Nama : Ayu Setiani
Kelas : XII MIPA C
Korupsi
di Lapas Sukamiskin Terungkap, Penjara Khusus Koruptor Dianggap Tak Perlu Lagi
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menganggap tak perlu lagi ada penjara khusus narapidana kasus korupsi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menganggap tak perlu lagi ada penjara khusus narapidana kasus korupsi.
Hal itu diungkapkan Dahnil menyikapi operasi
tangkap tangan yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kepala
Lapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap dengan sangkaan memberi fasilitas dan
izin khusus bagi sejumlah narapidana.
"Lapas atau penjara khusus napi korupsi,
agaknya tidak diperlukan, karena ada fakta diskriminasi yang mencolok seperti
yang terjadi di Sukamiskin," ujar Dahnil melalui pesan singkatnya, Minggu
(22/7/2018).
Menurut Dahnil, baiknya koruptor dipenjarakan
satu sel bersama napi kasus lain seperti maling ayam, pemerkosa dan kejahatan
lainnya.
"Sehingga tidak ada penjara dengan ruang
private seperti yang terjadi di lapas Sukamiskin, dan diduga juga terjadi di
beberapa Lapas dengan narapidana yang memiliki dana besar," kata Dahnil.
Dahnil
juga menilai, perlu dilakukan audit terhadap Lapas secara terbuka yang bisa
juga diakses semua pihak.
Hal itu sebagai bentuk pertanggung jawaban
pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
"Agar perbaikan pelayanan di lapas lebih
adil dan berkeadilan serta berfungsi dengan benar sebagai lembaga pembinaan
para narapidana, bukan justru menjadi tempat melahirkan tindak pidana-pidana
baru," terangnya.
Dalam
kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Kalapas
Sukamiskin Wahid Husein, staf Wahid Husein, Hendry Saputra, napi korupsi Fahmi
Darmawansyah serta napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Fahmi Darmawansyah menyuap Kepala Lapas Wahid
Husen agar bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia
dapatkan.
Fahmi dibantu oleh staf Wahid, Hendry Saputra
dan napi kasus pidana umum Andi Rahmat.
Analisis :
Kasus di atas merupakan salah satu contoh dari pengingkaran
kewajiban warga negara. Kasus korupsi ini mencerminkan ketidakjujuran
seseorang, kasus korupsi ini tidak hanya merugikan diri sendiri sebagai pelaku
melainkan merugikan neraga dan masyarakat juga. Banyak dari pejabat di
Indonesia ini yang tidak amanah, mereka menyalah gunakan jabatanya sebagai
ladang mencari keuntungan sendiri.
Dalam kasus diatas menandakan bahwa keadilan di Indonesia
sangatlah senjang bahkan didalam penjara sekalipun. Inilah yang menjadikan
perekonomian negara yang lebih baik sulit terjalan.
Pengawasan dari dewan pengawas pun tidak berjalan dengan baik
dan efesien, hukuman yang tidak sepadan terhadap koruptor dan kurangnya
ketegasan hukum yang menjadikan koruptor menjadi raja di pemerintahan ini.
Solusi :
1.
Upaya Pencegahan
Salah
satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi
adalah melalui tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dimaksudkan agar
masyarakat memiliki benteng diri yang kuat guna terhindar dari perbuatan yang
mencerminkan tindakan korupsi di dalam kehidupan sehari-hari mereka. Upaya
pencegahan tindakan korupsi dilakukan oleh permerintah berdasarkan nilai-nilai dasar Pancasila agar
dalam tindakan pencegahannya tidak bertentangan dengan nilai-nilai dari
Pancasila itu sendiri. Adapun tindakan pencegahan yang dilakukan oleh
pemerintah dalam rangka melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah negara
Indonesia diantaranya:
2.
Penanaman Semangat Nasional
Penanaman semangat nasional
yang positif dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk penyuluhan atau
diksusi umum terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia.
Kepribadian yang berdasarkan Pancasila merupakan kepribadian yang menjunjung
tinggi semangat nasional dalam penerapan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya penanaman semangat nasional Pancasila dalam diri masyarakat,
kesadaran masyarakat akan dampak korupsi bagi negara dan masyarakat
akan bertambah. Hal ini akan mendorong masyarakat Indonesia untuk menghindari
berbagai macam bentuk perbuatan korupsi dalam kehidupan sehari-hari demi
kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.
3.
Melakukan Penerimaan Pegawai Secara Jujur dan Rerbuka
Upaya
pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh
pemerintah dapat dilakukan melalui penerimaan aparatur negara secara jujur dan
terbuka. Kejujuran dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai yang dilakukan oleh
pemerintah menunjukkan usaha pemerintah yang serius untuk memberantas tindak
pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap dalam penerimaan pegawai.
Pemerintah yang sudah berupaya melakukan tindakan pencegahan dalam penerimaan
pegawai perlu disambut baik oleh masyarakat terutama dalam mendukung upaya
pemerintah tersebut.
Jika
pemerintah telah berupaya sedemikian rupa melakukan tindakan pencegahan korupsi
dalam penemerimaan aparatur negara tapi masyarakat masih memberikan peluang
terjadinya korupsi, usaha pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dapat
menjadi sia-sia. Selain itu, jika perilaku masyarakat yang memberikan peluang
terjadinya tindakan korupsi dalam penerimaan pegawai diteruskan, maka tidak
dapat dipungkiri praktik tindakan korupsi akan berlangsung hingga dapat
menimbulkan konflik diantara masyarakat maupun oknum pemerintah.
4.
Himbauan Kepada Masyarakat
Himbauan
kepada masyarakat juga dilakukan oleh pemerintah dalam upaya melakukan
pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat. Himbauan
biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di
lingkup masyarakat kecil dan menekankan bahaya laten adanya korupsi di negara
Indonesia. Selain itu, himbauan yang dilakukan oleh pemerintah kepada
masyarakat menekankan pada apa saja yang dapat memicu terjadinya korupsi di
kalangan masyarakat hingga pada elite pemerintahan.
5.
Pengusahaan Kesejahteraan Masyarakat
Upaya
pemerintah dalam memberantas korupsi juga dilakukan melalui upaya pencegahan
berupa pengusahaan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan pemerintah.
Pemerintah berupa mensejahterakan masyarakat melalui pemberian fasilitas umum
dan penetapan kebijakan yang mengatur tentang kesejahteraan rakyat.
Kesejahteraan rakyat yang diupayakan oleh pemerintah tidak hanya kesejahteraan
secara fisik saja melain juga secara lahir batin. Harapannya, melalui
pengupayaan kesejahteraan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan
hidup dapat memberikan penguatan kepada masyarakat untuk meminimalisir
terjadinya perbuatan korupsi di lingkungan masyarakat sehingga dapat mewujudkan
masyakarat yang madani yang bersih dari tindakan korupsi dalam kehidupan
sehari-hari.
6.
Pencatatan Ulang Aset
Pencatan
ulang aset dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memantau sirkulasi aset yang
dimiliki oleh masyarakat. Pada tahun 2017 ini, pemerintah menetapkan suatu
kebijakan kepada masyarakatnya untuk melaporkan aset yang dimilikinya sebagai
bentuk upaya pencegahan tindakan korupsi yang dapat terjadi di masyarakat.
Pencatatan aset yang dimiliki oleh masyarakat tidak hanya berupa aset tunai
yang disimpan di bank, tetapi juga terhadap aset kepemilikan lain berupa barang
atau tanah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penelurusan asal aset yang
dimiliki oleh masyarakat untuk mengetahui apakah aset yang dimiliki oleh
masyarakat tersebut mengindikasikan tindak pidana korupsi atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar