Senin, 06 Agustus 2018

Pentingnya Membayar Pajak


PENTINGNYA MEMBAYAR PAJAK

ARTIKEL

Disusun oleh:
Nama  : Dhanu Bintang Satria
Kelas   : XII MIPA C


KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 2
KOTA BENGKULU
2017



WAJIB PAJAK
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Namun di kalangan masyarakat masih banyak yang belum taat dalam membayar pajak. Contohnya, Seorang pengusaha pembuatan sepatu di Bekasi, RY (52) dijebloskan Kejaksaan Negeri Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Rabu (16/12). RY diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar karena tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) ke instansi terkait. Tersangka tidak membayar PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh ke negara pada tahun 2006 lalu, sehingga diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Tersangka telah melanggar UU No. 16 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan UU No. 16 tahun 2000, tentang ketentuan umum perpajakan. Dalam peraturan itu disebutkan, perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp 600 juta per tahun, diwajibkan membuat SPT PPh dan memungut PPN. Tersangka yang merupakan pengusaha wajib pajak. Tapi ia tidak melakukan kewajibannya itu.
            Dalam perkara pajak apabila ditemukan indikasi pelanggaran pajak, terlebih dahulu petugas akan melakukan himbauan untuk membayar pajaknya. Padahal saat penyelidikan dimulai sejak 2009, tersangka masih diberikan kesempatan untuk membayar sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik telah melayangkan surat imbauan yang berisi kewajiban memungut PPN dan membuat SPT PPh terhadap 25 karyawannya. Tapi dengan berbagai alasan dia tidak bayar. Kemudian penyidik  menggelar Pengungkapan Ketidakbenaran terhadap tersangka, sebagaimana Pasal 8 ayat 3 UU KUP. Namun, RY kembali tidak mengacuhkan peraturan yang mewajibkannya melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak disertai denda 150 persen. Karena tersangka masih belum membayar kewajibannya, penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 44 B KUP. Dalam pasal tersebut, tersangka diwajibkan membayar denda sebanyak 400 persen (4 kali lipat) kepada negara. Hingga beberapa bulan dikenakan pasal itu, RY tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Akhirnya penyidik menyerahkan tersangka ke Kejari Bekasi untuk diproses hukum. Penyidik Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat III, Nengah Karta menambahkan, kasus ini terungkap saat petugas memperoleh informasi dari rekan bisnis RY bahwa perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya.Berbekal laporan itu, kemudian penyidik mendatangi perusahaan RY di daerah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada 2009 lalu. Dari pemeriksaan itu, terungkap bahwa RY tidak memungut PPN dan membuat SPT PPh tahun 2006 lalu. Sementara untuk tahun 2007 hingga 2015, penyidik belum mengetahui apakah pihak yang bersangkutan mulai melaksanakan kewajibannya atau tidak.
Pada kasus diatas menunjukan salah satu bukti bahwa masyarakat masih belum taat dalam membayar pajak. Peran pemerintah  disini sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran  masyarakat akan membayar pajak. Salah satunya pemerintah dapat mencabut izin usaha jika pajak belum dibayar apabila pelanggar tersebut adalah pengusaha. Namun sebelum pemberian sanksi, sebaiknya pemerintah mensosialisasikan kepada seluruh pengusaha wajib pajak dan masyarakat.
Dengan demikian diharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat mentaati wajib pajak. Karena dengan mentaati wajib pajak tersebut maka hasilnya akan digunakan untuk membangun Negara ini yang akan dinikmati oleh masyarakat itu sendiri.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...