Nama : Atikah Nurhidayah
Kelas : XII Mipa C
Artikel
Tentang Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia
Korupsi adalah bencana terbesar bangsa ini. Meski
sebagian besar para koruptor sering mengucapkan di bibir sangat peduli
masyarakat dan cinta tanah air. Korupsi adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk
keuntungan pribadi.
Korupsi
adalah perbuatan buruk yang telah mengakar di negara Indonesia yang sulit
diberantas. Tindakan tidak terpuji ini dapat mengganggu dan berdampak dalam
semua segi kehidupan manusia. Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan
menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dalam bahasa
Latin korupsi berasal dari corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.
Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan,
atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu terdapat beberapa jenis
tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: memberi atau menerima hadiah
atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara) atau
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Masalah
korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa
lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas
dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum
yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency
International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik.
Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam
Indeks Persepsi Korupsi.
A.
Contoh
Kasus
Kasus korupsi e-KTP adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP
elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyek
ini berjalan lancar dengan pengawasan KPK, BPK dan BPKP yang
diminta oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri. Namun
kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek
e-KTP membuat berbagai pihak mulai dari KPPU, pihak kepolisian, Konsorsium Lintas Peruri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh kecurigaan akan
terjadinya korupsi. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan demi mengusut
kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Melalui bukti-bukti yang
ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus
menanggung keruigan sebesar Rp 2,314 triliun. Setelah melakukan berbagai
penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai
tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan
petinggi Dewan Perwakilan DPR. Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto. Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pertama kali
dilakukan pada 22 April 2014 atas nama Sugiharto. Dalam perjalanannya, para
pihak berwenang dibuat harus berusaha lebih giat dalam menciptakan keadilan
atas tersangka Setya Novanto. Berbagai lika-liku dihadapi, mulai dari
ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, sidang praperadilan,
dibatalkannya status tersangka Novanto oleh hakim, kecelakaan yang dialami
Novanto bahkan hingga ditetapkannya ia lagi sebagai tersangka. Perkara ini juga
diselingi oleh kematian Johannes Marliem di Amerika Serikat yang dianggap sebagai saksi kunci dari tindakan korupsi.
Untuk kepentingan pengembangan kasus atas tewasnya Marliem, KPK pun melakukan
kerja sama dengan FBI. Dan sekarang Setya Novanto telah divonis 15 tahun
penjara dan denda 500 juta. Tetapi belum berhenti sampai disitu, karena
keponakan Setya Novanto pun dicurigai juga menerima aliran uang dari kasus e-
KTP tersebut.
B.
Penyebab
1. Faktor
Internal
Faktor internal sangat berhubungan dengan perilaku manusia karena
berasal dari diri manusia dan mengarah pada sifat yang dimiliki manusia
diantaranya:
·
Sifat tamak manusia
Sifat tamak atau rakus adalah sifat yang dimiliki manusia yang
selalu kurang atas apa yang dimilikinya atau kurangnya rasa syukur. Seseorang
yang memiliki sifat tamak selalu mempunyai hasrat dalam dirinya untuk
menambah harta dan kekayaan yang bisa membuat dirinya melakukan tindakan yang
dinamakan korupsi.
·
Moral yang kurang kuat
Seseorang yang memiliki sifat kurang konsisten atau moralnya
yang kurang kuat akan lebih mudah melakukan tindakan korupsi baik pengaruh yang
berasal dari luar, dari dalam dirinya, atasan atau bawahan.
·
Gaya hidup yang konsumtif
Gaya hidup konsumtif sangat berhubungan dengan pendapatan
seseorang jika pendapatan seseorang lebih kecil dari gaya hidup tersebut, maka
tidak menutup kemungkinan orang tersebut melakukan tindakan korupsi karena
pendapatan yang tidak seimbang dengan apa yang telah di konsumsinya
2. Faktor
Eksternal
Faktor eksternal penyebab korupsi lebih condong terhadap pengaruh
dari luar diantaranya:
· Politik
Politik merupakan suatu faktor yang di dalamnya banyak kecurangan
mulai bawahan sampai atasan dalam setiap organisasi dalam politik banyak orang
yang bermain-main yang tidak jujur didalamnya. Orang-orang yang suka
melakukan kompromi dari situlah muncul tindakan korupsi yang biasanya bersifat
tertutup.
· Ekonomi
Di dalam ekonomi setiap orang mengenal pendapatan dan
kebutuhan dan apabila pendapatan lebih rendah daripada kebutuhan maka seseorang
akan melakukan segala cara yang di dalamnya terdapat suatu tindakan korupsi.
· Hukum
Di dalam suatu hukum dapat terjadi korupsi, karena banyak orang
yang tersusun secara struktural yang mampu memunculkan permainan-permainan
curang. Aturan yang berada dalam hukum tidak semuanya berjalan murni tetapi ada
manipulasi di dalamnya tanpa sepengetahuan banyak orang. Hukum akan secara
mudah dipermainkan oleh siapa saja yang didalamnya baik oleh pakar hukum,
ataupun ahli hukum yang lain, sehingga tidak menutup kemungkinan terjadi
tindakan korupsi.
· Organisasi
Kurangnya adanya sikap keteladanan pemimpin
Posisi pemimpin dalam suatu lemabag formal maupun informal
mempunyai pengaruh penting bagi bagi bawahannya. Apabila pemimpin tidak bisa
memberikan keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat
korupsi, maka kemungkinan besar bawahannya akan mengambil kesempatan yang sama
dengan atasannya.
· Lemahnya
pengawasan
Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan
internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung pimpinan) dan
pengawasan bersifat eksternal (pengawasan darin legislatif dan masyarakat)
Pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor
diantaranya adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instanti, kurangnya
profesional pengawas serta kurangnya kepatuhan pada etika hukum maupun pemerintahan
oleh pengawasan sendiri.
C. Dampak
1.
Dampak terhadap Ekonomi
• Melambatnya pertumbuhan ekonomi dan investasi
• Produktivitas Gejolak
• Kualitas Barang dan Jasa yang rendah
• Penurunan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak
• Peningkatan Utang Negara
2.
Dampak Sosial dan Kemiskinan Rakyat
• Tingginya harga layanan dan layanan publik
• Melambatnya pemberantasan kemiskinan masyarakat
• Akses terhadap masyarakat sangat terbatas
• peningkatan tindak pidana
3. Dampak
terhadap Politis dan Demokrasi
• Munculnya kepemimpinan yang korup
• Hilangnya kepercayaan publik terhadap demokrasi
• Memperkuat sistem politik yang dikendalikan oleh pemilik modal
• Kehancuran kedaulatan rakyat
D. Solusi
·
Membangun
Supremasi Hukum dengan Kuat – Hukum
adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi
keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan
kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang
dengan leluasa. Untuk itu sangat oerlu dilakukan membangun supremasi hukum yang
kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta penegak hukum tidak tebang
pilih dalam mengadili.
·
Menciptakan
Kondisifitas Nyata di Semua Daerah – Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah
kondisifitas semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini
dielu-elukan adalah kondusifitas semu belaka.
·
Eksistensi
Para Aktivis – para
aktifis seperti LSM harus gencar menyerukan suaranya untuk melawan korupsi.
Disini, peran aktif para aktifis sangat diharapkan.
·
Menciptakan
Pendidikan Anti Korupsi – Upaya
pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidak
bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis untuk
membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk
antikorupsi.
·
Membangun
Pendidikan Moral Sedini Mungkin – Mengapa banyak pejabat Negara ini yang korupsi? Salah satu
jawabannya karena mereka bermoral miskin, bertabiat penjahat dan tidak
bermartabat. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak
langkahnya akan merugikan orang. oleh karena itu sangat penting sekali
membekali pendidikan moral pada generasi muda.
·
Pembekalan
pendidikan Religi yang Intensif – Semua
agama mengajarkan pada kebaikan. Tidak ada satupun agama yang menyuruh kita
berbuat untuk merugikan orang lin, seperti korupsi. Peran orang tua sangat
berpengaruf untuk menumbuhkan kesadaran religi pada anak agar kelak saat dewasa
memiliki moral dan mentalitas yang baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar