Senin, 06 Agustus 2018

Korupsi di Lapas Sukamiskin Terungkap, Penjara Khusus Koruptor Dianggap Tak Perlu Lagi


Nama   : Ayu Setiani
Kelas   : XII MIPA C
Korupsi di Lapas Sukamiskin Terungkap, Penjara Khusus Koruptor Dianggap Tak Perlu Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menganggap tak perlu lagi ada penjara khusus narapidana kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Dahnil menyikapi operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung.
 Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
"Lapas atau penjara khusus napi korupsi, agaknya tidak diperlukan, karena ada fakta diskriminasi yang mencolok seperti yang terjadi di Sukamiskin," ujar Dahnil melalui pesan singkatnya, Minggu (22/7/2018).
Menurut Dahnil, baiknya koruptor dipenjarakan satu sel bersama napi kasus lain seperti maling ayam, pemerkosa dan kejahatan lainnya.
 "Sehingga tidak ada penjara dengan ruang private seperti yang terjadi di lapas Sukamiskin, dan diduga juga terjadi di beberapa Lapas dengan narapidana yang memiliki dana besar," kata Dahnil.
 Dahnil juga menilai, perlu dilakukan audit terhadap Lapas secara terbuka yang bisa juga diakses semua pihak.
Hal itu sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
 "Agar perbaikan pelayanan di lapas lebih adil dan berkeadilan serta berfungsi dengan benar sebagai lembaga pembinaan para narapidana, bukan justru menjadi tempat melahirkan tindak pidana-pidana baru," terangnya.
 Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah menyuap Kepala Lapas Wahid Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.
Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.



Analisis :
Kasus di atas merupakan salah satu contoh dari pengingkaran kewajiban warga negara. Kasus korupsi ini mencerminkan ketidakjujuran seseorang, kasus korupsi ini tidak hanya merugikan diri sendiri sebagai pelaku melainkan merugikan neraga dan masyarakat juga. Banyak dari pejabat di Indonesia ini yang tidak amanah, mereka menyalah gunakan jabatanya sebagai ladang mencari keuntungan sendiri.
Dalam kasus diatas menandakan bahwa keadilan di Indonesia sangatlah senjang bahkan didalam penjara sekalipun. Inilah yang menjadikan perekonomian negara yang lebih baik sulit terjalan.
Pengawasan dari dewan pengawas pun tidak berjalan dengan baik dan efesien, hukuman yang tidak sepadan terhadap koruptor dan kurangnya ketegasan hukum yang menjadikan koruptor menjadi raja di pemerintahan ini.
Solusi :
1. Upaya Pencegahan
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi adalah melalui tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang mencerminkan tindakan korupsi di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Upaya pencegahan tindakan korupsi dilakukan oleh permerintah berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar dalam tindakan pencegahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari Pancasila itu sendiri. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah negara Indonesia diantaranya:
2. Penanaman Semangat Nasional
Penanaman semangat nasional yang positif dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk penyuluhan atau diksusi umum terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia. Kepribadian yang berdasarkan Pancasila merupakan kepribadian yang menjunjung tinggi semangat nasional dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penanaman semangat nasional Pancasila dalam diri masyarakat, kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat akan bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari berbagai macam bentuk perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.
3. Melakukan Penerimaan Pegawai Secara Jujur dan Rerbuka
Upaya pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan melalui penerimaan aparatur negara secara jujur dan terbuka. Kejujuran dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan usaha pemerintah yang serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap dalam penerimaan pegawai. Pemerintah yang sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan dalam penerimaan pegawai perlu disambut baik oleh masyarakat terutama dalam mendukung upaya pemerintah tersebut.
Jika pemerintah telah berupaya sedemikian rupa melakukan tindakan pencegahan korupsi dalam penemerimaan aparatur negara tapi masyarakat masih memberikan peluang terjadinya korupsi, usaha pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi sia-sia. Selain itu, jika perilaku masyarakat yang memberikan peluang terjadinya tindakan korupsi dalam penerimaan pegawai diteruskan, maka tidak dapat dipungkiri praktik tindakan korupsi akan berlangsung hingga dapat menimbulkan konflik diantara masyarakat maupun oknum pemerintah.
4. Himbauan Kepada Masyarakat
Himbauan kepada masyarakat juga dilakukan oleh pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat. Himbauan biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di lingkup masyarakat kecil dan menekankan bahaya laten adanya korupsi di negara Indonesia. Selain itu, himbauan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat menekankan pada apa saja yang dapat memicu terjadinya korupsi di kalangan masyarakat hingga pada elite pemerintahan.
5. Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat
Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi juga dilakukan melalui upaya pencegahan berupa pengusahaan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan pemerintah. Pemerintah berupa mensejahterakan masyarakat melalui pemberian fasilitas umum dan penetapan kebijakan yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat yang diupayakan oleh pemerintah tidak hanya kesejahteraan secara fisik saja melain juga secara lahir batin. Harapannya, melalui pengupayaan kesejahteraan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dapat memberikan penguatan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan masyarakat sehingga dapat mewujudkan masyakarat yang madani yang bersih dari tindakan korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
6. Pencatatan Ulang Aset
Pencatan ulang aset dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memantau sirkulasi aset yang dimiliki oleh masyarakat. Pada tahun 2017 ini, pemerintah menetapkan suatu kebijakan kepada masyarakatnya untuk melaporkan aset yang dimilikinya sebagai bentuk upaya pencegahan tindakan korupsi yang dapat terjadi di masyarakat. Pencatatan aset yang dimiliki oleh masyarakat tidak hanya berupa aset tunai yang disimpan di bank, tetapi juga terhadap aset kepemilikan lain berupa barang atau tanah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penelurusan asal aset yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengetahui apakah aset yang dimiliki oleh masyarakat tersebut mengindikasikan tindak pidana korupsi atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...