakrie Group menginginkan Gayus Tambunan melakukan tiga pekerjaan, PT Bumi
Resources mengajukan banding tahun 2005, Gayus diminta untuk membuatkan surat
banding, surat bantahan-bantahan, dan termasuk persiapan apa saja yang
dibutuhkan dengan imbalan sebesar 3 juta dollar AS yang kemudian ia bagikan
kepada Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki, Maruli Pandapotan Manurung.
Dalam kasus tersebut kita harus menanamkan terlebih
dahulu rasa kesadaran akan tanggung jawab sehingga kita tidak melakukan
penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat juga dihimbau agar tidak membiasakan diri
untuk tidak menerima atau memberi hadiah dengan maksud tertentu. Apabila
terdapat penggelapan dana atau korupdsi sebaiknya melapor pada pihak berwajib.
Selain itu, jika terjadi kasus seperti ini pemerintah dihimbau untuk lebih
tegas dalam menghukum pelaku korupsi dan membantas korupsi yang dilakukan tanpa
pandang bulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar