Senin, 06 Agustus 2018

Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara Dapatkan Layanan Kesehatan


RINDANG SEKAR KINANTI
XII MIPA C
Kasus Bayi Debora, Ketua ICMI: Hak Warga Negara Dapatkan Layanan Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan pelayanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara.
Jimly mengemukakan hal itu menanggapi kasus kematian bayi Debora yang diduga akibat kelalaian Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat.
Tidak hanya itu, ia menyebut negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara.
"Hak warga untuk mendapat pelayanan kesehatan, itu kewajiban negara, negara bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial," ujar Jimly dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Jimly kemudian menyebutkan hal tersebut tercantum dalam Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
"Pasal 33 dan 34 di Undang-Undang Dasar sudah mengatur itu," jelas Jimly.
Partisipasi masyarakat yang turut menyoroti kasus tersebut memang patut dihargai, namun tentunya negara tetap harus bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
"Bahwa partisipasi masyarakat itu ada, itu dihargai, tapi tidak berarti negara lepas tanggung jawab, tanggung jawab itu ada pada negara," kata Jimly.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun menegaskan, dalam membangun rumah sakit juga harus memiliki aturan dan negara harus bisa menangani kelalaian yang dilakukan oleh rumah sakit, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta
Di bidang kesehatan pun begitu, ada yayasan swasta, bikin rumah sakit ada aturannya kan tapi itu tidak melepaskan tanggung jawab negara," tegas Jimly.
Pada dasarnya, kata Jimly, seluruh masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan.
Namun tidak semua rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, negara harus bertanggung jawab dalam menangani hal tersebut.
"Misalnya untuk orang miskin diadakan BPJS, maka semua harus dilayani, hanya saja tidak semua rumah sakit punya kontrak dengan BPJS, ada juga rumah sakit yang belum (ikut program BPJS)," pungkas Jimly.
Sebelumnya, kasus kematian bayi Debora menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa hari yang lalu.
Bayi Debora diduga tidak segera mendapatkan penanganan medis maksimal dari rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, lantaran orangtuanya tidak memiliki cukup biaya yang mengakibatkan bayi itu ditolak penanganaannya oleh pihak rumah sakit.
Nyawa Debora pun akhirnya tidak bisa diselamatkan pada Minggu, 3 September 2017 lalu.
ANALISIS :
Dalam kasus bayi Debora ini padahal orang tua mereka memiliki BPJS yang dimana BPJS bisa menanggung biaya kesehatan walaupun hanya setengah dari biaya yang diminta rumah sakit. Dan untuk apa BPJS dicetuskan atau diciptakan jika tidak bisa diterapkan secara menyeluruh, seperti yang dikatakan berita diatas bahwa belum semua rumah sakit mengikuti program BPJS. Kenapa pemerintah tidak meratakan semua rumah sakit untuk mengikuti program BPJS tersebut. Dan seperti berita diatas juga dikatakan bahwa walaupun rumah sakit telah mengikuti atau menerapkan BPJS tetapi masih juga pasien yang menggunakan BPJS tidak mendapatkan pelayanan maksimal bahkan sampai ditolak atau malah pasien dibiarkan terlantar di ruang tunggu padahal pasien tersebut juga membutuhkan perawatan bahkan bisa saja penyakit yang diderita pemegang BPJS tersebut lebih parah dan membutuhkan perawatan yang cepat dibandingkan pasien yang lain

SOLUSI :
1.      BPJS Kesehatan seharusnya melakukan perbaikan sejumlah peraturan,
2.      memperbaiki pelayanan kepada pasien dan lebih menghargai dokter. Bahkan, kalau memang besaran iuran yang berlaku saat ini dinilai kurang memadai dan harus ditingkatkan, hendaknya disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
3.      Keseriusan pemerintah dalam memenuhi Hak warga negaranya untuk hidup sehat dan sejahterah.
4.      Membuat regulasi yang jelas dalam pembiayaan Kesehatan
5.      Penyediaan tenaga kesehatan yang belum merata, problem kekurangan dan ketidakmerataan distribusi tenaga kesehatan ini mesti disikapi dengan program program signifikan dari pemerintah dalam hal ini Provider Pelayanan Kesehatan. Masalah ini harus diawali dengan pemetaan kebutuhan tenaga medis yakni dokter, bidan dan perawat dalam jangkah pendek, menengah dan panjang. Perencanaan waktu ini perlu dilakukan agar target-target pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dapat dievaluasi secara mudah dan terpadu.
6.      Untuk mengatasi masalah distribusi fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya, mempercepat kerja sama dengan klinik milik BUMN. Itu bisa dilakukan selama kriteria mutlak (izin operasional dan SIP) terpenuhi. Pemenuhan kriteria teknis sarana dan prasarana bisa dilengkapi tahun pertama kerja sama berjalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...