Senin, 06 Agustus 2018

Artikel Tentang Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia


Nama  : Atikah Nurhidayah
Kelas  : XII Mipa C

Artikel Tentang Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia

Korupsi adalah bencana terbesar bangsa ini. Meski sebagian besar para koruptor sering mengucapkan di bibir sangat peduli masyarakat dan cinta tanah air. Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
 Korupsi adalah perbuatan buruk yang telah mengakar di negara Indonesia yang sulit diberantas. Tindakan tidak terpuji ini dapat mengganggu dan berdampak dalam semua segi kehidupan manusia. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam bahasa Latin korupsi berasal dari corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) atau menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.

A.    Contoh Kasus
Kasus korupsi e-KTP adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyek ini berjalan lancar dengan pengawasan KPK,  BPK dan  BPKP yang diminta oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri. Namun kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat berbagai pihak mulai dari  KPPU, pihak kepolisian, Konsorsium Lintas Peruri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan demi mengusut kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung keruigan sebesar Rp 2,314 triliun. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan Perwakilan DPR. Mereka adalah SugihartoIrmanAndi NarogongMarkus NariAnang Sugiana dan Setya Novanto. Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pertama kali dilakukan pada 22 April 2014 atas nama Sugiharto. Dalam perjalanannya, para pihak berwenang dibuat harus berusaha lebih giat dalam menciptakan keadilan atas tersangka Setya Novanto. Berbagai lika-liku dihadapi, mulai dari ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, sidang praperadilan, dibatalkannya status tersangka Novanto oleh hakim, kecelakaan yang dialami Novanto bahkan hingga ditetapkannya ia lagi sebagai tersangka. Perkara ini juga diselingi oleh kematian Johannes Marliem di Amerika Serikat yang dianggap sebagai saksi kunci dari tindakan korupsi. Untuk kepentingan pengembangan kasus atas tewasnya Marliem, KPK pun melakukan kerja sama dengan FBI. Dan sekarang Setya Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta. Tetapi belum berhenti sampai disitu, karena keponakan Setya Novanto pun dicurigai juga menerima aliran uang dari kasus e- KTP tersebut.

B.       Penyebab
1.      Faktor Internal
Faktor internal sangat berhubungan dengan perilaku manusia karena berasal dari diri manusia dan mengarah pada sifat yang dimiliki manusia diantaranya:
·         Sifat tamak manusia
Sifat tamak atau rakus adalah sifat yang dimiliki manusia yang selalu kurang atas apa yang dimilikinya atau kurangnya rasa syukur. Seseorang yang memiliki sifat tamak selalu mempunyai  hasrat dalam dirinya untuk menambah harta dan kekayaan yang bisa membuat dirinya melakukan tindakan yang dinamakan korupsi.
·         Moral yang kurang kuat
Seseorang yang memiliki sifat kurang konsisten  atau moralnya yang kurang kuat akan lebih mudah melakukan tindakan korupsi baik pengaruh yang berasal dari luar, dari dalam dirinya, atasan atau bawahan.
·         Gaya hidup yang konsumtif
Gaya hidup konsumtif sangat berhubungan dengan pendapatan seseorang jika pendapatan seseorang lebih kecil dari gaya hidup tersebut, maka tidak menutup kemungkinan orang tersebut melakukan tindakan korupsi karena pendapatan yang tidak seimbang dengan apa yang telah di konsumsinya

2.      Faktor Eksternal
Faktor eksternal penyebab korupsi lebih condong terhadap pengaruh dari luar diantaranya:

·      Politik
Politik merupakan suatu faktor yang di dalamnya banyak kecurangan mulai bawahan sampai atasan dalam setiap organisasi dalam politik banyak orang yang bermain-main yang tidak jujur didalamnya.  Orang-orang yang suka melakukan kompromi dari situlah muncul tindakan korupsi yang biasanya bersifat tertutup.
·  Ekonomi
Di dalam ekonomi  setiap orang mengenal pendapatan dan kebutuhan dan apabila pendapatan lebih rendah daripada kebutuhan maka seseorang akan melakukan segala cara yang di dalamnya terdapat suatu tindakan korupsi.
·  Hukum
Di dalam suatu hukum dapat terjadi korupsi, karena banyak orang yang tersusun secara struktural yang mampu memunculkan permainan-permainan curang. Aturan yang berada dalam hukum tidak semuanya berjalan murni tetapi ada manipulasi di dalamnya tanpa sepengetahuan banyak orang. Hukum akan secara mudah dipermainkan oleh siapa saja yang didalamnya baik oleh pakar hukum, ataupun ahli hukum yang lain, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi tindakan korupsi.
·      Organisasi
Kurangnya adanya sikap keteladanan pemimpin
Posisi pemimpin dalam suatu lemabag formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bagi bawahannya. Apabila pemimpin tidak bisa memberikan keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahannya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
·      Lemahnya pengawasan
Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung pimpinan) dan pengawasan bersifat eksternal (pengawasan darin legislatif dan masyarakat)
Pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor diantaranya adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instanti, kurangnya profesional pengawas serta kurangnya kepatuhan pada etika hukum maupun pemerintahan oleh pengawasan sendiri.

C.    Dampak
1.      Dampak terhadap Ekonomi
• Melambatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi
• Produktivitas Gejolak
• Kualitas Barang dan Jasa yang rendah
• Penurunan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak
• Peningkatan Utang Negara

2.      Dampak Sosial dan Kemiskinan Rakyat
• Tingginya harga layanan dan layanan publik
• Melambatnya pemberantasan kemiskinan masyarakat
• Akses terhadap masyarakat sangat terbatas
• peningkatan tindak pidana

3.    Dampak terhadap Politis dan Demokrasi
• Munculnya kepemimpinan yang korup
• Hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi
• Memperkuat sistem politik yang dikendalikan oleh pemilik modal
• Kehancuran kedaulatan rakyat


D.    Solusi
·         Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat – Hukum adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat oerlu dilakukan membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
·         Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah – Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah kondisifitas semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah kondusifitas semu belaka.
·         Eksistensi Para Aktivis – para aktifis seperti LSM harus gencar menyerukan suaranya untuk melawan korupsi. Disini, peran aktif para aktifis sangat diharapkan.
·         Menciptakan Pendidikan Anti Korupsi – Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
·         Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin – Mengapa banyak pejabat Negara ini yang korupsi? Salah satu jawabannya karena mereka bermoral miskin, bertabiat penjahat dan tidak bermartabat. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak langkahnya akan merugikan orang. oleh karena itu sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasi muda.
·         Pembekalan pendidikan Religi yang Intensif – Semua agama mengajarkan pada kebaikan. Tidak ada satupun agama yang menyuruh kita berbuat untuk merugikan orang lin, seperti korupsi. Peran orang tua sangat berpengaruf untuk menumbuhkan kesadaran religi pada anak agar kelak saat dewasa memiliki moral dan mentalitas yang baik.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...