Senin, 06 Agustus 2018

Kakek Ngatmanu Pencuri Kedelai yang tersangkut hukum



Nama:Yuliana Swasri Putri
Kelas:XII MIPA C


Artikel Tentang Penyelewengan Hukum Di Indonesia
Kasus: Kakek Ngatmanu Pencuri Kedelai yang tersangkut hukum

Penyelewengan hukum bukanlah hal yang tabu lagi didengar oleh masyarakat Indonesia.Banyak sekali kasus-kasus penyelewengan tentang hukum salah satunya adalah penyelewengan hukum tetang suatu penahanan tersangka dengan sewenang –wenang tanpan ada landasan hukum yang logis.
Hukum tersendiri adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.
Kriteria hukum adalah bersifat umum,tegas,dan tidak bersifat khusus untuk satu pihak tertentu(tidak kontradiktif).Indonesia adalah negara hukum yang berarti Indonesia sudah pasti memenuhi kriteria tersebut.Tetapi pada kenyataannya Indonesia belumlah bisa dikatakan negara hukum karena masih banyak sekali penyelewengan yang terjadi.Salah satunya adalah kasus Ngatmanu seorang kakek yang mecuri kedelai 2,5 Kg yang berujung penjara 7 tahun 8 bulan.

A.Kasus
Kakek Ngarmanu adalah seorang yang mencuri kedelas 2 Kg yang harganya adalah 22 ribu  dan dilaporkan oleh yang dicuri kedelainya.Yang akhirnya tersangka dijerat pasal pencurian seperti pada Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Selain pasal pencurian, korban juga meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal perusakan barang seperti pada Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kakek Ngatmanu dijatuhi Hukuman pasal berlapis yaitu Pada BAB XII KUHP tetang pecurian pada pasal 362 dan 406 tetapi terdapat penyelewengan hukum yang terjadi karena penindak hukum tidak sepenuhnya melihat peraturan hukum yang ada pada pasal 362 KUHP yang berisi”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” .Memang benar harus dihukum selama 5 tahun tetapi pada pasal 364 yang berisi”Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. 
Berdasarkan pasal 364 suda jelas bahwa kakek Ngatmanu seharusnya tidak dikenai hukuman selama 5 tahun penjara karena hanya mencuri sebesar 22 ribu berdasarkan pasal 364 KUHP yaitu jika pencurian dilakukan dengan barang yang tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah hanyalah terkena pidana penjara paling lama tiga bulan.
Dari 1 pasal saja sudah jelas bahwa pengak hukum hanya melihat setengah dari pasal 362 dan tidak sama sekali melihat pasa selajunnya mengenai penerapan pasal tersebut yang dijabarkan pada pasal 364.Hanya melalui satu pasal saja penyelewengan terhadap hukum sudah jelas dilakukan.
Dan dalam kasus tersebut penyelewengan juga terdapat pada pasal kedua yang dituduhkan pada kakek Ngatmanu kerena pada pasal 406 KUHP yang berisi“Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat di pakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah)”.Penyelewengan hukum yang terjadi juga sama persis dengan penelewengan yang pertama yaitu pada pasal 407 KUHP ayat 1 yang berisi” Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian yang disebabkan tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Sudah jelas bahwa kakek Ngatmanu melakukan pencurian hanya sebesar 22 rupiah yang berarti bahwa ketentuan pada pasal 406 tidak berlaku.Disini sudah jelas bahwa yang dilakukan oleh penindak hukum tidaklah hanya satu penyelewengan tetapi terdapat dua penyelewengan hak.

B.Penyebab-penyebab penyelewengan hukum
1. Aparat penegak hukum yang kurang adil dan tegas
Faktor penyebab utama terdapat banyak penyelewengan hukum adalah aparat penegak hukum yang tidak adil dan tegas terhadap kasus apapun.Hukum yang adil dan tegas seharusnya dibentuk dari aparat penegak hukumnya sendiri.Seperti pada kasus kakek ngatmanu yang sudah jelas bahwa para aparat hukum sama sekali tidak adil dan tegas mulai dari penuntutan kasus sampai ke penetapan hukum yang harus diterima

2.Masyarakat yang terlalu tunduk terhadap hukum tanpa mengetahui hukum yang benar
Masyarakat yang terlalu tunduk terhadap hukum tanpa mengetahui hukum yang benar juga menjadi salah satu penyebabnya karena masyarakan Indonesia yang lebih menerima apapun hukum yang dijatuhkan terhadap kasus yang mereka lakukan dan lebih berfikir bahwa hukum yang dijatuhkan terhadap mereka itu sudah pasti benar tanpa memeriksanya kembali.Padahal bisa saja hukum yang dijatuhkan terhadap mereka itu salah seperti pada kasus kakek ngatmanu.Padahal pasal yang dijatuhkan pada kasus yang dia lakukan sudah jelas salah tetapi karena ketidaktahuan terhadap hukum membuat kakek tersebut hanya menerima saja.

3.Penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana mestinya
Penyalahgunaan yang dimaksud disini adalah penyalah gunaan kekuasaan dalam hal seseorang warga negara yang seharusnya mendapatkan hak sebgai warga negara yang mendapatkan hukum yang adil tetapi karena tidak mempunyai kekuasaan yang tinggi di negara Indonesia menjadi tidak mendapatkan hukum yang adil dan tegas sebagaimana mestinya.

C.Solusi
1.Penegakan hukum yang adil dan tegas
Aparat penegak hukum yang tidak bertindak adil dan tegas terhadap setiap jenis pelanggaran hak dan kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya bukan hanya pada kasus kakek ngatmanu. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain.Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya.Untuk itu diperlukan penegakan hukum yang adil dan tegas.
2.Peraturan yang jelas tetang suatu kasus
Perlunya peraturan yang jelas maksudnya Indonesia memiliki hukum yang mempunyai peraturan yang tidak bercabang seperti peraturan yang tedapat pada kasus kakek ngatmanu.Yang mempunyai peraturan yang bercabang-cabang.Yang membuat para penegak hum sendiri menjadi keliru terhadap peraturan yang harus dipakai dalam suatu kasus.

Salah satu kasus diatas mau tidak mau telah menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap proses penegakan hukum di negeri yang berlabel negara hukum ini. Perangkat hukum mulai dari aparat hingga undang-undang yang seharusnya mampu menjadi dasar keadilan dan tonggak penegakan hukum seolah tiada fungsi. Hukum dianggap tak lagi mengayomi dan memberi keadilan pada rakyat, terutama mereka yang terpinggirkan.
Kasus –kasus yang kecil saja aparat hukum dengan tegasnya memberikan sanksi yang tegas tanpa ada landasan hukum yang jelas.Tetapi kasus-kasus besar seperti korupsi aparat hukum bertindak seolah-olah kehilangan ketegasan. Hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika melongok potret penegakan hukum di negeri ini, tampaknya ungkapan tersebut memang benar adanya. Ketika rakyat kecil yang tersandung kasus pidana, aparat penegak hukum tak sungkan untuk menjebloskannya ke dalam penjara. Sementara para tikus berdasi yang diduga memakan uang rakyat, justru bebas melenggang di luar tahanan, bahkan berlomba mengajukan praperadilan dengan harapan terbebas dari jeratan hukum sebelum dihadapkan ke meja pengadilan.
Kriteria hukum adalah bersifat umum,tegas,adil dan tidak bersifat khusus untuk satu pihak tertentu(tidak kontradiktif).Sudah sebaiknya Indonesia yang dikatakan negara hukum menerapkan kriteria tersebut.Mungkin kakek Ngatmanu hanyalah salah satu orang yang diselengwengkan hak hukumnya yang seharusnya mendapat kreadibilitas hukum yang adil sebagai warganegara.
Menerapkan suatu hukum yang baik haruslah dimulai dari aparat penegak hukumnya jika aparat hukumnya saja menyelewengkan hak-hak dan kewajiban sebagai aparat hukum bagaimana Indonesia bisa dikatakan sebagai negara hukum.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kasus korupsi infrastruktur

Nama : Yehezkiel Dwi Putra W Kelas :XII MIPA C Korupsi Proyek Infrastruktur Korupsi atau rasuah ( bahasa Latin : corruptio dari kata k...