Nama:Yuliana Swasri
Putri
Kelas:XII MIPA C
Artikel Tentang Penyelewengan Hukum Di Indonesia
Kasus: Kakek Ngatmanu Pencuri
Kedelai yang tersangkut hukum
Penyelewengan
hukum bukanlah hal yang tabu lagi didengar oleh masyarakat Indonesia.Banyak
sekali kasus-kasus penyelewengan tentang hukum salah satunya adalah penyelewengan
hukum tetang suatu penahanan tersangka dengan sewenang –wenang tanpan ada
landasan hukum yang logis.
Hukum
tersendiri adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai
perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
Kriteria
hukum adalah bersifat umum,tegas,dan tidak bersifat khusus untuk satu pihak
tertentu(tidak kontradiktif).Indonesia adalah negara hukum yang berarti
Indonesia sudah pasti memenuhi kriteria tersebut.Tetapi pada kenyataannya
Indonesia belumlah bisa dikatakan negara hukum karena masih banyak sekali
penyelewengan yang terjadi.Salah satunya adalah kasus Ngatmanu seorang kakek
yang mecuri kedelai 2,5 Kg yang berujung penjara 7 tahun 8 bulan.
A.Kasus
Kakek
Ngarmanu adalah seorang yang mencuri kedelas 2 Kg yang harganya adalah 22
ribu dan dilaporkan oleh yang dicuri
kedelainya.Yang akhirnya tersangka dijerat pasal pencurian seperti pada Pasal
362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Selain pasal pencurian,
korban juga meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal perusakan barang
seperti pada Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kakek
Ngatmanu dijatuhi Hukuman pasal berlapis yaitu Pada BAB XII KUHP tetang pecurian
pada pasal 362 dan 406 tetapi terdapat penyelewengan hukum yang terjadi karena
penindak hukum tidak sepenuhnya melihat peraturan hukum yang ada pada pasal 362
KUHP yang berisi”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau denda paling banyak enam puluh rupiah” .Memang benar harus dihukum selama
5 tahun tetapi pada pasal 364 yang berisi”Perbuatan yang diterangkan dalam
Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal
363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus
lima puluh rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara
paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Berdasarkan
pasal 364 suda jelas bahwa kakek Ngatmanu seharusnya tidak dikenai hukuman
selama 5 tahun penjara karena hanya mencuri sebesar 22 ribu berdasarkan pasal
364 KUHP yaitu jika pencurian dilakukan dengan barang yang tidak lebih dari dua
ratus lima puluh rupiah hanyalah terkena pidana penjara paling lama tiga bulan.
Dari
1 pasal saja sudah jelas bahwa pengak hukum hanya melihat setengah dari pasal
362 dan tidak sama sekali melihat pasa selajunnya mengenai penerapan pasal
tersebut yang dijabarkan pada pasal 364.Hanya melalui satu pasal saja
penyelewengan terhadap hukum sudah jelas dilakukan.
Dan
dalam kasus tersebut penyelewengan juga terdapat pada pasal kedua yang
dituduhkan pada kakek Ngatmanu kerena pada pasal 406 KUHP yang berisi“Barang
siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat
hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama
sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2
(dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat
ribu lima ratus rupiah)”.Penyelewengan hukum yang terjadi juga sama persis
dengan penelewengan yang pertama yaitu pada pasal 407 KUHP ayat 1 yang berisi” Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan
dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh
lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda
paling banyak enam puluh rupiah”.
Sudah
jelas bahwa kakek Ngatmanu melakukan pencurian hanya sebesar 22 rupiah yang
berarti bahwa ketentuan pada pasal 406 tidak berlaku.Disini sudah jelas bahwa
yang dilakukan oleh penindak hukum tidaklah hanya satu penyelewengan tetapi
terdapat dua penyelewengan hak.
B.Penyebab-penyebab penyelewengan hukum
1. Aparat penegak
hukum yang kurang adil dan
tegas
Faktor penyebab utama terdapat banyak penyelewengan hukum
adalah aparat penegak hukum yang tidak adil dan tegas terhadap kasus
apapun.Hukum yang adil dan tegas seharusnya dibentuk dari aparat penegak
hukumnya sendiri.Seperti pada kasus kakek ngatmanu yang sudah jelas bahwa para
aparat hukum sama sekali tidak adil dan tegas mulai dari penuntutan kasus sampai
ke penetapan hukum yang harus diterima
2.Masyarakat
yang terlalu tunduk terhadap hukum tanpa mengetahui hukum yang benar
Masyarakat yang terlalu tunduk terhadap hukum tanpa
mengetahui hukum yang benar juga menjadi
salah satu penyebabnya karena masyarakan Indonesia yang lebih menerima apapun
hukum yang dijatuhkan terhadap kasus yang mereka lakukan dan lebih berfikir bahwa
hukum yang dijatuhkan terhadap mereka itu sudah pasti benar tanpa memeriksanya
kembali.Padahal bisa saja hukum yang dijatuhkan terhadap mereka itu salah
seperti pada kasus kakek ngatmanu.Padahal pasal yang dijatuhkan pada kasus yang
dia lakukan sudah jelas salah tetapi karena ketidaktahuan terhadap hukum
membuat kakek tersebut hanya menerima saja.
3.Penyalahgunaan
kekuasaan sebagaimana mestinya
Penyalahgunaan yang dimaksud disini adalah penyalah
gunaan kekuasaan dalam hal seseorang warga negara yang seharusnya mendapatkan
hak sebgai warga negara yang mendapatkan hukum yang adil tetapi karena tidak
mempunyai kekuasaan yang tinggi di negara Indonesia menjadi tidak mendapatkan
hukum yang adil dan tegas sebagaimana mestinya.
C.Solusi
1.Penegakan hukum yang adil
dan tegas
Aparat
penegak hukum yang tidak bertindak
adil dan tegas terhadap setiap jenis pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu
saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya bukan hanya pada kasus kakek ngatmanu.
Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi
munculnya kasus-kasus lain.Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang
bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara
dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran
yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.Untuk
itu diperlukan penegakan hukum yang adil dan tegas.
2.Peraturan
yang jelas tetang suatu kasus
Perlunya peraturan yang jelas maksudnya Indonesia
memiliki hukum yang mempunyai peraturan yang tidak bercabang seperti peraturan
yang tedapat pada kasus kakek ngatmanu.Yang mempunyai peraturan yang
bercabang-cabang.Yang membuat para penegak hum sendiri menjadi keliru terhadap
peraturan yang harus dipakai dalam suatu kasus.
Salah
satu kasus diatas mau tidak mau telah menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap
proses penegakan hukum di negeri yang berlabel negara hukum ini. Perangkat
hukum mulai dari aparat hingga undang-undang yang seharusnya mampu menjadi
dasar keadilan dan tonggak penegakan hukum seolah tiada fungsi. Hukum dianggap
tak lagi mengayomi dan memberi keadilan pada rakyat, terutama mereka yang
terpinggirkan.
Kasus
–kasus yang kecil saja aparat hukum dengan tegasnya memberikan sanksi yang
tegas tanpa ada landasan hukum yang jelas.Tetapi kasus-kasus besar seperti
korupsi aparat hukum bertindak seolah-olah kehilangan ketegasan. Hukum hanya tajam ke
bawah tetapi tumpul ke atas. Jika melongok potret penegakan hukum di negeri
ini, tampaknya ungkapan tersebut memang benar adanya. Ketika rakyat kecil yang
tersandung kasus pidana, aparat penegak hukum tak sungkan untuk menjebloskannya
ke dalam penjara. Sementara para tikus berdasi yang diduga memakan uang rakyat,
justru bebas melenggang di luar tahanan, bahkan berlomba mengajukan
praperadilan dengan harapan terbebas dari jeratan hukum sebelum dihadapkan ke
meja pengadilan.
Kriteria
hukum adalah bersifat umum,tegas,adil dan tidak bersifat khusus untuk satu
pihak tertentu(tidak kontradiktif).Sudah sebaiknya Indonesia yang dikatakan
negara hukum menerapkan kriteria tersebut.Mungkin kakek Ngatmanu hanyalah salah
satu orang yang diselengwengkan hak hukumnya yang seharusnya mendapat
kreadibilitas hukum yang adil sebagai warganegara.
Menerapkan
suatu hukum yang baik haruslah dimulai dari aparat penegak hukumnya jika aparat
hukumnya saja menyelewengkan hak-hak dan kewajiban sebagai aparat hukum
bagaimana Indonesia bisa dikatakan sebagai negara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar