RINDANG
SEKAR KINANTI
XII MIPA C
Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara
Dapatkan Layanan Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie
mengatakan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara.
Jimly
mengemukakan hal itu menanggapi kasus kematian bayi Debora yang diduga akibat
kelalaian Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat.
Tidak hanya
itu, ia menyebut negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan
sosial bagi seluruh warga negara.
"Hak warga
untuk mendapat pelayanan kesehatan, itu kewajiban negara, negara bertanggung
jawab atas kesejahteraan sosial," ujar Jimly dalam konferensi pers yang
digelar di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu
(13/9/2017).
Jimly kemudian
menyebutkan hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang
Dasar 1945.
"Pasal 33
dan 34 di Undang-Undang Dasar sudah mengatur itu," jelas Jimly.
Partisipasi
masyarakat yang turut menyoroti kasus tersebut memang patut dihargai, namun
tentunya negara tetap harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
"Bahwa
partisipasi masyarakat itu ada, itu dihargai, tapi tidak berarti negara lepas
tanggung jawab, tanggung jawab itu ada pada negara," kata Jimly.
Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi itu pun menegaskan, dalam membangun rumah sakit juga harus
memiliki aturan dan negara harus bisa menangani kelalaian yang dilakukan oleh
rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta
Di bidang kesehatan pun begitu, ada yayasan swasta, bikin rumah sakit ada
aturannya kan tapi itu tidak melepaskan tanggung jawab negara," tegas
Jimly.Pada dasarnya, kata Jimly, seluruh masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan.
Namun tidak semua rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, negara harus bertanggung jawab dalam menangani hal tersebut.
"Misalnya untuk orang miskin diadakan BPJS, maka semua harus dilayani, hanya saja tidak semua rumah sakit punya kontrak dengan BPJS, ada juga rumah sakit yang belum (ikut program BPJS)," pungkas Jimly.
Sebelumnya, kasus kematian bayi Debora menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa hari yang lalu.
Bayi Debora diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis maksimal dari rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran orangtuanya tidak memiliki cukup biaya yang mengakibatkan bayi itu ditolak penanganaannya oleh pihak rumah sakit.
Nyawa Debora pun akhirnya tidak bisa diselamatkan pada Minggu, 3 September 2017 lalu.
ANALISIS :
Dalam kasus bayi Debora ini padahal orang tua mereka
memiliki BPJS yang dimana BPJS bisa menanggung biaya kesehatan walaupun hanya
setengah dari biaya yang diminta rumah sakit. Dan untuk apa BPJS dicetuskan
atau diciptakan jika tidak bisa diterapkan secara menyeluruh, seperti yang
dikatakan berita diatas bahwa belum semua rumah sakit mengikuti program BPJS.
Kenapa pemerintah tidak meratakan semua rumah sakit untuk mengikuti program
BPJS tersebut. Dan seperti berita diatas juga dikatakan bahwa walaupun rumah
sakit telah mengikuti atau menerapkan BPJS tetapi masih juga pasien yang
menggunakan BPJS tidak mendapatkan pelayanan maksimal bahkan sampai ditolak
atau malah pasien dibiarkan terlantar di ruang tunggu padahal pasien tersebut
juga membutuhkan perawatan bahkan bisa saja penyakit yang diderita pemegang
BPJS tersebut lebih parah dan membutuhkan perawatan yang cepat dibandingkan
pasien yang lain
SOLUSI :
1.
BPJS Kesehatan seharusnya
melakukan perbaikan sejumlah peraturan,
2.
memperbaiki
pelayanan kepada pasien dan lebih menghargai dokter. Bahkan, kalau memang
besaran iuran yang berlaku saat ini dinilai kurang memadai dan harus
ditingkatkan, hendaknya disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
3.
Keseriusan
pemerintah dalam memenuhi Hak warga negaranya untuk hidup sehat dan sejahterah.
4.
Membuat
regulasi yang jelas dalam pembiayaan Kesehatan
5.
Penyediaan
tenaga kesehatan yang belum merata, problem kekurangan dan ketidakmerataan distribusi
tenaga kesehatan ini mesti disikapi dengan program program signifikan dari
pemerintah dalam hal ini Provider Pelayanan Kesehatan. Masalah ini harus
diawali dengan pemetaan kebutuhan tenaga medis yakni dokter, bidan dan perawat
dalam jangkah pendek, menengah dan panjang. Perencanaan waktu ini perlu
dilakukan agar target-target pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dapat
dievaluasi secara mudah dan terpadu.
6.
Untuk
mengatasi masalah distribusi fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan mengeluarkan
beberapa kebijakan. Salah satunya, mempercepat kerja sama dengan klinik milik
BUMN. Itu bisa dilakukan selama kriteria mutlak (izin operasional dan SIP)
terpenuhi. Pemenuhan kriteria teknis sarana dan prasarana bisa dilengkapi tahun
pertama kerja sama berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar