PENTINGNYA
MEMBAYAR PAJAK
ARTIKEL
Disusun
oleh:
Nama :
Dhanu Bintang Satria
Kelas : XII MIPA C
KEMENTRIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 2
KOTA
BENGKULU
2017
WAJIB PAJAK
Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang
terutang, baik sebagai orang pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak
untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan
pembangunan nasional.
Sesuai undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan
kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut
berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan
nasional. Namun
di kalangan masyarakat masih banyak yang belum taat dalam membayar pajak. Contohnya, Seorang pengusaha pembuatan sepatu di Bekasi, RY (52) dijebloskan
Kejaksaan Negeri Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur,
Rabu (16/12). RY diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 Miliar
karena tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) ke instansi terkait. Tersangka
tidak membayar PPN dan tidak menyampaikan SPT PPh ke negara pada tahun 2006
lalu, sehingga diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Tersangka
telah melanggar UU No. 16 tahun 1983 sebagaimana diganti dengan UU No. 16 tahun
2000, tentang ketentuan umum perpajakan. Dalam peraturan itu disebutkan,
perusahaan yang memiliki omzet di atas Rp 600 juta per tahun, diwajibkan
membuat SPT PPh dan memungut PPN. Tersangka yang merupakan pengusaha wajib
pajak. Tapi ia tidak melakukan kewajibannya itu.
Dalam
perkara pajak apabila ditemukan indikasi pelanggaran pajak, terlebih dahulu
petugas akan melakukan himbauan untuk membayar pajaknya. Padahal saat
penyelidikan dimulai sejak 2009, tersangka masih diberikan kesempatan untuk
membayar sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Penyidik telah melayangkan
surat imbauan yang berisi kewajiban memungut PPN dan membuat SPT PPh terhadap
25 karyawannya. Tapi dengan berbagai alasan dia tidak bayar. Kemudian penyidik menggelar Pengungkapan Ketidakbenaran
terhadap tersangka, sebagaimana Pasal 8 ayat 3 UU KUP. Namun, RY kembali tidak
mengacuhkan peraturan yang mewajibkannya melakukan pelunasan kekurangan
pembayaran pajak disertai denda 150 persen. Karena tersangka masih belum
membayar kewajibannya, penyidik kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 44 B
KUP. Dalam pasal tersebut, tersangka diwajibkan membayar denda sebanyak 400
persen (4 kali lipat) kepada negara. Hingga beberapa bulan dikenakan pasal itu,
RY tetap tidak melaksanakan kewajibannya. Akhirnya penyidik menyerahkan
tersangka ke Kejari Bekasi untuk diproses hukum. Penyidik Direktorat Jendral
Pajak Jawa Barat III, Nengah Karta menambahkan, kasus ini terungkap saat
petugas memperoleh informasi dari rekan bisnis RY bahwa perusahaan tersebut
tidak melaksanakan kewajibannya.Berbekal laporan itu, kemudian penyidik
mendatangi perusahaan RY di daerah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota
Bekasi pada 2009 lalu. Dari pemeriksaan itu, terungkap bahwa RY tidak memungut
PPN dan membuat SPT PPh tahun 2006 lalu. Sementara untuk tahun 2007 hingga
2015, penyidik belum mengetahui apakah pihak yang bersangkutan mulai
melaksanakan kewajibannya atau tidak.
Pada kasus
diatas menunjukan salah satu bukti bahwa masyarakat masih belum taat dalam
membayar pajak. Peran pemerintah disini
sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan membayar pajak. Salah satunya pemerintah dapat mencabut
izin usaha jika pajak belum dibayar apabila pelanggar tersebut adalah
pengusaha. Namun sebelum pemberian sanksi, sebaiknya pemerintah
mensosialisasikan kepada seluruh pengusaha wajib pajak dan masyarakat.
Dengan
demikian diharapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat mentaati
wajib pajak. Karena dengan mentaati wajib pajak tersebut maka hasilnya akan
digunakan untuk membangun Negara ini yang akan dinikmati oleh masyarakat itu
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar